• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Bongkar Kasus Pemalsuan Surat Hasil Tes Covid-19 di Surabay

Polisi Bongkar Kasus Pemalsuan Surat Hasil Tes Covid-19 di Surabay

Juli 6, 2021
Antiusasme Masyarakat Padati NAVY Fair di Monas

Antiusasme Masyarakat Padati NAVY Fair di Monas

September 20, 2026
Kenakan Keffiyeh, Presiden Prabowo Serukan “Free Palestine”

Kenakan Keffiyeh, Presiden Prabowo Serukan “Free Palestine”

September 20, 2026
ADVERTISEMENT
Kapall ITS Giuseppe Garibaldi Resmi Tiba di Jakarta

Kapall ITS Giuseppe Garibaldi Resmi Tiba di Jakarta

September 19, 2026
Welcome To The Sea Giant, Indonesia’s Protective Sea Fortress

Welcome To The Sea Giant, Indonesia’s Protective Sea Fortress

September 19, 2026
Golkar Terpukul, Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

Golkar Terpukul, Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

September 19, 2026
Indonesia – Australia Perkuat Kolaborasi Deteksi Dini di Tengah Ancaman Terorisme yang Adaptif

Indonesia – Australia Perkuat Kolaborasi Deteksi Dini di Tengah Ancaman Terorisme yang Adaptif

September 19, 2026
Kementerian ATR/BPN Percepat Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

Kementerian ATR/BPN Percepat Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

September 19, 2026
Dampingi Pemkab Bekasi, BKN Restui Penerapan Sistem Manajemen Talenta ASN

Dampingi Pemkab Bekasi, BKN Restui Penerapan Sistem Manajemen Talenta ASN

September 19, 2026
Kejagung Mulai Bongkar Dugaan Korupsi PT MGB (Perseroda) Kota Bekasi bersama PT Pertamina EP

Kejagung Mulai Bongkar Dugaan Korupsi PT MGB (Perseroda) Kota Bekasi bersama PT Pertamina EP

September 19, 2026
Konflik yang Mengakar Tidak Bisa Diselesaikan dengan Satu Pendekatan

Konflik yang Mengakar Tidak Bisa Diselesaikan dengan Satu Pendekatan

September 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Polisi Bongkar Kasus Pemalsuan Surat Hasil Tes Covid-19 di Surabay

[News]

Juli 6, 2021
in News
0
0
SHARES
69
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Polisi berhasil membongkar kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 di Surabaya.

Polisi menangkap dua pelaku dalam kasus tersebut karena diduga menjual surat hasil tes GeNose C19 palsu senilai Rp 50.000.

Pemalsuan surat hasil tes GeNose C19 palsu diendus jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat memeriksa penumpang bus dari Sumenep menuju Jakarta di pos penyekatan Jembatan Suramadu sisi Surabaya pada 20 Juni 2021.

“Dari pemeriksaan syarat perjalanan jauh penumpang bus, kami temukan 12 surat report GeNose C19 penumpang yang diduga palsu,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Gananta, dilansir dari kompas.com Selasa (6/7/2021).

Hasil pengembangan penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah HBP (27), seorang perawat yang bertugas di check point Sumenep dan ASK (39) seorang agen penjual tiket bus.

Kepada polisi, tersangka HBP selaku pembuat surat GeNose C19 palsu mengaku mendapat pesanan dari tersangka ASK sebanyak 35 lembar untuk calon penumpang bus dari Sumenep tujuan Jakarta.

“Surat tersebut lalu dibuat oleh pelaku tanpa melalui prosedur tes GeNose C19 yang berlaku. Dari 35 surat hasil tes GeNose C19 yang dibuat, 12 diantaranya palsu,” terang Gananta.

Sebanyak 12 lembar surat hasil tes GeNose C19 palsu itu menggunakan barcode atau data orang lain. Data itu tak terdaftar di posko check point Kabupaten Sumenep.

Sebenarnya, tes GeNose C19 di check point Pemkab Sumenep gratis, tetapi tersangka HBP menjualnya seharga Rp 40.000 per lembar kepada ASK.

“Lalu oleh ASK dijual Rp 50.000 per lembar kepada penumpang bus. Ada keuntungan Rp 10.000 yang diambil oleh ASK,” jelasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: GeNose C19PalsuSurat Hasil Tes Covid-19Surat Hasil Tes GeNose C19
ShareTweetSend

Related Posts

Ikuti Kereta Api, Naik Pesawat Bisa Pakai Hasil Tes Negatif GeNose

Ikuti Kereta Api, Naik Pesawat Bisa Pakai Hasil Tes Negatif GeNose

Maret 29, 2021
Mulai Hari Ini Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Bawa Hasil GeNose Test

Mulai Hari Ini Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Bawa Hasil GeNose Test

Februari 7, 2021
Resmi Dibuka PT KAI, Ini 4 Stasiun Yang Sediakan Layanan GeNose C19

Resmi Dibuka PT KAI, Ini 4 Stasiun Yang Sediakan Layanan GeNose C19

Februari 5, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?