• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Bongkar Kasus Pemalsuan Surat Hasil Tes Covid-19 di Surabay

Polisi Bongkar Kasus Pemalsuan Surat Hasil Tes Covid-19 di Surabay

Juli 6, 2021
DPR RI: UU Satu Data Indonesia Perkuat Kedaulatan Data dan Jadi Acuan Penyaluran Bansos

DPR RI: UU Satu Data Indonesia Perkuat Kedaulatan Data dan Jadi Acuan Penyaluran Bansos

November 6, 2026
Eks Kapolri Ungkap Sikap Purnawirawan soal Kasus Penyadapan

Eks Kapolri Ungkap Sikap Purnawirawan soal Kasus Penyadapan

November 6, 2026
ADVERTISEMENT
Penyidik Didesak Ungkap Motif Penyadapan Listyo Sigit ke Presiden Prabowo

Penyidik Didesak Ungkap Motif Penyadapan Listyo Sigit ke Presiden Prabowo

November 6, 2026
Pertahanan Indonesia Di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Dunia

Pertahanan Indonesia Di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Dunia

November 6, 2026
Sri Untari Bisowarno, Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya dan Pengabdian bagi Masyarakat Jawa Timur

Sri Untari Bisowarno, Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya dan Pengabdian bagi Masyarakat Jawa Timur

November 6, 2026
Siapkan Skema Baru, BPJS Kesehatan Gratis Diperluas Hingga Desil 8

Siapkan Skema Baru, BPJS Kesehatan Gratis Diperluas Hingga Desil 8

November 5, 2026
Presiden ke-7 Indonesia Pamer Ijazah di Depan Roy Suryo

Presiden ke-7 Indonesia Pamer Ijazah di Depan Roy Suryo

November 5, 2026
Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mencuat, Ketua DPW Rampas Sumut Desak Penegakan Hukum.

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mencuat, Ketua DPW Rampas Sumut Desak Penegakan Hukum.

November 5, 2026
Mendagri: Interoperabilitas UU Satu Data Indonesia Jawab Kebutuhan Pembangunan di Daerah

Mendagri: Interoperabilitas UU Satu Data Indonesia Jawab Kebutuhan Pembangunan di Daerah

November 5, 2026
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Terima Kunker Komisi D DPRD DKI, Bahas Pembangunan Infrastruktur dan PAD

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Terima Kunker Komisi D DPRD DKI, Bahas Pembangunan Infrastruktur dan PAD

November 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, November 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Polisi Bongkar Kasus Pemalsuan Surat Hasil Tes Covid-19 di Surabay

[News]

Juli 6, 2021
in News
0
0
SHARES
69
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Polisi berhasil membongkar kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 di Surabaya.

Polisi menangkap dua pelaku dalam kasus tersebut karena diduga menjual surat hasil tes GeNose C19 palsu senilai Rp 50.000.

Pemalsuan surat hasil tes GeNose C19 palsu diendus jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat memeriksa penumpang bus dari Sumenep menuju Jakarta di pos penyekatan Jembatan Suramadu sisi Surabaya pada 20 Juni 2021.

“Dari pemeriksaan syarat perjalanan jauh penumpang bus, kami temukan 12 surat report GeNose C19 penumpang yang diduga palsu,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Gananta, dilansir dari kompas.com Selasa (6/7/2021).

Hasil pengembangan penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah HBP (27), seorang perawat yang bertugas di check point Sumenep dan ASK (39) seorang agen penjual tiket bus.

Kepada polisi, tersangka HBP selaku pembuat surat GeNose C19 palsu mengaku mendapat pesanan dari tersangka ASK sebanyak 35 lembar untuk calon penumpang bus dari Sumenep tujuan Jakarta.

“Surat tersebut lalu dibuat oleh pelaku tanpa melalui prosedur tes GeNose C19 yang berlaku. Dari 35 surat hasil tes GeNose C19 yang dibuat, 12 diantaranya palsu,” terang Gananta.

Sebanyak 12 lembar surat hasil tes GeNose C19 palsu itu menggunakan barcode atau data orang lain. Data itu tak terdaftar di posko check point Kabupaten Sumenep.

Sebenarnya, tes GeNose C19 di check point Pemkab Sumenep gratis, tetapi tersangka HBP menjualnya seharga Rp 40.000 per lembar kepada ASK.

“Lalu oleh ASK dijual Rp 50.000 per lembar kepada penumpang bus. Ada keuntungan Rp 10.000 yang diambil oleh ASK,” jelasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: GeNose C19PalsuSurat Hasil Tes Covid-19Surat Hasil Tes GeNose C19
ShareTweetSend

Related Posts

Ikuti Kereta Api, Naik Pesawat Bisa Pakai Hasil Tes Negatif GeNose

Ikuti Kereta Api, Naik Pesawat Bisa Pakai Hasil Tes Negatif GeNose

Maret 29, 2021
Mulai Hari Ini Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Bawa Hasil GeNose Test

Mulai Hari Ini Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Bawa Hasil GeNose Test

Februari 7, 2021
Resmi Dibuka PT KAI, Ini 4 Stasiun Yang Sediakan Layanan GeNose C19

Resmi Dibuka PT KAI, Ini 4 Stasiun Yang Sediakan Layanan GeNose C19

Februari 5, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?