
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjamin perlindungan terhadap upah pekerja yang terpaksa work from home (WFH) 100% di masa PPKM Darurat.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan pada prinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayar pemberi kerja atau perusahaan.
Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha.
Putri menegaskan, demikian pula dengan pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat seperti sekarang ini, maka pekerja masih berhak mendapatkan upah.
“Ya, pekerja tetap berhak dapat upah,” ucap Putri dikutip dalam siaran pers Kemenaker, Kamis (8/7/2021).
Langkah Jika Perusahaan Sulit Penuhi Upah Pegawai
Menurut Putri, jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat, maka pihaknya mempersilakan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Ia menambahkan, jika ada adjustment besaran upah yang akan diterima pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.
“Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja,” ujarnya.
Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, di tengah meningkatnya penambahan kasus corona secara signifikan.
Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor nonesensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH. Sementara bagi pekerja sektor esensial dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi 50 persen, sementara kritikal 100 persen. (FA/SI).












