• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Terhadap Djoko Tjandra

Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Terhadap Djoko Tjandra

Juli 8, 2021
Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Juni 3, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Juni 3, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Juni 3, 2026
Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Juni 3, 2026
BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

Juni 3, 2026
Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Juni 3, 2026
Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Juni 3, 2026
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Juni 2, 2026
Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Juni 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Terhadap Djoko Tjandra

[Hukum]

Juli 8, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
142
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Djoko Sugiarto Tjandra dalam kasus surat jalan palsu.

Penolakan tersebut membuat Djoko Tjandra tetap menjalani masa hukuman 2,5 tahun sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam amar putusannya, MA sekaligus menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), agar masa hukuman Djoktjan menjadi empat tahun.

“Amar putusannya, menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dan terdakwa,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Dalam pertimbangannya, kata Andi, hakim berpendapat Djoko Tjandra telah memalsukan surat jalan saat dirinya kembali ke Jakarta awal 2020 lalu.

Djoktjan terbukti menggunakan identitas palsu dengan mengaku sebagai konsultan Bareskrim Polri. Belakangan, pembuatan surat jalan tersebut diketahui melibatkan eks Kakorwas PPNS Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

Jenderal bintang satu itu memerintahkan bawahannya, masing-masing atas nama Dodi Jaya dan Etty Wachyuni, untuk mengurus surat jalan dan bebas Covid-19 Djoktjan.

“Surat jalan tersebut isinya tidak benar,” kata Andi.

Prasetijo diketahui juga menjemput Djoktjan dan Anita di Bandara Supadio Pontianak dan terbang ke Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat charter.

Dua hari kemudian, Prasetijo juga mengantar Djoktjan dan Anita saat kembali ke Pontianak. Perjalanan pulang pergi Djoko Tjandra ke Jakarta kala itu bermasalah sebab ia tengah menjadi buronan kasus kasus Cessie Bank Bali (sekarang Permata) dari 2009.

Djoko kembali ke Jakarta untuk mengurus Peninjauan Kembali atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus Djoko merupakan rangkaian yang belakangan menetapkan tujuh tersangka. Termasuk dua jenderal di institusi polri dan jaksa di Kejaksaan Agung. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Djoko Sugiarto TjandraJaksa Penuntut UmumKasasiKasus Surat Jalan PalsuMahkamah Agung
ShareTweetSend

Related Posts

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

April 27, 2026
Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

April 25, 2026
Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

April 25, 2026

KY Buka Seleksi 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA, Ini Syaratnya

Maret 31, 2026

Prof. Yanto Resmi Dilantik Sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung

Januari 8, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?