• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Terhadap Djoko Tjandra

Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Terhadap Djoko Tjandra

Juli 8, 2021
DPD Hanura Kepri Gelar Pembekalan Politik, Perkuat Konsolidasi Hadapi Verifikasi Partai Menuju Pemilu 2029

DPD Hanura Kepri Gelar Pembekalan Politik, Perkuat Konsolidasi Hadapi Verifikasi Partai Menuju Pemilu 2029

Juli 29, 2026
Komisi II DPR Akan Rapat dengan Mendagri-Kepala Daerah Bahas Fiskal Saat Reses

Komisi II DPR Akan Rapat dengan Mendagri-Kepala Daerah Bahas Fiskal Saat Reses

Juli 29, 2026
ADVERTISEMENT
Wujudkan Pendidikan Berkwalitas, Pemkab Taput Laksanakan Asesmen Maretong Serentak Tingkat SD dan SMP

Wujudkan Pendidikan Berkwalitas, Pemkab Taput Laksanakan Asesmen Maretong Serentak Tingkat SD dan SMP

Juli 29, 2026
Diduga Rugikan Negara Rp6,5 Miliar, Polda Tingkatkan Dugaan Korupsi DPR Papua Barat Daya ke Penyidikan

Diduga Rugikan Negara Rp6,5 Miliar, Polda Tingkatkan Dugaan Korupsi DPR Papua Barat Daya ke Penyidikan

Juli 29, 2026
Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak PHK PPPK

Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak PHK PPPK

Juli 29, 2026
Lulusan IHTP Papua Ditargetkan Berorientasi Wiraswasta, Tidak Hanya Mengejar ASN

Lulusan IHTP Papua Ditargetkan Berorientasi Wiraswasta, Tidak Hanya Mengejar ASN

Juli 29, 2026
Hindari Pelanggaran Hukum, Masyarakat Kaimana Diimbau Bijak Bermedia Sosial

Hindari Pelanggaran Hukum, Masyarakat Kaimana Diimbau Bijak Bermedia Sosial

Juli 29, 2026
KKN Kolaborasi 133-134 Kaur UNIB Serahkan Rekomendasi Kajian Analisis Persoalan Sampah Ke Forkopimda Setempat

KKN Kolaborasi 133-134 Kaur UNIB Serahkan Rekomendasi Kajian Analisis Persoalan Sampah Ke Forkopimda Setempat

Juli 29, 2026
Prediksi BMKG Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Suhu Udara Rata-rata Berkisar 27-34 Derajat Celcius

Prediksi BMKG Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Suhu Udara Rata-rata Berkisar 27-34 Derajat Celcius

Juli 29, 2026
KY Tetapkan 23 Peserta Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Siap Ikuti Wawancara Calon Hakim Agung 2026

KY Tetapkan 23 Peserta Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Siap Ikuti Wawancara Calon Hakim Agung 2026

Juli 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Terhadap Djoko Tjandra

[Hukum]

Juli 8, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
147
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Djoko Sugiarto Tjandra dalam kasus surat jalan palsu.

Penolakan tersebut membuat Djoko Tjandra tetap menjalani masa hukuman 2,5 tahun sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam amar putusannya, MA sekaligus menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), agar masa hukuman Djoktjan menjadi empat tahun.

“Amar putusannya, menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dan terdakwa,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Dalam pertimbangannya, kata Andi, hakim berpendapat Djoko Tjandra telah memalsukan surat jalan saat dirinya kembali ke Jakarta awal 2020 lalu.

Djoktjan terbukti menggunakan identitas palsu dengan mengaku sebagai konsultan Bareskrim Polri. Belakangan, pembuatan surat jalan tersebut diketahui melibatkan eks Kakorwas PPNS Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

Jenderal bintang satu itu memerintahkan bawahannya, masing-masing atas nama Dodi Jaya dan Etty Wachyuni, untuk mengurus surat jalan dan bebas Covid-19 Djoktjan.

“Surat jalan tersebut isinya tidak benar,” kata Andi.

Prasetijo diketahui juga menjemput Djoktjan dan Anita di Bandara Supadio Pontianak dan terbang ke Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat charter.

Dua hari kemudian, Prasetijo juga mengantar Djoktjan dan Anita saat kembali ke Pontianak. Perjalanan pulang pergi Djoko Tjandra ke Jakarta kala itu bermasalah sebab ia tengah menjadi buronan kasus kasus Cessie Bank Bali (sekarang Permata) dari 2009.

Djoko kembali ke Jakarta untuk mengurus Peninjauan Kembali atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus Djoko merupakan rangkaian yang belakangan menetapkan tujuh tersangka. Termasuk dua jenderal di institusi polri dan jaksa di Kejaksaan Agung. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Djoko Sugiarto TjandraJaksa Penuntut UmumKasasiKasus Surat Jalan PalsuMahkamah Agung
ShareTweetSend

Related Posts

MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

Juli 15, 2026
MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Juni 29, 2026
Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

April 27, 2026

Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

April 25, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?