
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ditengah lonjakan kasus Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia, Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan surat hasil swab antigen dan PCR palsu.
Hal ini dikarenakan maraknya oknum-oknum yang curang dan menggunakan surat hasil swab antigen dan PCR palsu untuk meloloskan diri dari pemeriksaan.
Polda Metro Jaya menyebut pengguna surat tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Mugia Yarry Juanda. Kompol Mugia menyebut seluruh pengguna surat palsu tersebut dapat dipidana.
“Semua yang memesan kepada tersangka bisa dikenakan (pidana),” kata Kompol Mugia saat dihubungi wartawan, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Menkes Bongkar Praktik Nakal Rumah Sakit Pilih-Pilih Pasien Bergejala Ringan
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya sendiri masih mengumpulkan data terkait pemesan surat-surat palsu tersebut.
“Data pemesan masih ada dalam komputer tersangka. Untuk berapa yang minta hasil positif masih kita cek karena kita lihat data keseluruhan dulu,” beber Mugia.
Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PAN Minta Menkes Sediakan Ruang ICU Untuk Anggota Dewan
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah menciduk lebih dari satu sindikat pembuat dan penjual surat hasil swab antigen dan PCR palsu. Rata-rata, sindikat ini menawarkan jasanya membuat surat palsu melalui media sosial.
Konsumen dari sindikat ini sengaja membeli surat tersebut agar tidak melakukan proses pengecekan virus corona baik melalui swab antigen maupun PCR namun, konsumen tersebut tetap mendapat surat hasil pengecekannya. (FA/SI).













