• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Akan Pidanakan Pengguna Surat Hasil Swab PCR Palsu, Berani Tanggung Akibatnya?

Polisi Akan Pidanakan Pengguna Surat Hasil Swab PCR Palsu, Berani Tanggung Akibatnya?

Juli 14, 2021
KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

September 18, 2026
Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Terjaga

Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Terjaga

September 18, 2026
ADVERTISEMENT
Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

September 18, 2026
MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

September 18, 2026
Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

September 18, 2026
Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

September 18, 2026
Komisi V DPR Dorong Kemen PKP Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Komisi V DPR Dorong Kemen PKP Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

September 18, 2026
Kemnaker dan KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Lindungi Ozon

Kemnaker dan KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Lindungi Ozon

September 18, 2026
KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

September 18, 2026
RUU Reforma Agraria Disiapkan, Ketimpangan di Balik Penguasaan Lahan Disoroti

RUU Reforma Agraria Disiapkan, Ketimpangan di Balik Penguasaan Lahan Disoroti

September 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, September 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Akan Pidanakan Pengguna Surat Hasil Swab PCR Palsu, Berani Tanggung Akibatnya?

[Hukum]

Juli 14, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
26
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ditengah lonjakan kasus Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia, Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan surat hasil swab antigen dan PCR palsu.

Hal ini dikarenakan maraknya oknum-oknum yang curang dan menggunakan surat hasil swab antigen dan PCR palsu untuk meloloskan diri dari pemeriksaan.

Polda Metro Jaya menyebut pengguna surat tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Mugia Yarry Juanda. Kompol Mugia menyebut seluruh pengguna surat palsu tersebut dapat dipidana.

“Semua yang memesan kepada tersangka bisa dikenakan (pidana),” kata Kompol Mugia saat dihubungi wartawan, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Menkes Bongkar Praktik Nakal Rumah Sakit Pilih-Pilih Pasien Bergejala Ringan

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya sendiri masih mengumpulkan data terkait pemesan surat-surat palsu tersebut.

“Data pemesan masih ada dalam komputer tersangka. Untuk berapa yang minta hasil positif masih kita cek karena kita lihat data keseluruhan dulu,” beber Mugia.

Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PAN Minta Menkes Sediakan Ruang ICU Untuk Anggota Dewan

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah menciduk lebih dari satu sindikat pembuat dan penjual surat hasil swab antigen dan PCR palsu. Rata-rata, sindikat ini menawarkan jasanya membuat surat palsu melalui media sosial.

Konsumen dari sindikat ini sengaja membeli surat tersebut agar tidak melakukan proses pengecekan virus corona baik melalui swab antigen maupun PCR namun, konsumen tersebut tetap mendapat surat hasil pengecekannya. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: Polda Metro JayaPolisi Akan PidanakanSurat Hasil Swab PCR Palsu
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Agustus 3, 2026
Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Agustus 1, 2026

Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Ada Pihak Halangi Proses Hukum Korupsi dan TPPU

Juli 9, 2026

Ini Alasan Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Juni 20, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?