
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena mengapresiasi keputusan Pemerintah atas perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang sebagai lanjutan dari PPKM Darurat yang berlaku sejak tanggal 3 juli hingga 20 Juli 2021 yang lalu.
Dukungan dan apresiasi yang berikan Komisi IX DPR atas perpanjangan pemberlakuan PPKM tersebut dengan berbagai pertimbangan dan catatan.
“Kita memberi apresiasi atas keputusan Presiden mengenai penerapan PPKM hingga tanggal 25 Juli nanti”, kata Melky Laka Lena dalam rekaman release yang diterima media ini pada, 21 Juli 2021.
Melki juga mengajak masyarakat untuk melihat perkembangan angka covid-19 hingga tanggal 25 Juli mendatang, apakah perlu adanya penyesuaian lagi dari pemberlakuan PPKM ini sangat ditentukan keadaan hingga batas perpanjangan yang telah ditentukan Pemerintah.
Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Hingga 25 Juli, Akan Dilonggarkan Jika Kasus Covid-19 Menurun!
Menut Melky, DPR juga memberikan beberapa catatan terkait pemberlakuan PPKM hingga 25 Juli ini.
Pertama, menurut Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini, dengan diberlakukannya PPKM hingga tanggal 25 Juli, memberikan kepastian tentang waktu dan konsep PPKM yang masih akan dijalankan dengan penyesuaian sesuai usul dan saran yang masuk dari berbagai pihak.
“Konsep yang diberikan ini harus kita sosialisasikan dan dijalankan sehingga niat pemerintah untuk menekan kenaikan angka covid-19 dan tetap menjaga kapasitas rumah sakit dan aspek ekonomi dan sosial dapat terjaga dengan baik” Ucapnya dalam rekaman suara yang diterima SatukanIndonesia.com.
Selanjutnya, Melki mengungkapkan bahwa sektor hulu harus menjadi ujung tombak dalam menahan mobilitas dan menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan benar.
“Dengan kelonggaran yang sudah disampaikan Presiden Jokowi tadi, untuk dijalankan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat sehingga tidak terjadi penularan ketika orang sedang beraktifitas”. Pungkasnya.
Melki juga memberikan catatan untuk sektor hilir, mengingat angka positif yang masih tinggi, sehingga menurutnya sektor hulu harus terus diperkuat.
Baca Juga: PPKM Darurat Berubah Nama Jadi Level 4, Ini Aturan Lengkapnya
“Sektor hulu harus diperkuat dengan kapasitas rumah sakit, baik itu obat dan alat kesehatan harus benar-benar dipastikan siap untuk menjaga kesehatan kita yang ideal dan optimal, baik bagi pasien covid-19 maupun pasien dengan penyakit lainnya”. ucapnya.
Ketiga, terkait kecepatan kita dalam menangani masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19, dari komitmen Presiden memberi keyakinan bagi pasien yang menjalankan isolasi mandiri.
“Mereka juga akan dibantu dengan pendampingan baik dari telemedicine, maupun kunjungan dari tenaga kesehatan dan pemberian bantuan obat-obatan, dan bagi yang isoman dirumah dan perlu dibawa ke rumah sakit dapat segera dibawa kerumah sakit” sebutnya.
Terkait sektor ekonomi, Melki mengapresiasi keputusan Presiden untuk melonggarkan kegiatan UMKM, namun dalam pelaksanaannya menurutnya harus tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Dilonggarkannya UMKM dengan berbagai regulasi dan pembatasan khusus, ini adalah ruang bagi masyarakat kecil untuk tetap bekerja namun dengan prokes yang lagi-lagi harus diterapkan dengan ketat untuk mencegah penularan ketika orang sedang bekerja diluar” ucapnya.
Baca Juga: Luhut Binsar Tentang Perpanjangan PPKM Darurat: Kita Pakai Level Saja
“Ini juga harus diawasi dan dikontrol dengan ketat oleh pihak aparat penegak hukum TNI, Polri, ataupun Satpol PP agar kelonggaran yang diberikan dapat dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan terkait dengan covid-19 yang sedang meninggi saat ini”, lanjutnya.
Terakhir, Melki mengapresiasi keputusan Presiden yang mengutamakan sektor kesehatan namun juga disaat bersamaan tetap memperhatikan pergerakan roda ekonomi dan aspek sosial masyarakat agar tetap stabil dan terjaga.
“Disaat bersamaan disektor ekonomi dalam kapasitas tertentu juga dibuka dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat” ucapnya.
“Untuk aspek sosial, perlindungan bagi kelompok yang paling terdampak ada bantuan sembako, bantuan langsung tunai, subsidi listrik, ada subsidi internet dapat diberikan tepat sasaran kepada mereka yang berhak” Tutupnya. (FA/SIM).













