
Oleh : Abidin Fikri
GBHN/PPHN sebagai Konsensus Bersama.
Wacana memunculkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menyeruak ke ruang publik. Sayangnya, tidak banyak yang memahami betul wacana tersebut. Ada yang menganggap, bahwa wacana GBHN hanya disuarakan oleh PDI Perjuangan. Bahkan, ada yang menganggap wacana menghidupkan GBHN sebagai upaya kembali ke Orde Baru.
Di sini diperlukan pemikiran yang jernih untuk memberikan informasi dan fakta yang lengkap di balik wacana perlunya haluan pembangunan nasional melalui GBHN.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Periode 2014 – 2019, Zulkifli Hasan dalam beberapa kesempatan sudah memberikan pernyataan secara gamblang terkait kemufakatan yang dicapai oleh partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah perihal wacana mewujudkan kembali Haluan Negara melalui amandemen terbatas Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Baca juga: Menakar Kinerja Bupati Samosir
Amandemen tersebut tidak terlaksana pada periode 2014 – 2019, rencana itu kembali berkumandang dalam Pidato Ketua MPR Bambang Soesatyo pada Sidang Tahunan MPR 2021 di kompleks Parlemen, Sabtu, 16 Agustus 2021, secara gayung bersambut di respon Presiden Ir. Joko Widodo dalam Pidatonya pada hari yang sama dihadapan Anggota MPR.
Dalam Pidato Pidato Ketua MPR Bambang Soesatyo tahun 2021 itu tidak lagi menyebutkan Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagaimana sebutan Ketua MPR sebelumnya, melainkan Pokok-Pokok Haluan Negara(PPHN).
Terhadap dua issu yang merupakan kewenangan MPR tersebut (Garis Garis Besar Haluan Negara dan Pokok – Pokok Haluan Negara) belum termuat dalam UUD Tahun 1945 yang ada saat ini, sehingga jika hal itu merupkan kebutuhan mendesak Negara untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan untuk mensehaterakan rakyat semesta, maka perlu dilakukan amandemen terhadap UUD Tahun 1945.
Pernyataan Ketua MPR RI tersebut telah menjawab kesimpangsiruan yang menyatakan seolah-olah wacana menghidupkan kembali haluan pembangunan nasional hanya wacana sepihak dari PDI Perjuangan.
Upaya mewujudkan kembali Haluan Negara merupakan konsensus bersama yang akan menjadikan pembangunan nasional berkesinambungan, terencana, dan mampu menjawab tantangan zaman.
Semua partai politik yang mempunyai perwakilan di MPR RI dan anggota DPD mempunyai pandangan yang sama perihal perlunya haluan pembangunan nasional.
Konsensus tersebut, sebenarnya dapat dilacak secara historis dan geneologis sejak tahun 2014 yang lalu. Pimpinan MPR RI periode 2009-2014 sudah mengeluarkan rekomendasi, yaitu perlunya melakukan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN sebagai haluan penyelenggaraan negara.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Pimpinan MPR RI masa jabatan 2014-2019 melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya untuk mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta pelaksanaannya, serta menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara.
Baca juga: Ini Besaran Harta Kekayaan Bupati Probolinggo dan Suaminya
Pada tanggal 24 Februari 2016, dalam rapat gabungan fraksi MPR RI dan DPD RI, muncul sebuah kesepakatan agar badan pengkajian MPR RI melakukan kajian atas pentahapan amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945, yaitu terkait gagasan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.
Pada tanggal 25 Januari 2017, Badan Pengkajian MPR RI menyampaikan laporan hasil kajian GBHN sebagai pedoman haluan pembangunan kepada seluruh Pimpinan Fraksi dan kelompok DPD RI.
Selanjutnya Pimpinan Fraksi dan kelompok DPD RI diharapkan dapat menyampaikan hasil kajian tersebut kepada Pimpinan Partai Politik dan Pimpinan DPD untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Hal lain yang dibicarakan, yaitu agar Badan Pengkajian melakukan perluasan partisipasi masyarakat dengan melibatkan para pakar dan akademisi dalam melakukan kajian perihal haluan pembangunan nasional.
Kajian mengenai GBHN sebagai haluan pembangunan nasional terus berlangsung, hingga akhirnya pada tanggal 16 Agustus 2018, Ketua MPR mensahkan 2 Panitia Ad Hoc pada sidang tahunan yang ditugaskan untuk membahas materi pokok-pokok Haluan Negara.
Sebagaimana disampaikan Ketua MPR RI, bahwa MPR RI akan merekomendasikan amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 perihal GBHN sebagai haluan pembangunan nasional pada MPR periode 2019-2024. Ini artinya, upaya untuk mewujudkan kembali GBHN menjadi sebuah keniscayaan kolektif bangsa ini yang akan membawa negeri ini sebagai negeri yang maju dan berdaulat.
Dalam konteks ini harus dimaklumi bersama, bahwa wacana mewujudkan kembali GBHN sudah menjadi konsensus bersama, dan bukan hal yang tiba-tiba muncul ke permukaan.
Sikap politik PDI Perjuangan dalam Kongres ke-V pada hakikatnya dalam rangka meneguhkan konsensus bersama tersebut, sehingga dalam penyelenggaran kebijakan negara kita mempunyai pedoman yang bersifat komprehensif, yang mengikat seluruh elemen bangsa.
Kita perhatikan bersama-sama secara saksama, bahwa sejak dihapusnya GBHN, kita tidak mempunyai arah yang jelas tentang pembangunan negara.
Selama ini yang menjadi haluan pembangunan negara, yaitu visi-misi Presiden dan Wakil Presiden. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa visi-misi tersebut bukan menjadi sebuah kebijakan yang berkesinambungan antara Presiden yang memimpin sebelum dan setelahnya. Bahkan, beberapa visi-misi Presiden tidak tercermin dalam rancangan kebijakan nasional.
Di samping itu, ditemukan tumpang-tindih antara kebijarakan pusat dengan kebijakaran daerah, karena masing-masing kepala daerah, baik di tingkat propinsi maupun kapubaten/kota mempunyai visi-misi tersendiri yang kerap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Belum lagi ego sektoral yang muncul karena tidak adanya haluan pembangunan yang menjadi kiblat dari setiap kementerian dan lembaga.
Di sini, saatnya kita berpikir sesuatu yang lebih visioner dan futuristik perihal arah masa depan bangsa. Kita harus mempunyai haluan pembangunan nasional yang dapat menjadi bintang penerang bangsa ini.
Sebuah haluan yang akan membawa negeri ini menatap masa depan secara optimis dengan tujuan bersama yang terukur. Baca juga: Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Dihukum Pemotongan Gaji 40% Selama 12 Bulan
Demokrasi yang kita lalui bersama harus ditopang dengan gagasan dan pemikiran yang dalam rangka mewujudkan kemajuan, keadilan, dan kemakmuran, sebagaimana diamanatkan di dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Kita tidak bisa lagi bersikap taken for granted, seolah-olah demokrasi yang kita lalui dengan penuh gegap-gempita ini dianggap sebagai tujuan akhir.
Kita patut bangga, bahwa rakyat dapat menentukan kedaulatannya melalui Pemilihan Langsung. Tetapi itu saja belum cukup. Dalam konteks berbangsa dan bernegara, kita memerlukan haluan pembangunan nasional yang menjadikan demokrasi kita semakin berkualitas.
Dengan adanya haluan negara, demokrasi langsung yang telah kita lakukan tidak hanya terbatas pada berjalannya demokrasi prosedural, akan tetapi lebih dari itu memastikan berjalannya demokrasi yang sejatinya untuk tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada akhirnya, demokrasi harus kita rawat dan jaga dengan memberikan arah dan jalan yang dapat menjadikan negeri ini sebagai negara yang berdaulat dalam politik, mandiri dalam ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Mewujudkan kembali GBHN, sebagaimana diamanatkan oleh MPR RI sejak periode 2009-2014 hingga periode 2019-2024 merupakan sebuah keniscayaan dalam konteks berbangsa dan bernegara. Karenanya, amandemen terbatas UUD Tahun 1945 menjadi tak terelakkan, sehingga negeri ini mempunyai GBHN yang akan menjadi haluan pembangunan nasional untuk 25 tahun yang akan datang.
Penulis adalah ANGGOTA MPR FRAKSI PDI PERJUANGAN 2019 – 2024/Wakil Sekretaris MPR Fraksi PDI Perjuangan Periode 2014 – 2019.













