• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online via Aplikasi di Bandung

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online via Aplikasi di Bandung

September 7, 2021
Potensi Lokal Harus Menjadi Identitas Daerah dan Penggerak Ekonomi

Potensi Lokal Harus Menjadi Identitas Daerah dan Penggerak Ekonomi

Juni 24, 2026
Sunat Massal Dinas Kesehatan Seluma Berjalan Sukses, KKN Kelompok 95 Periode 108 Universitas Bengkulu Turut Ambil Bagian dalam Pelayanan Masyarakat

Sunat Massal Dinas Kesehatan Seluma Berjalan Sukses, KKN Kelompok 95 Periode 108 Universitas Bengkulu Turut Ambil Bagian dalam Pelayanan Masyarakat

Juni 24, 2026
ADVERTISEMENT
PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

Juni 24, 2026
Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Juni 24, 2026
Wakil Ketua II DPRD Batam Apresiasi Seminar Nasional FISIPOL UNRIKA, Bahas Reformasi UU Pemilu 2029

Wakil Ketua II DPRD Batam Apresiasi Seminar Nasional FISIPOL UNRIKA, Bahas Reformasi UU Pemilu 2029

Juni 24, 2026
Panitia SRO Sampaikan Rencana Pelantikan dan Pembangunan Sekretariat Kepada Bupati Humbahas

Panitia SRO Sampaikan Rencana Pelantikan dan Pembangunan Sekretariat Kepada Bupati Humbahas

Juni 24, 2026
Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Bahas Perubahan Sejumlah Pasal

Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Bahas Perubahan Sejumlah Pasal

Juni 24, 2026
Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Pemasangan Listrik dan Air ABH di Kavling PKJ Sagulung

Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Pemasangan Listrik dan Air ABH di Kavling PKJ Sagulung

Juni 24, 2026
Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Syafei Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Apresiasi Raihan WTP Ke-16 Berturut-turut

Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Syafei Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Apresiasi Raihan WTP Ke-16 Berturut-turut

Juni 24, 2026
YLBH Sisar Matiti Minta Audit Dana MBG dan Penegakan Hukum di Papua Barat

YLBH Sisar Matiti Minta Audit Dana MBG dan Penegakan Hukum di Papua Barat

Juni 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online via Aplikasi di Bandung

[Hukum]

September 7, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
86
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ilustrasi

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan FM (20) sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online di sebuah apartemen di Bandung.

FM menggunakan aplikasi pesan MiChat untuk menawarkan jasa kencan teman wanita.

“Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengungkap satu kasus perkara dugaan prostitusi online dengan tersangka satu orang inisial FM usia 20 tahun TKP di Suites Metro Jalan Soekarno Hatta,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/9/2021).

Ia menambahkan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati adanya praktik prostitusi di apartemen tersebut.

“Ada enam wanita yang Satreskrim amankan sebagai saksi dalam rangka pembuktian perkara ini,” imbuhnya.

Aswin mengatakan tarif kencan wanita tersebut Rp 250 per orang. Modus ini telah jalankan tersangka selama satu tahun. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu.

“Modusnya mereka masuk ke aplikasi Michat. Beberapa wanita ini bagian dari grup MiChat-nya,” ucap dia.

Sementara itu, FM mengaku mendapatkan uang senilai Rp 50 ribu dari tiap tamu yang datang. “Dapet dari satu tamu kadang saya mah seikhlasnya kadang dikasih Rp 50 ribu, kadang dikasih rokoknya aja. Ditawarin di Michat saya yang megang akunnya,” ujar FM.

Akibat perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: AplikasiBandungMiChatProstitusi Online
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

Anggota DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

Juni 23, 2026
Kota Bekasi Raih WTP Masuk Lima Besar Terbaik

Kota Bekasi Raih WTP Masuk Lima Besar Terbaik

Juni 10, 2026
Rapat Evaluasi APBD 2026, Pemkot Bekasi Siap Perkuat Efisiensi dan Akuntabilitas Anggaran

Rapat Evaluasi APBD 2026, Pemkot Bekasi Siap Perkuat Efisiensi dan Akuntabilitas Anggaran

Januari 11, 2026

Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati hadiri Rapat Kerja Teknis Nasional Komisi Informasi Tahun 2022

September 6, 2022

Kongres Pemuda Asia Afrika akan Dilaksanakan di Bandung, Bahas Covid-19 & Peran Pemuda

November 4, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?