• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online via Aplikasi di Bandung

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online via Aplikasi di Bandung

September 7, 2021
Ketua MA Sunarto Dorong Pidana Non-Penjara, Selaras Paradigma Hukum Modern

Ketua MA Sunarto Dorong Pidana Non-Penjara, Selaras Paradigma Hukum Modern

April 27, 2026
KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

April 27, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Tekankan Kebijakan Pemerintah Harus Memanusiakan Manusia

Menteri ATR/BPN Tekankan Kebijakan Pemerintah Harus Memanusiakan Manusia

April 27, 2026
TNI AL dan Bais TNI Gagalkan Upaya Penyelundupan 1.832 Item Kosmetik Ilegal di Perbatasan

TNI AL dan Bais TNI Gagalkan Upaya Penyelundupan 1.832 Item Kosmetik Ilegal di Perbatasan

April 27, 2026
Sang Penjaga Peradaban Pergi di Antara Angin Kampus dan Taman Kota

Sang Penjaga Peradaban Pergi di Antara Angin Kampus dan Taman Kota

April 26, 2026
Jelang Kongres PIKI, Michael Wattimena – Penrad Siagian  Deklarasi Siap Bawa Perubahan

Jelang Kongres PIKI, Michael Wattimena – Penrad Siagian Deklarasi Siap Bawa Perubahan

April 26, 2026
Ketum Terpilih PKC Maluku Hasil Konfercab VIII Pimpin Aksi Damai

Ketum Terpilih PKC Maluku Hasil Konfercab VIII Pimpin Aksi Damai

April 26, 2026
Menko Zulkifli Dorong Percepatan Pembangunan Sumbagsel

Menko Zulkifli Dorong Percepatan Pembangunan Sumbagsel

April 26, 2026
PT Pertamina Didesak Audit Menyeluruh Barcode BBM Subsidi di Manokwari Papua Barat

PT Pertamina Didesak Audit Menyeluruh Barcode BBM Subsidi di Manokwari Papua Barat

April 26, 2026
Otsus Merupakan Hasil Konsensus Pemerintah Indonesia dan Orang Papua 

Otsus Merupakan Hasil Konsensus Pemerintah Indonesia dan Orang Papua 

April 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, April 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online via Aplikasi di Bandung

[Hukum]

September 7, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
82
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan FM (20) sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online di sebuah apartemen di Bandung.

FM menggunakan aplikasi pesan MiChat untuk menawarkan jasa kencan teman wanita.

“Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengungkap satu kasus perkara dugaan prostitusi online dengan tersangka satu orang inisial FM usia 20 tahun TKP di Suites Metro Jalan Soekarno Hatta,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/9/2021).

Ia menambahkan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati adanya praktik prostitusi di apartemen tersebut.

“Ada enam wanita yang Satreskrim amankan sebagai saksi dalam rangka pembuktian perkara ini,” imbuhnya.

Aswin mengatakan tarif kencan wanita tersebut Rp 250 per orang. Modus ini telah jalankan tersangka selama satu tahun. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu.

“Modusnya mereka masuk ke aplikasi Michat. Beberapa wanita ini bagian dari grup MiChat-nya,” ucap dia.

Sementara itu, FM mengaku mendapatkan uang senilai Rp 50 ribu dari tiap tamu yang datang. “Dapet dari satu tamu kadang saya mah seikhlasnya kadang dikasih Rp 50 ribu, kadang dikasih rokoknya aja. Ditawarin di Michat saya yang megang akunnya,” ujar FM.

Akibat perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: AplikasiBandungMiChatProstitusi Online
ShareTweetSend

Related Posts

Rapat Evaluasi APBD 2026, Pemkot Bekasi Siap Perkuat Efisiensi dan Akuntabilitas Anggaran

Rapat Evaluasi APBD 2026, Pemkot Bekasi Siap Perkuat Efisiensi dan Akuntabilitas Anggaran

Januari 11, 2026
Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati hadiri Rapat Kerja Teknis Nasional Komisi Informasi Tahun 2022

Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati hadiri Rapat Kerja Teknis Nasional Komisi Informasi Tahun 2022

September 6, 2022
Kongres Pemuda Asia Afrika akan Dilaksanakan di Bandung, Bahas Covid-19 & Peran Pemuda

Kongres Pemuda Asia Afrika akan Dilaksanakan di Bandung, Bahas Covid-19 & Peran Pemuda

November 4, 2021

Uji Coba Pembukaan Mal Akan Dilakukan Pemerintah, Masyarakat yang Sudah Vaksin Dapat Mengunjungi Mal

Agustus 11, 2021

Petugas Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas

Agustus 4, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?