• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Soal Kepemilikan, Sentul City Klaim Dapat SHGB Rumah Rocky Gerung Sejak 1994

Soal Kepemilikan, Sentul City Klaim Dapat SHGB Rumah Rocky Gerung Sejak 1994

September 14, 2021
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

Mei 25, 2026
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Mei 25, 2026
ADVERTISEMENT
Bupati JTP Hutabarat Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 202

Bupati JTP Hutabarat Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 202

Mei 25, 2026
La Ode Resmi Deklarasikan Calon Ketua Umum Siap Pimpin Kosgoro 57

La Ode Resmi Deklarasikan Calon Ketua Umum Siap Pimpin Kosgoro 57

Mei 25, 2026
Ketua DPD RI Dorong PLN Bergerak Cepat Atasi Black Out di Sumatera

Ketua DPD RI Dorong PLN Bergerak Cepat Atasi Black Out di Sumatera

Mei 24, 2026
Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Mei 24, 2026
Anggota DPR Dukung Komitmen Presiden Soal Sanksi Tegas bagi Aparat Nakal

Anggota DPR Dukung Komitmen Presiden Soal Sanksi Tegas bagi Aparat Nakal

Mei 24, 2026
Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Mei 24, 2026
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya Udang Vannamei di BUBK Kebumen

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya Udang Vannamei di BUBK Kebumen

Mei 24, 2026
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Sumatra

Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Sumatra

Mei 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Soal Kepemilikan, Sentul City Klaim Dapat SHGB Rumah Rocky Gerung Sejak 1994

[Hukum]

September 14, 2021
in Ekonomi, Hukum
0
0
SHARES
140
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Sentul City, Foto: dok.SatukanIndonesia.com/tohapadam
Sentul City, Foto: dok.SatukanIndonesia.com/tohapadam

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Konflik sengketa lahan antara perusahaan raksasa properti PT Sentul City Tbk melawan Rocky Gerung memasuki babak baru. Adalah asal muasal tanah yang disengketakan yang kini jadi bola liar, pihak Sentul City menyebut dasar hukum kepemilikan tanah Rocky Gerung tidak kuat karena hanya berdasarkan jual beli tanah garapan dari petani penggarap.

PT Sentul City Tbk mengklaim telah mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 2411 dan 2412 sejak 1994. SHGB tersebut mengatur soal kepemilikan tanah di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang kini didirikan rumah oleh pengamat politik Rocky Gerung.

Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengatakan SHGB tersebut didapat perusahaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Soal Penggusuran Rumah Rocky Gerung, Sentul City Angkat Suara
Perusahaan juga mengklaim telah mengantongi Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor dan Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat tentang Persetujuan Izin lokasi dan Pembebasan Tanah. Adapun tanah yang didapat merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan XI.

ADVERTISEMENT

“Jika melihat legalitas Sentul City, sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa Sentul City adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960,” ungkap David, Senin (13/9).

Lebih lanjut, perusahaan menilai Rocky Gerung telah tertipu. Sebab, ia membeli tanah dengan status oper alih garap dari Andi Junaedi. Padahal Andi telah beberapa melakukan jual beli tanah atas lahan milik Sentul City.

Bahkan, menurut perusahaan, Andi pernah tersandung masalah hukum dan ditetapkan menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat. Putusan atas kasus tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong dengan surat putusan bernomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi pada 2020.

Baca Juga: Jika Melanggar Lagi, Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Ditutup
“Yang membuat kita prihatin, Pak Rocky Gerung rupanya telah kerja sama dengan orang yang salah. Jadi kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar,” ucapnya.

Di sisi lain, David mengatakan  perusahaan baru melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang menduduki lahan karena baru mau menggunakan tanah tersebut. Perusahaan akan mengembangkan lahan tersebut sesuai masterplan ang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, perusahaan telah melayangkan tiga kali somasi kepada Rocky Gerung atas lahan yang saat ini digunakan Rocky untuk mendirikan rumah. Kendati begitu, Rocky mengklaim juga memiliki tanah tersebut secara sah.

Bahkan, kepemilikannya diklaim tercatat secara sah di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor administrasi 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009. (Nal/SI)

Komentar Facebook

Tags: pt sentul cityrocky gerung vs sentul citySengketa Tanah
ShareTweetSend

Related Posts

Konflik Pertanahan Marak, Menteri Agraria: Mafia Tanah Memiliki Jaringan di BPN

Konflik Pertanahan Marak, Menteri Agraria: Mafia Tanah Memiliki Jaringan di BPN

Oktober 8, 2021
Putusan Inkracht di Pengadilan yang tak Bisa Dinikmati Sultje Bongga

Putusan Inkracht di Pengadilan yang tak Bisa Dinikmati Sultje Bongga

Mei 11, 2021
Polda Metro Bakal Periksa Wali Kota Bekasi Terkait Kasus Sengketa Tanah

Polda Metro Bakal Periksa Wali Kota Bekasi Terkait Kasus Sengketa Tanah

Maret 8, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?