• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Catat nih, Karir PNS akan Mati Jika Melakukan Ini!

Catat nih, Karir PNS akan Mati Jika Melakukan Ini!

September 18, 2021
Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Mei 31, 2026
Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Mei 31, 2026
ADVERTISEMENT
DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

Mei 31, 2026
Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026
Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
Rano Karno: Pemprov DKI Dukung Kegiatan Keagamaan untuk Perkuat Toleransi di Jakarta

Rano Karno: Pemprov DKI Dukung Kegiatan Keagamaan untuk Perkuat Toleransi di Jakarta

Mei 31, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Mukhlisin Jatiasih

Plh. Wali Kota Bekasi Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Mukhlisin Jatiasih

Mei 31, 2026
Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Mei 30, 2026
Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Mei 30, 2026
La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama  Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

Mei 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Catat nih, Karir PNS akan Mati Jika Melakukan Ini!

[Nasional]

September 18, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
256
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(Istimewa)
(Istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengetahui aturan terbaru mengenai kedisiplinan kerja yang menjadi kewajiban mereka. Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang.

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021 lalu.  Peraturan ini, salah satunya, mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Baca Juga: Jokowi Teken PP Baru tentang Disiplin PNS, PNS Bolos Kerja Bisa Dipecat
“PNS juga wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 huruf (e) PP 94/2021, dikutip pada Kamis 16 September 2021.

Ketentuan tersebut berlaku bagi PNS yang duduk di posisi pejabat administrator, pejabat fungsional, dan pejabat pimpinan tinggi.

Sehingga, tidak semua PNS diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya. Namun, jika PNS yang memiliki kewajiban tidak melaporkan harta kekayaannya, maka harus siap mendapat hukuman disiplin sedang hingga berat.

Yaitu, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin), kemudian hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian alias dipecat.

Tetapi, ada sejumlah ketentuan lain yang bisa menyebabkan PNS dipecat, seperti:

1. Mengikuti Program Kartu Prakerja

PNS yang memalsukan data untuk mendaftar Kartu Prakerja dapat melanggar aturan kode etik PNS. Mereka yang melanggar bida dikenakan pemecatan sebagai PNS. Baca Juga: Fantastis! Ternyata Segini Total Gaji Anggota DPR
“Kalau konteksnya secara itu jelas pidana administratif dan melanggar kode etik PNS. Mereka kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Jika tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik,” ujar Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sunandar Pramono.

Kemudian, jika PNS tersebut sudah terlanjur mendapatkan intensif Kartu Prakerja, maka uang tersebut akan diminta untuk dikembalikan.

2. Memiliki Kinerja yang Buruk

Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 juga mengatur mengenai kerja keseharian PNS, jika PNS tersebut tidak berkinerja baik maka akan langsung dipecat.

Namun, sebelumnya PNS tersebut akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat.

Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019, memungkinkan bawahan untuk dapat menilai atasannya. Untuk itu, penilaian PNS akan lebih objektif karena berasal dari seluruh sisi, mulai dari rekan kerja setara, pimpinan hingga bawahannya.

3. Negara dalam Kondisi Krisis

Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah mempunyai kewenangan untuk memecat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jika negara mengalami krisis.

Namun yang pertama di pecat adalah pegawai pemerintah dengan sistem kontrak atau P3K, karena posisinya hanya di jabatan fungsional saja dan sistemnya kontrak, dengan minimal satu tahun dan maksimal 30 tahun.

4. Terlibat Tindak Kriminal Hingga Langgar Norma Agama

Seorang PNS haram hukumnya melakukan tindakan kriminal seperti memakai narkoba, menjadi calo PNS, hingga korupsi.

Untuk itu jika terbukti melakukan pelanggaran maka pemerintah tak akan segan untuk langsung memecatnya.

Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan karena berkinerja buruk, namun kebanyakan PNS dipecat karena kasus yang dialami, misalnya nikah siri.

Pemerintah mengancam pemberian hukuman pemecatan pada oknum PNS yang melanggar norma agama seperti melakukan perselingkuhan atau nikah siri. (Nal/SI)

Komentar Facebook

Tags: pegawai negeri sipil pnsperaturan barupp 94/2021Presiden Jokowi
ShareTweetSend

Related Posts

Presiden Jokowi Hadiri Kongres VI PAN, Ingatkan Prabowo Tambah Jatah Menteri

Presiden Jokowi Hadiri Kongres VI PAN, Ingatkan Prabowo Tambah Jatah Menteri

Agustus 24, 2024
Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Terakhir ke Jayapura Papua

Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Terakhir ke Jayapura Papua

Juli 23, 2024
Bambang Susantono Mengundurkan Diri Sebagai Kepala Otorita IKN, Ada Apa?

Bambang Susantono Mengundurkan Diri Sebagai Kepala Otorita IKN, Ada Apa?

Juni 4, 2024

Moeldoko: Presiden Restui Empat Menteri Hadiri Sidang Sengketa Pilpres

April 5, 2024

Presiden Jokowi Revisi PP 96 Tahun 2021 Untuk Mengakomodir Aspirasi OAP

Maret 24, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?