• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Catat nih, Karir PNS akan Mati Jika Melakukan Ini!

Catat nih, Karir PNS akan Mati Jika Melakukan Ini!

September 18, 2021
Menaker Yassierli Buka Masukan Pengusaha dan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan

Menaker Yassierli Buka Masukan Pengusaha dan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan

September 4, 2026
Zulkifli Hasan: Tak Ada Toleransi terhadap Kelalaian, Tindak Tegas Penanggung Jawab SPPG

Zulkifli Hasan: Tak Ada Toleransi terhadap Kelalaian, Tindak Tegas Penanggung Jawab SPPG

September 4, 2026
ADVERTISEMENT
BGN Efisiensi Rp30 Triliun, Pagu Anggaran MBG 2027 Jadi Rp232,5 Triliun

BGN Efisiensi Rp30 Triliun, Pagu Anggaran MBG 2027 Jadi Rp232,5 Triliun

September 4, 2026
DPD RI : Mudah-mudahan Jeritan dan Tangisan Papua bisa Didengar

DPD RI : Mudah-mudahan Jeritan dan Tangisan Papua bisa Didengar

September 4, 2026
TNI AL Gagalkan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau

TNI AL Gagalkan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau

September 4, 2026
DLH Kota Bekasi Kembali Laporkan Dugaan Pencemaran Kali Bekasi ke KLH/BPLH

DLH Kota Bekasi Kembali Laporkan Dugaan Pencemaran Kali Bekasi ke KLH/BPLH

September 3, 2026
Wali Kota Bekasi Serahkan Simbolis Penganugerahan Pramuka Garuda kepada 277 Siswa di Tiga Kecamatan

Wali Kota Bekasi Serahkan Simbolis Penganugerahan Pramuka Garuda kepada 277 Siswa di Tiga Kecamatan

September 3, 2026
TNI AL Musnahkan 1,4 Juta Barang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Merauke 

TNI AL Musnahkan 1,4 Juta Barang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Merauke 

September 3, 2026
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal dan WNA Bangladesh di Perairan Dumai, Riau

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal dan WNA Bangladesh di Perairan Dumai, Riau

September 3, 2026
Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Sulut hingga Papua Barat Daya

Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Sulut hingga Papua Barat Daya

September 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, September 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Catat nih, Karir PNS akan Mati Jika Melakukan Ini!

[Nasional]

September 18, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
263
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
(Istimewa)
(Istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengetahui aturan terbaru mengenai kedisiplinan kerja yang menjadi kewajiban mereka. Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang.

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021 lalu.  Peraturan ini, salah satunya, mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Baca Juga: Jokowi Teken PP Baru tentang Disiplin PNS, PNS Bolos Kerja Bisa Dipecat
“PNS juga wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 huruf (e) PP 94/2021, dikutip pada Kamis 16 September 2021.

Ketentuan tersebut berlaku bagi PNS yang duduk di posisi pejabat administrator, pejabat fungsional, dan pejabat pimpinan tinggi.

Sehingga, tidak semua PNS diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya. Namun, jika PNS yang memiliki kewajiban tidak melaporkan harta kekayaannya, maka harus siap mendapat hukuman disiplin sedang hingga berat.

Yaitu, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin), kemudian hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian alias dipecat.

Tetapi, ada sejumlah ketentuan lain yang bisa menyebabkan PNS dipecat, seperti:

1. Mengikuti Program Kartu Prakerja

PNS yang memalsukan data untuk mendaftar Kartu Prakerja dapat melanggar aturan kode etik PNS. Mereka yang melanggar bida dikenakan pemecatan sebagai PNS. Baca Juga: Fantastis! Ternyata Segini Total Gaji Anggota DPR
“Kalau konteksnya secara itu jelas pidana administratif dan melanggar kode etik PNS. Mereka kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Jika tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik,” ujar Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sunandar Pramono.

Kemudian, jika PNS tersebut sudah terlanjur mendapatkan intensif Kartu Prakerja, maka uang tersebut akan diminta untuk dikembalikan.

2. Memiliki Kinerja yang Buruk

Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 juga mengatur mengenai kerja keseharian PNS, jika PNS tersebut tidak berkinerja baik maka akan langsung dipecat.

Namun, sebelumnya PNS tersebut akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat.

Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019, memungkinkan bawahan untuk dapat menilai atasannya. Untuk itu, penilaian PNS akan lebih objektif karena berasal dari seluruh sisi, mulai dari rekan kerja setara, pimpinan hingga bawahannya.

3. Negara dalam Kondisi Krisis

Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah mempunyai kewenangan untuk memecat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jika negara mengalami krisis.

Namun yang pertama di pecat adalah pegawai pemerintah dengan sistem kontrak atau P3K, karena posisinya hanya di jabatan fungsional saja dan sistemnya kontrak, dengan minimal satu tahun dan maksimal 30 tahun.

4. Terlibat Tindak Kriminal Hingga Langgar Norma Agama

Seorang PNS haram hukumnya melakukan tindakan kriminal seperti memakai narkoba, menjadi calo PNS, hingga korupsi.

Untuk itu jika terbukti melakukan pelanggaran maka pemerintah tak akan segan untuk langsung memecatnya.

Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan karena berkinerja buruk, namun kebanyakan PNS dipecat karena kasus yang dialami, misalnya nikah siri.

Pemerintah mengancam pemberian hukuman pemecatan pada oknum PNS yang melanggar norma agama seperti melakukan perselingkuhan atau nikah siri. (Nal/SI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: pegawai negeri sipil pnsperaturan barupp 94/2021Presiden Jokowi
ShareTweetSend

Related Posts

Presiden Jokowi Hadiri Kongres VI PAN, Ingatkan Prabowo Tambah Jatah Menteri

Presiden Jokowi Hadiri Kongres VI PAN, Ingatkan Prabowo Tambah Jatah Menteri

Agustus 24, 2024
Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Terakhir ke Jayapura Papua

Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Terakhir ke Jayapura Papua

Juli 23, 2024
Bambang Susantono Mengundurkan Diri Sebagai Kepala Otorita IKN, Ada Apa?

Bambang Susantono Mengundurkan Diri Sebagai Kepala Otorita IKN, Ada Apa?

Juni 4, 2024

Moeldoko: Presiden Restui Empat Menteri Hadiri Sidang Sengketa Pilpres

April 5, 2024

Presiden Jokowi Revisi PP 96 Tahun 2021 Untuk Mengakomodir Aspirasi OAP

Maret 24, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?