
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dugaan perkara korupsi atas mega proyek awololong di Kabupaten Lembata Provinsi NTT yang sempat lama “mengendap”, akhirnya menghasilkan titik terang dan telah telah ada kemajuan dengan status perkaranya dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
Pelaksanaan tahap 2, yaitu penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tiga orang tersangka dari penyidik Polda NTT atas perkara korupsi pada proyek Awololong di Kabupaten Lembata didasarkan pada Surat Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Tinggi tanggal 28 September 2021.
“Jadi pelaksanaan tahap dua ini didasarkan pada surat p-21 yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi NTT, tertanggal 28 September 2021 untuk tersangka Tersangka Silvester, tersangka Abraham Yehezkiel Tsazaro L, Tersangka saudara Middo Arianto Boru”, kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Krisna, S.H., S.IK., M.H., dalam acara konfrensi Perss di Mapolda NTT, Kamis, 7/10/2021 atas perkara korupsi yang terjadi pada Dinas Kebudayaan dan Parawisata pada Tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 di Pemkab Lembata, Provinsi NTT.
Baca Juga: Stop Kriminalisasi Gerakan Kemandirian Eekonomi Rakyat
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Krisna, ketiga tersangka Korupsi pada proyek titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya itu mempunyai peran yang berbeda-beda, yaitu masing-masing dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Perencana dan Pengawas serta bertindak sebagai Kontraktor.
Sebelumnya MediaNTT.com, memberitakan,setelah ‘didiamkan’ cukup lama, ada kabar melegakan dari kasus korupsi pekerjaan pembangunan jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata.
Sebab, berkas perkara dua tersangka; pejabat pembuat komitmen (PPK), Silvester Samun, SH dan konsultan perencana, Middo Arianto Boru, dinyatakan P-21.
“Prosesnya sudah sampai 85 persen menuju P-21. Kami mau tersangka kontraktor didorong bersama-sama dengan dua tersangka lainnya yang berkasnya sudah P-21 ke pengadilan biar prosesnya berjalan satu kali,” kata Abdul Hakim. (Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi Awololong Dinyatakan P-21 27/9/2021).
Terhadap penjelasan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT itu, Raymundus Lima Tedemaking meminta agar sesegera mungkin dilengkapi dan diproses bersama-sama dengan dua tersangka lainnya. Sehingga ada kepastian hukum untuk para tersangka yang ada.
Baca Juga: Polri Segara Serahkan Eks Sekum FPI Munarman ke Kejaksaan

“Kasihan juga dengan nasib para tersangka yang hari ini digantung begitu lama,” kata mantan Ketua Ammapai Kupang.
Raymundus Lima Tedemaking juga mengingatkan agar kasus korupsi Awololong dijadikan skala prioritas. Sebab, menurut Tedemaking, kasus ini sudah lama dan bertele-tele. “Jangan sampai lambannya penanganan oleh penegak hukum, dapat menimbulkan spekulasi liar di masyarakat Lembata yang berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum dan melunturkan wibawa penegak hukum,” tegasnya.
Mahasiswa Fakultas Hukum Undana Kupang itu menjelaskan, secara normatif, sesuai Pasal 110 KUHAP, ayat 4 menegaskan bahwa penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan.
“Nah, kasus ini prosesinya sudah lama dilimpahkan penyidik Polda NTT ke Kejati NTT, jika memang ada pemeriksaan tambahan dari penuntut umum sesuai dengan perintah UU Kejaksaan Pasal 30 ayat (1), tentunya kami berharap pihak Kejati NTT lebih profesional dalam menuntaskan kasus ini,” tandas dia.
Dengan naiknya status perkara mega korupsi Awololong pada Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kabupaten Lembata itu, praktisi hukum yang juga putra Lembata NTT, Matias, S.H., M.H., memberi apresiasi dan berterima kasih kepada Kabareskrim Komjen Agus, S.H., M.H., yang telah memberi perhatian dan mengarahkan penyidik pada Polda NTT guna tuntas dan adanya kepastian hukum dalam dugaan perkara korupsi tersebut.
Baca Juga: Hakim MK Sebut Pemilu Indonesia Ruwet dan Rumit

“Kami sebagai putra kabupaten Lembata yang peduli terhadap kemajuan kampung halaman juga praktisi hukum dan aktivis menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kabareskrim, Bapak Komjen Agus yang telah memberi perhatian dengan mensupervisi perkara korupsi di Kabupaten Lembata,” kata Matias kepada Media ini, Kamis, 7/10/2021.
Matias mengisahkan, perkara mega korupsi dengan membuat anggaran pekerjaan fiktif dalam pembangunan jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong itu sudah lama dibongkar dan disoroti berbagai elemen masyarakat Kabupaten Lembata, termasuk penyelidikan/penyidikannya lama mengendap, namun setelah pihaknya menghadap langsung dengan Kabareskrim Komjen Agus baru-baru ini, perkara tersebut secara signifikan mengalami kemajuan dan kini telah dinyatakan lengkap.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menyerahkan Surat Perkemangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-7 dengan Nomor: SP2HP/81/VII/RES.3.3/2020/Ditreskrimsus kepada pimpinan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera Kupang), Selasa 13 Juli 2021.
SP2HP ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrkrimsus) Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun, S,Sos, SIK itu diterima oleh Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli dan Hendrikus Hamza Naran Langoday, aktivis Amppera di ruang Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.
Pada poin kedua SP2HP ketujuh, Polda NTT memberitahukan tentang penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jeti apung dan kolam renang berserta fasilitas lain di Pulau Siput Awololong pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
Dijelaskan, dalam SP2HP bahwa penyidik telah melakukan pemenuhan petunjuk Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi NTT dan terhadap ketiga berkas perkara untuk masing-masing tersangka dilakukan pelimpahan kembali ke Kejaksaan Tinggi NTT pada 9 Juli 2021.
Masing-masing: Berkas Perkara tersangka atas nama Silvester Samun, SH berdasarkan Surat Kapolda NTT Nomor: R/593/VII/2021/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2021; Berkas Perkara tersangka atas nama Middo Arianto Boru, ST berdasarkan Surat Kapolda NTT Nomor: R/594/VII/2021/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2021;Berkas Perkara tersangka atas nama Abraham Yehezkibel Tsazaro L berdasarkan Surat Kapolda NTT Nomor: R/595/VII/2021/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2021.
Proyek tahun anggaran 2018-2019 ini menelan anggaran Rp 6.892.900.000, namun dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut masih 0 persen, sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran Rp 6.892.900.000.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.
Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPi dana dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara.(TIM/NAL/SI).













