• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tiga Tersangka Perkara Korupsi di Kabupaten Lembata Dinayatakan P-21 dan Diserahkan ke Kejati NTT

Tiga Tersangka Perkara Korupsi di Kabupaten Lembata Dinayatakan P-21 dan Diserahkan ke Kejati NTT

Oktober 7, 2021
Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Oktober 20, 2026
Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Oktober 20, 2026
ADVERTISEMENT
Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Oktober 20, 2026
Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Oktober 20, 2026
BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

Oktober 20, 2026
Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Oktober 20, 2026
DLH Kota Bekasi Tangani Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Kali Bekasi, KP2C Sampaikan Apresiasi

DLH Kota Bekasi Tangani Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Kali Bekasi, KP2C Sampaikan Apresiasi

Oktober 20, 2026
DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Penindakan Menunggu Hasil Uji Laboratorium

DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Penindakan Menunggu Hasil Uji Laboratorium

Oktober 20, 2026
Soal Asap Karhutla, Komisi I DPR RI : Jangan Hanya Salahkan Indonesia

Soal Asap Karhutla, Komisi I DPR RI : Jangan Hanya Salahkan Indonesia

Oktober 20, 2026
Wali Kota Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Sampah Anorganik Bekasi Bakal Dikelola Secara Digital

Wali Kota Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Sampah Anorganik Bekasi Bakal Dikelola Secara Digital

Oktober 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Tiga Tersangka Perkara Korupsi di Kabupaten Lembata Dinayatakan P-21 dan Diserahkan ke Kejati NTT

[Hukum]

Oktober 7, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
253
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(Istimewa)
(Istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dugaan perkara korupsi atas mega proyek awololong di Kabupaten Lembata Provinsi NTT  yang sempat lama “mengendap”, akhirnya menghasilkan titik terang dan telah telah ada kemajuan dengan status perkaranya dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Pelaksanaan tahap 2, yaitu penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tiga orang tersangka dari penyidik Polda NTT atas perkara korupsi pada proyek Awololong di Kabupaten Lembata didasarkan pada Surat Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Tinggi tanggal 28 September 2021.

“Jadi pelaksanaan tahap dua ini didasarkan pada surat p-21 yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi NTT, tertanggal 28 September 2021 untuk tersangka Tersangka Silvester, tersangka Abraham Yehezkiel Tsazaro L, Tersangka saudara Middo Arianto Boru”, kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Krisna, S.H., S.IK., M.H., dalam acara konfrensi Perss di Mapolda NTT, Kamis, 7/10/2021 atas perkara korupsi yang terjadi pada Dinas Kebudayaan dan Parawisata pada Tahun  anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 di Pemkab Lembata, Provinsi NTT.

Baca Juga: Stop Kriminalisasi Gerakan Kemandirian Eekonomi Rakyat
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Krisna, ketiga tersangka Korupsi pada proyek titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya itu mempunyai peran yang berbeda-beda, yaitu masing-masing dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Perencana dan Pengawas serta bertindak sebagai Kontraktor.

Sebelumnya MediaNTT.com, memberitakan,setelah ‘didiamkan’ cukup lama, ada kabar melegakan dari kasus korupsi pekerjaan pembangunan jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata.

Sebab, berkas perkara dua tersangka; pejabat pembuat komitmen (PPK), Silvester Samun, SH dan konsultan perencana, Middo Arianto Boru, dinyatakan P-21.

“Prosesnya sudah sampai 85 persen menuju P-21. Kami mau tersangka kontraktor didorong bersama-sama dengan dua tersangka lainnya yang berkasnya sudah P-21 ke pengadilan biar prosesnya berjalan satu kali,” kata Abdul Hakim. (Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi Awololong Dinyatakan P-21 27/9/2021).

Terhadap penjelasan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT itu, Raymundus Lima Tedemaking meminta agar sesegera mungkin dilengkapi dan diproses bersama-sama dengan dua tersangka lainnya. Sehingga ada kepastian hukum untuk para tersangka yang ada.

Baca Juga: Polri Segara Serahkan Eks Sekum FPI Munarman ke Kejaksaan

“Kasihan juga dengan nasib para tersangka yang hari ini digantung begitu lama,” kata mantan Ketua Ammapai Kupang.

Raymundus Lima Tedemaking juga mengingatkan agar kasus korupsi Awololong dijadikan skala prioritas. Sebab, menurut Tedemaking, kasus ini sudah lama dan bertele-tele. “Jangan sampai lambannya penanganan oleh penegak hukum, dapat menimbulkan spekulasi liar di masyarakat Lembata yang berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum dan melunturkan wibawa penegak hukum,” tegasnya.

Mahasiswa Fakultas Hukum Undana Kupang itu menjelaskan, secara normatif, sesuai Pasal 110 KUHAP, ayat 4 menegaskan bahwa penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan.

“Nah, kasus ini prosesinya sudah lama dilimpahkan penyidik Polda NTT ke Kejati NTT, jika memang ada pemeriksaan tambahan dari penuntut umum sesuai dengan perintah UU Kejaksaan Pasal 30 ayat (1), tentunya kami berharap pihak Kejati NTT lebih profesional dalam menuntaskan kasus ini,” tandas dia.

Dengan naiknya status perkara mega korupsi Awololong  pada Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kabupaten Lembata itu, praktisi hukum yang juga putra Lembata NTT, Matias, S.H., M.H., memberi apresiasi dan berterima kasih kepada Kabareskrim Komjen Agus, S.H., M.H., yang telah memberi perhatian dan mengarahkan penyidik pada Polda NTT guna tuntas dan adanya kepastian hukum dalam dugaan perkara korupsi tersebut.

Baca Juga: Hakim MK Sebut Pemilu Indonesia Ruwet dan Rumit

“Kami sebagai putra kabupaten Lembata yang peduli terhadap kemajuan kampung halaman juga praktisi hukum dan aktivis menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kabareskrim, Bapak Komjen Agus yang telah memberi perhatian dengan mensupervisi perkara korupsi di Kabupaten Lembata,” kata Matias kepada Media ini, Kamis, 7/10/2021.

Matias mengisahkan, perkara mega korupsi dengan membuat anggaran pekerjaan fiktif dalam pembangunan jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong itu sudah lama dibongkar dan disoroti berbagai elemen masyarakat Kabupaten Lembata, termasuk penyelidikan/penyidikannya lama mengendap, namun setelah pihaknya menghadap langsung dengan Kabareskrim Komjen Agus baru-baru ini, perkara tersebut secara signifikan mengalami kemajuan dan kini telah dinyatakan lengkap.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menyerahkan Surat Perkemangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-7 dengan Nomor: SP2HP/81/VII/RES.3.3/2020/Ditreskrimsus kepada pimpinan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera Kupang), Selasa 13 Juli 2021.

SP2HP ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrkrimsus) Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun, S,Sos, SIK itu diterima oleh Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli dan Hendrikus Hamza Naran Langoday, aktivis Amppera di ruang Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.

Pada poin kedua SP2HP ketujuh, Polda NTT memberitahukan tentang penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jeti apung dan kolam renang berserta fasilitas lain di Pulau Siput Awololong pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.

Dijelaskan, dalam SP2HP bahwa penyidik telah melakukan pemenuhan petunjuk Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi NTT dan terhadap ketiga berkas perkara untuk masing-masing tersangka dilakukan pelimpahan kembali ke Kejaksaan Tinggi NTT pada 9 Juli 2021.

Masing-masing: Berkas Perkara tersangka atas nama Silvester Samun, SH berdasarkan Surat Kapolda NTT Nomor: R/593/VII/2021/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2021; Berkas Perkara tersangka atas nama Middo Arianto Boru, ST berdasarkan Surat Kapolda NTT Nomor: R/594/VII/2021/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2021;Berkas Perkara tersangka atas nama Abraham Yehezkibel Tsazaro L berdasarkan Surat Kapolda NTT Nomor: R/595/VII/2021/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2021.

Proyek tahun anggaran 2018-2019 ini menelan anggaran Rp 6.892.900.000, namun dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut masih 0 persen, sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran Rp 6.892.900.000.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.

Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPi dana dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara.(TIM/NAL/SI).

Komentar Facebook

Tags: kasih uang habis perkaraKasus Korupsikb lembataKorupsiKUHPPolda NTTprovinsi ntt
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 18, 2026
Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Oktober 15, 2026
Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

September 11, 2026

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

Agustus 23, 2026

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?