• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kominfo: UU ITE Melindungi Konsumen e-commerce

Kominfo: UU ITE Melindungi Konsumen e-commerce

Januari 2, 2019
Bupati Hermus Luncurkan Pendidikan Gratis di kabupaten Manokwari

Bupati Hermus Luncurkan Pendidikan Gratis di kabupaten Manokwari

Oktober 4, 2026
Ini Daftar 14 Pejabat Baru Mabes Polri

Ini Daftar 14 Pejabat Baru Mabes Polri

Oktober 4, 2026
ADVERTISEMENT
Mendag: G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik

Mendag: G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik

Oktober 4, 2026
Anggota Komisi IV DPR Minta Penanganan Karhutla Prioritaskan Penyelamatan Ekosistem

Anggota Komisi IV DPR Minta Penanganan Karhutla Prioritaskan Penyelamatan Ekosistem

Oktober 4, 2026
Bahlil di Nilai Punya Modal Kuat Integrasikan Hilirisasi-Transisi Energi

Bahlil di Nilai Punya Modal Kuat Integrasikan Hilirisasi-Transisi Energi

Oktober 3, 2026
Ini Daftar Pejabat Polda Metro Jaya Yang Dirotasi Kapolri

Ini Daftar Pejabat Polda Metro Jaya Yang Dirotasi Kapolri

Oktober 3, 2026
DPD RI Dorong  Penguatan Konektivitas Antar Pulau dan Hak Masyarakat Adat

DPD RI Dorong  Penguatan Konektivitas Antar Pulau dan Hak Masyarakat Adat

Oktober 3, 2026
Ketua Komite DPD RI Mendukung Perbaikan Pelayanan BPJS Kesehatan

Ketua Komite DPD RI Mendukung Perbaikan Pelayanan BPJS Kesehatan

Oktober 3, 2026
UU PPRT Beri Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Beri Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

Oktober 3, 2026
Mendagri Tito Inspeksi Program Bedah Rumah di Purwakarta untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Mendagri Tito Inspeksi Program Bedah Rumah di Purwakarta untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Oktober 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kominfo: UU ITE Melindungi Konsumen e-commerce

[Hukum]

Januari 2, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
187
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SatukanIndonesia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan perlindungan konsumen dalam transaksi digital telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). 

“Soal bagaimana konsumen yang merasa dirugikan seandainya barang yang dijanjikan itu berbeda itu bisa menggunakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE, soal kerugian konsumen. Itu juga diatur dalam PP PSTE,” kata Nando saat dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (13/12).

Hal ini diungkap menanggapi desakan YLKI untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP PMSE) untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi digital. Namun, menurut Nando RPP PMSE itu sesungguhnya merupakan versi lebih detail dari UU ITE dan PP PSTE.

“Tapi bukannya kita tidak pernah mengatur, kita pernah mengatur secara umum di UU ITE dan mengatur juga di PP PSTE. Secara umum sudah diatur, soal perlindungan juga sudah diatur,” kata Nando.

Ketika ditelusuri Pasal 28 ayat 1 dalam Bab VII Perbuatan Terlarang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Ketentuan pidana terkait pelanggaran itu ada dalam pasal 45 ayat 2. Bagi pihak yang melanggar bisa dipidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Code Of Conduct

Mengacu pada pasal tersebut, Nando menganggap ketika pedagang memberikan deksripsi produk yang tidak sesuai serupa dengan berita hoaks yang tercantum di pasal tersebut. 

“Iya mas, bisa pakai Pasal 28 ayat 1,” kata Nando. 

Oleh karena itu Nando berharap e-commerce mematuhi peraturan-peraturan yang sudah ada dan memiliki kode etik sesuai dengan UU ITE dan PP PSTE dalam melindungi konsumen dalam transaksi digital.

“Mereka (e-commece) punya code of conduct dan mengacu pada UU ITE, dan PP 82. [Aturan] lebih detail dari aktivitas belanja online sebaiknya dalam bentuk code of conduct,” tutur Nando.

Di sisi lain, Asosiasi e-commerce idEA dan panitia Hari Belanja Nasional 2018 (Harbolnas) mendorong dukungannya kepada penerapan RPP PMSE untuk melindungi konsumen dalam transaksi digital. 

Asosiasi itu menyarankan RPP PMSE harus disosialisasikan kepada para pelaku transaksi digital sebelum disahkan. Sedangkan panitia Harbolnas mengklaim telah membuka pusat aduan untuk menerima keluhan atau informasi promo selama pergelaran Harbolnas berlangsung.(*)

Komentar Facebook

Tags: HukumKemkominfoSatukan IndonesiaUU ITE
ShareTweetSend

Related Posts

Hindari Pelanggaran Hukum, Masyarakat Kaimana Diimbau Bijak Bermedia Sosial

Hindari Pelanggaran Hukum, Masyarakat Kaimana Diimbau Bijak Bermedia Sosial

Juli 29, 2026
Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Juli 28, 2026
Kelompok KKN 47 Universitas Bengkulu Bersama Binmas Polres Seluma Gelar Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Siber, UU ITE, Judi Online, dan Pinjaman Online

Kelompok KKN 47 Universitas Bengkulu Bersama Binmas Polres Seluma Gelar Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Siber, UU ITE, Judi Online, dan Pinjaman Online

Juli 12, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?