
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah (ZA) terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Terkait hal tersebut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akan melihat prosesnya terlebih dahulu. Baca Juga: Maraknya Praktik Kecurangan di Sektor Pelabuhan, Luhut Berharap KPK dan Kepolisian Segera Bertindak

Menurutnya tindakan terorisme memiliki hukumnya sendiri. “Ya kita mau lihat dulu. Kita mau lihat dulu ya. Jadi kalau terlibat teroris ada hukumnya sendiri,” kata Menag di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Menurut Yaqut, jika memang terbukti maka harus diproses hukum. “Ya diproses secara hukum. Kalau memang terbukti ya harus dihukum. Kan begitu,” pungkasnya. Baca Juga: Perkara Istri Marahi Suami Mabuk, Komisi Kejaksaan: Tindak Tegas Aparat yang Melanggar

Sebelumnya MUI menegaskan, keterlibatan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ahmad Zain An-Najah dalam jaringan terorisme adalah urusan pribadi. Apa yang dilakukan Ahmad Zain An-Najah dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Pasang Target Tinggi Buat Freeport
“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI,” tulis MUI dalam Bayan MUI tentang Penangkatan Dugaan Tersangka Terorisme nomor: Kep-2818/DP-MUI/XI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI A Amirsyah Tambunan dikutip, Rabu (17/11/2021). (Nal/SI)













