• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejari Langkat Bebaskan Pencuri Besi dan Penadah, Ini Alasannya

Kejari Langkat Bebaskan Pencuri Besi dan Penadah, Ini Alasannya

Februari 3, 2022
Mardani Ali Sera: Wajar Jokowi Ingin Prabowo-Gibran Dua Periode, Demi Stabilitas

Mardani Ali Sera: Wajar Jokowi Ingin Prabowo-Gibran Dua Periode, Demi Stabilitas

Juni 22, 2026
Menarik, Baru Dilantik Jadi Ketua KONI Kota Blitar Samanhudi Mengundurkan Diri

Menarik, Baru Dilantik Jadi Ketua KONI Kota Blitar Samanhudi Mengundurkan Diri

Juni 22, 2026
ADVERTISEMENT
Khofifah: Munas-Konbes NU 2026 Rumuskan Solusi Persoalan Umat dan Bangsa

Khofifah: Munas-Konbes NU 2026 Rumuskan Solusi Persoalan Umat dan Bangsa

Juni 22, 2026
Polrestabes Surabaya Juara Umum Kejuaraan Karate Piala Kapolda Jatim

Polrestabes Surabaya Juara Umum Kejuaraan Karate Piala Kapolda Jatim

Juni 22, 2026
Dirut PLN Darmawan Prasodjo Meminta Maaf Atas Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Meminta Maaf Atas Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa

Juni 22, 2026
Achsanul Qosasi: Piala Dunia Harus Meninggalkan Warisan bagi Kemajuan Sepak Bola

Achsanul Qosasi: Piala Dunia Harus Meninggalkan Warisan bagi Kemajuan Sepak Bola

Juni 22, 2026
Jika Aku Memiliki Lebih dari Satu Nyawa

Jika Aku Memiliki Lebih dari Satu Nyawa

Juni 21, 2026
Ribka Haluk Dampingi Wapres RI Gibran Kunker di Papua Barat

Ribka Haluk Dampingi Wapres RI Gibran Kunker di Papua Barat

Juni 21, 2026
Pemkab Teluk Bintuni Bangun Dermaga Rp3,5 Miliar di Distrik Kamundan

Pemkab Teluk Bintuni Bangun Dermaga Rp3,5 Miliar di Distrik Kamundan

Juni 21, 2026
Indonesia Abaikan Ratusan Ribu Pengungsi Internal di Tanah Papua

Indonesia Abaikan Ratusan Ribu Pengungsi Internal di Tanah Papua

Juni 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Langkat Bebaskan Pencuri Besi dan Penadah, Ini Alasannya

[Hukum]

Februari 3, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
72
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Muttaqin Harahap SH MH./Dok. Tribun

Langkat, SatukanIndonesia. Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menghentikan proses hukum dalam kasus pencurian besi dan tindak pidana penadahan dengan tersangka berinisial RA yang dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dan tersangka AP alias P dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

Penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilakukan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif dan untuk menghemat keuangan negara.

“Benar. Kejari Langkat melakukan penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut. Sebelumnya, pada Kamis (27/1/2022) lalu, Kejari Langkat telah melaksanakan Pemaparan Hasil Restorative Justice dengan Jampidum dan Aspidum Kejati Sumut secara virtual,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan, Kamis, 03 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

Dikatakan Yos, sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Nomor : B-1266/L.1.2/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022 dan Surat Nomor : B-1267/L.1.2/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022.

“Pimpinan telah memberikan persetujuan yang diusulkan Kejari Langkat atas penghentian penuntutan perkara Tindak Pidana kedua tersangka,” ujar Yos Tarigan.

Dalam melakukan penghentian penuntutan terhadap Restorative justice, kata Yos, tentunya dengan berbagai persyaratan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah Rp 2,5 juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara dan baru pertama kali melakukan aksi pencurian serta adanya perdamaian antara pihak tersangka dengan korban.

“Penerapan restorative justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya. Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali,” ujar Yos Tarigan.

Selain itu, sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, bahwa korban dan keluarga merespons positif keinginan kedua tersangka untuk meminta berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkannya.

“Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan kedua tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya. Namun, apabila kedepannya kedua tersangka kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Muttaqin Harahap mengatakan Penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) tersebut, selain berdasarkan restorative justice, hal ini juga dilakukan untuk menghemat keuangan negara.

“Salah satu pertimbanganya adalah cost and benefit dalam penanganan perkara. Kalau dilanjutkan sampai ke persidangan sudah berapa biaya negara yang harus keluar,” kata Muttaqin Harahap.

Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu dan bisa menghemat keuangan negara, bisa untuk keperluan yang lain. “Bahwa pemberhentian ini dilakukan atas persetujuan Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut,” ujar Muttaqin.

Muttaqin berharap, dengan adanya pemberhentian ini, kedua tersangka tidak mengulangi perbuatannya. “Harapannya ke depan tidak terulang lagi dan bisa menjadi pembelajaran,” jelasnya.

Lanjut dikatakan Muttaqin, usai menghentikan penuntutan perkara dengan restorative justice terhadap kedua tersangka, kita juga memberikan kemeja putih untuk kedua tersangka.

“Kami memberikan kemeja putih itu dengan maksud sebagai pengingat buat kedua tersangka. bahwa keduanya pernah diberikan kesempatan oleh kita semua dan Negara tentunya untuk menjadi orang yang lebih baik dan bermanfaat bagi yang lain, dan kita juga berharap kesalahan mereka ini tidak akan terulang lagi,” ujar Kajari Langkat Muttaqin Harahap. (*)

Komentar Facebook

Tags: keadilan restoratifKejari LangkatKejari Langkat Bebaskan Pencuri Besi dan Penadahnyarestorative justice
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

April 20, 2026
Buka WCPP 2026 di Bali, Menteri Imipas Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global

Buka WCPP 2026 di Bali, Menteri Imipas Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global

April 16, 2026
Masyarakat Ramai-Ramai Desak Kejari Langkat Periksa Mantan Pj. Bupati Faisal Hasrimy

Masyarakat Ramai-Ramai Desak Kejari Langkat Periksa Mantan Pj. Bupati Faisal Hasrimy

November 30, 2025

Sejumlah Wartawan Geruduk Kantor Kejari Langkat

April 4, 2024

LPPNRI Adukan Oknum Eks Kepdes Ke Kejari Langkat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

September 23, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?