
Jakarta, SatukanIndonesia. Com – Presiden Joko Widodo bersyukur Siti Aisyah dapat terbebas dari dakwaan kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam. Jokowi mengucapkan selamat kepada Siti Aisyah bisa berkumpul kembali dengan keluarga besarnya.
Saya ucapkan selamat berkumpul untuk Siti Aisyah dengan keluarga besarnya,” kata Jokowi usai bertemu Siti Aisyah dan keluarganya di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (12/3).
Jokowi mengatakan, pembebasan Siti bentuk pendampingan dari pemerintah kepada warga negaranya. Kini, Aisyah resmi diserahkan kepada keluarganya.
“Kemarin secara resmi pemerintah diwakili oleh Menteri Luar Negeri telah menyerahkan Siti Aisyah kepada keluarganya,” kata Jokowi.
Jokowi memberikan pesan khusus kepada Siti Aisyah. Dia berharap Aisyah istirahat terlebih dahulu beberapa waktu sampai kemudian merencanakan hidup yang lebih baik ke depannya.
“Iya tadi saya menyampaikan agar Siti sementara di rumah terlebih dahulu. Sampai nantinya agak tenang dan bisa merencanakan kehidupan yang baik,” tuturnya.
Seperti diketahui, pada Senin, 11 Maret 2019 sore, Siti Aisyah yang merupakan wanita kelahiran Serang, Banten, telah tiba di Tanah Air dengan pendampingan dari Menteri Kementerian Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan sejumlah perwakilan dari Kuala Lumpur.
Dia mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma sekitar pukul 17.00 WIB. Aisyah lalu dibawa ke Kementerian Luar Negeri RI untuk diserahkan langsung ke keluarga. Acara serah terima ini dilakukan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi.
“Menkumham, beberapa perwakilan dari KL (Kuala Lumpur) dan juga saya sendiri, telah menyerahkan secara resmi saudara Siti Aisyah kepada keluarga,” kata Retno dalam prosesi pemulangan dan serah terima Siti Aisyah kepada keluarga di Kemlu RI.
Sebelumnya, Siti Aisyah bersama warga negara Vietnam, Doan Thi Huong didakwa mengolesi zat saraf VX beracun di wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur pada 2017 lalu. Keduanya membantah terlibat dalam pembunuhan. Mereka berpikir apa yang mereka lakukan adalah bagian dari lelucon (prank) dalam sebuah program televisi.
Jika terbukti bersalah, Aisyah terancam hukuman mati. Jaksa dalam kasus ini meminta agar tuduhan pembunuhan dibatalkan, tanpa memberikan alasan. Hakim menyetujui permintaan yang mengatakan ” Siti Aisyah dibebaskan”.(*)













