
Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021.
Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, Brigjen TNI Edy Imran, menyatakan ketiga tersangka di antaranya adalah Laksamana Muda Purnawirawan AP, mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan pada periode 2013 sampai dengan Agustus 2016, SCW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) dan AW selaku Komisaris Utama PT DNK.
“Tim penyidik koneksitas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari prajurit TNI aktif ada 8 orang dan purnawirawan 10 orang sehingga totalnya adalah 18 orang,” kata Brigjen TNI Edy Imran dalam konferensi pers, Rabu (15/6/2022).
Selain itu, tim penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap saksi sipil kurang lebih 29 orang dan keterangan dua orang ahli.
Pada kasus ini, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua perusahaan swasta yakni di Kantor DNK di kawasan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower LT 18A kawasan Senayan City, Jakarta Pusat.
Kemudian, pada salah satu unit di apartemen yang merupakan tempat tinggal dari SW yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT DNK.
Brigjen TNI Edy Imran menegaskan bahwa tersangka Laksamana Muda Purnawirawan AP bersama-sama dengan SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Beberapa tindakan yang dilakukan oleh para tersangka diantaranya, tanpa adanya surat keputusan Menteri Pertahanan dalam hal penunjukan langsung kegiatan sebuah satelit. Padahal kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
Kemudian, tidak dibentuknya tim evaluasi pengadaan, tidak ada penetapan pemenang oleh Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran, setelah melalui evaluasi dari tim evaluasi pengadaan.
“Berikutnya kontrak ditanda tangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan yang dimaksud,” jelas dia.
Kemudian, kontrak tidak didukung dan adanya harga perkiraan sendiri yang seharusnya melibatkan tenaga ahli.
Kontrak juga tidak meliputi syarat-syarat umum dan khusus sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan.
Kontrak tidak terdapat kewajiban bagi pihak Avante untuk membuat dan menyusun kemajuan pekerjaan sebuah satelit.
Kemudian, tidak adanya bukti dukung terhadap tagihan yang diajukan spesifikasi satelit yang disewa tidak sama dengan Satelit Artemis yang sebelumnya, atau Satelit Garuda sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp480.324.374.442 dan pembayaran konsultan sebesar Rp20.255.408.347.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara sebesar Rp500.579.782.789.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(InfoPublik)













