• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ini Sembilan Pasal yang Berpotensi Hilangkan Kebebasan Pers di RKUHP

Ini Sembilan Pasal yang Berpotensi Hilangkan Kebebasan Pers di RKUHP

Juli 19, 2022
Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Agustus 18, 2026
Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Agustus 18, 2026
ADVERTISEMENT
Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI, Wakil Ketua I Dewan Apresiasi Semangat Peserta

Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI, Wakil Ketua I Dewan Apresiasi Semangat Peserta

Agustus 18, 2026
Wakil Ketua II DPRD Hadiri Upacara Pemberian Remisi WBP Lapas Batam, 915 Narapidana Terima Pengurangan Hukuman

Wakil Ketua II DPRD Hadiri Upacara Pemberian Remisi WBP Lapas Batam, 915 Narapidana Terima Pengurangan Hukuman

Agustus 18, 2026
Pimpinan dan Anggota Dewan Kota Batam Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Dataran Engku Putri, Ketua DPRD Bacakan Teks Proklamasi

Pimpinan dan Anggota Dewan Kota Batam Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Dataran Engku Putri, Ketua DPRD Bacakan Teks Proklamasi

Agustus 18, 2026
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ikut Lepas Pawai Obor HUT ke-81 RI, Apresiasi Semangat Peserta

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ikut Lepas Pawai Obor HUT ke-81 RI, Apresiasi Semangat Peserta

Agustus 18, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Pusara Bhakti Bulan Gebang

Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Pusara Bhakti Bulan Gebang

Agustus 18, 2026
Sayangkan Pernyataan Soal Insiden Maybrat, Pangdam XVIII Kasuari Diminta Klarifikasi

Sayangkan Pernyataan Soal Insiden Maybrat, Pangdam XVIII Kasuari Diminta Klarifikasi

Agustus 18, 2026
Ribuan Personel dari PNG Akan Direkrut Angkatan Pertahanan Australia?

Ribuan Personel dari PNG Akan Direkrut Angkatan Pertahanan Australia?

Agustus 18, 2026
Pemprov Papua Tengah Luncurkan Subsidi Penerbangan Gratis

Pemprov Papua Tengah Luncurkan Subsidi Penerbangan Gratis

Agustus 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Sembilan Pasal yang Berpotensi Hilangkan Kebebasan Pers di RKUHP

[Nasional]

Juli 19, 2022
in Nasional, News
0
0
SHARES
50
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pendataan, Kajian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/7)/Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Ketua Komisi Pendataan, Kajian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) harus berpotensi memberangus kebebasan pers, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setidaknya, ada sembilan pasal yang berpotensi yang didesak untuk direvisi atau diubah.

Pertama adalah Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. Kedua, Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

“Yang ini kita semua tahu ini sudah dicabut oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ninik di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Ketiga, Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum). Selanjutnya, Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

Lalu, Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan. Keenam, Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan. Ketujuh, Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

“Delapan, Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan Pencemaran Nama Baik. Sembilan, Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran,” ujar Ninik.

Rencananya, Dewan Pers akan bertemu dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membahas RKUHP. Ia juga meminta bantuan pihak media untuk terus mengkritisi pasal-pasal tersebut.

“Kita bersama mengawal perubahan atas undang-undang KUHP ini dengan harapan tetap berpijak pada prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” ujar Ninik.

 

Sumber:Republika

Komentar Facebook

Tags: Kebebasan PersRancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP)
ShareTweetSend

Related Posts

HP Wartawan Dirampas Oknum Anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

HP Wartawan Dirampas Oknum Anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Agustus 17, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?