
Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakaan hingga saat ini terdapat 21 partai politik (Parpol) yang dokumen persyaratannya telah lengkap.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/8/2022).
“Sudah ada 29 parpol yang telah mendaftar ke KPU sebagai peserta pemilu,” kata Idham.
Sedangkan dokumen persyaratan tiga parpol sisanya yakni Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Indonesia Bangkit Bersatu dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) belum lengkap.
Parpol yang dokumenya juga telah dinyatakan lengkap dan mendaftar lebih dulu yaitu PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Sementara, parpol yang dokumennya belum dinyatakan lengkap yakni Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Republiku Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Berkarya, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu.(***)













