• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Bawaslu Tegas Tolak Aduan Laporan Partai Pemersatu Bangsa, Ini Penjelasannya!

Bawaslu Tegas Tolak Aduan Laporan Partai Pemersatu Bangsa, Ini Penjelasannya!

Agustus 31, 2022
Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Juni 3, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Juni 3, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Juni 3, 2026
Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Juni 3, 2026
BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

Juni 3, 2026
Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Juni 3, 2026
Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Juni 3, 2026
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Juni 2, 2026
Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Juni 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Tegas Tolak Aduan Laporan Partai Pemersatu Bangsa, Ini Penjelasannya!

[Politik]

Agustus 31, 2022
in News, Politik
0
0
SHARES
52
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ilustrasi Gedung Bawaslu/Foto:Istimewa

 

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan menolak aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Pemersatu Bangsa.

“Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Senin 29/8/2022.

Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan undang-undang yang dilanggar.

Eggi Sudjana menjadi pelapor yang mewakili Partai Pemersatu Bangsa untuk dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Laporan tersebut diregistrasi Bawaslu dengan nomor 010/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Pada sidang kali ini, Bawaslu menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap dua laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Aduan laporan lainnya yakni dari Partai Pandu Bangsa. Majelis sidang menyimpulkan dan menyatakan laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan.

Sampai Senin 29 Agustus 2022, Majelis Sidang Bawaslu telah menggelar sidang putusan untuk 10 aduan. Empat laporan diperiksa pada sidang hari pertama, Kamis 25 Agustus 2022.

Pada sidang tersebut, Bawaslu memutuskan untuk menindaklanjuti 2 aduan laporan dan menolak 2 aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Kemudian pada Jumat, Bawaslu kembali menggelar sidang untuk 4 aduan, 2 aduan ditolak dan 2 laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti Bawaslu.(***)

Komentar Facebook

Tags: bawaslu riPartai Pemersatu Bangsa
ShareTweetSend

Related Posts

Mahkamah Konstitusi Perintah PSU Pemilihan Gubernur Provinsi Papua

Mahkamah Konstitusi Perintah PSU Pemilihan Gubernur Provinsi Papua

Februari 25, 2025
Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Rakornas Kesiapan Jaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024

Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Rakornas Kesiapan Jaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024

September 18, 2024
Menang Gugatan Lawan KPU, Partai Prima Perbaiki Dokumen Persyaratan Pemilu

Bawaslu Siapkan Dalil Kuantitatif dan Kualitatif Hadapi Sengketa Pemilu 2024

Maret 25, 2024

Sebanyak 30 Petugas Pengawas Pemilu Meninggal Dunia sejak Masa Pemungutan Suara

Februari 27, 2024

Bawaslu Rekomendasikan 1.496 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Lanjutan, dan Susulan

Februari 21, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?