Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Bawaslu RI memberikan rekomendasi kepada 1.496 TPS untuk melakukan pemungutan penghitungan suara ulang (PSU), dan penghitungan suara lanjutan (PSL) maupun pemungutan dan penghitungan susulan (PSS).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty merinci ribuan rekomendasi itu terbagi yakni 780 pemungutan/penghitungan suara ulang (PSU). 132 rekomendasi pemungutan/penghitungan suara lanjutan (PSL) dan 584 rekomendasi pemungutan suara susulan (PSL).
“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu, terpenuhi keadaan yang menjadi syarat PSU sebagaimana ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023, dan pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait syarat PSL dan PSS,” ucap Lolly dalam keterangannya, sebagaimana dilansir iNews.id, Rabu (21/2/2024).
Rekomendasi PSU dilatarbelangi diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik, surat kererangan dan tidak terdaftar sebagai DPT dan DPTb hingga terdapat pemilih yang KTP-nya tidak sesuai denfan domisilinya.
Kemudian terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih. Alasan terakhir dilakukan PSU yakni Terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.
Sementara itu, alasan dilaksanakannya PSL adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
Sedangkan penyebab PSS adalah terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
Berdasarkan sebaran wilayah, rekomendasi 780 PSU tersebar di 38 provinsi, rekomendasi 132 PSL tersebar di 14 provinsi, dan rekomendasi 584 PSS di sembilan provinsi. Menurutnya, mayoritas dari TPS sudah mendapatkan jadwal untuk melakukan rangkaian rekomendasi ini.
“Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik ketaatan prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, dan ketentuan khusus mengenai prosedur PSU, PSL, dan PSS,” tuturnya. (***)













