Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan sejumlah persiapan jelang menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya meminta Bawaslu daerah mempersiapkan penyusunan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif dalam pilpres dan kualitatif pileg.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan permohonan kuantitatif yang dimaksud dalam pilpres terdiri dari beberapa jenis permohonan, yakni perselisihan hasil; politik uang; serta terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Dalam PHPU pilpres nanti banyak dalil bersifat kuantitatif, bukan sebatas perselisihan hasil yang bersifat angka,” kata Totok, Jakarta, sebagaimana dilansir metrotvnews.com,Sabtu, 23 Maret 2024.
Permohonan yang sifatnya kualitatif bakal muncul dalam sengketa pemilu legislatif. Menurut Totok, dalil permohonan itu bakal spesifik yang dapat saling terkait atau berkenaan. Contohnya, pada satu kota terdapat penambahan suara partai politik tertentu yang bakal masuk dalil pemohon jika hal tersebut terbukti.
Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik mengatakan dalam sidang PHPU di MK, pihaknya bakal mempertahankan hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, Idham menilai hal itu merupakan bentuk pengejawantahan dari prinsip akuntabilitas.
“Sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional pada Rabu pukul 22.19 WIB, karena salah satu prinsip penyelenggara pemilu itu harus memiliki unsur akuntabilitas,” terang Idham.
MK sudah menerima dua permohonan PHPU pemilu presiden-wakil presiden. Pertama, diajukan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pada Kamis, 21 Maret 2024. Kedua, diajukan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, hari ini.
Sementara itu, jumlah PHPU pemilu DPR/DPRD yang telah masuk MK sudah mencapai 36 gugatan. Jumlah PHPU pemilu DPD mencapai empat gugatan. (***)













