• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Menang Gugatan Lawan KPU, Partai Prima Perbaiki Dokumen Persyaratan Pemilu

Bawaslu Siapkan Dalil Kuantitatif dan Kualitatif Hadapi Sengketa Pemilu 2024

Maret 25, 2024
Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Juli 22, 2026
LPM RI Gelar Syukuran Ke-26 Tahun dan Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

LPM RI Gelar Syukuran Ke-26 Tahun dan Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

Juli 22, 2026
ADVERTISEMENT
Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026
Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Juli 21, 2026
Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Juli 21, 2026
Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Juli 21, 2026
111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

Juli 21, 2026
KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

Juli 21, 2026
Dr. Filep Dilantik Jadi Rektor Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua

Dr. Filep Dilantik Jadi Rektor Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua

Juli 21, 2026
Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Juli 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Siapkan Dalil Kuantitatif dan Kualitatif Hadapi Sengketa Pemilu 2024

[Politik]

Maret 25, 2024
in Politik
0
0
SHARES
42
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan sejumlah persiapan jelang menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya meminta Bawaslu daerah mempersiapkan penyusunan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif dalam pilpres dan kualitatif pileg.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan permohonan kuantitatif yang dimaksud dalam pilpres terdiri dari beberapa jenis permohonan, yakni perselisihan hasil; politik uang; serta terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Dalam PHPU pilpres nanti banyak dalil bersifat kuantitatif, bukan sebatas perselisihan hasil yang bersifat angka,” kata Totok, Jakarta, sebagaimana dilansir metrotvnews.com,Sabtu, 23 Maret 2024.

Permohonan yang sifatnya kualitatif bakal muncul dalam sengketa pemilu legislatif. Menurut Totok, dalil permohonan itu bakal spesifik yang dapat saling terkait atau berkenaan. Contohnya, pada satu kota terdapat penambahan suara partai politik tertentu yang bakal masuk dalil pemohon jika hal tersebut terbukti.

Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik mengatakan dalam sidang PHPU di MK, pihaknya bakal mempertahankan hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, Idham menilai hal itu merupakan bentuk pengejawantahan dari prinsip akuntabilitas.

“Sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional pada Rabu pukul 22.19 WIB, karena salah satu prinsip penyelenggara pemilu itu harus memiliki unsur akuntabilitas,” terang Idham.

MK sudah menerima dua permohonan PHPU pemilu presiden-wakil presiden. Pertama, diajukan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pada Kamis, 21 Maret 2024. Kedua, diajukan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, hari ini.

Sementara itu, jumlah PHPU pemilu DPR/DPRD yang telah masuk MK sudah mencapai 36 gugatan. Jumlah PHPU pemilu DPD mencapai empat gugatan. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: bawaslu riMKSengketa Pemilu 2024
ShareTweetSend

Related Posts

Jakarta Masih Ibu Kota, Anggota DPR Ingatkan IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Jakarta Masih Ibu Kota, Anggota DPR Ingatkan IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Mei 17, 2026
Mahkamah Konstitusi Perintah PSU Pemilihan Gubernur Provinsi Papua

Mahkamah Konstitusi Perintah PSU Pemilihan Gubernur Provinsi Papua

Februari 25, 2025
Lima Kabupaten di Papua Barat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK

Lima Kabupaten di Papua Barat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK

Desember 16, 2024

Ridwan Kamil Tidak Jadi Mengajukan Gugatan Kepada MK

Desember 13, 2024

Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Rakornas Kesiapan Jaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024

September 18, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?