JAKARTA, SATUKANINDONESIA.Com – Calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, mengakui sudah menyiapkan materi gugatan Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum akhirnya memutuskan tak mengajukan gugatan.
Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah temuan-temuan yang akan diadukan ke MK.
“Walaupun materi gugatan Ke MK sudah siap, karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi,” kata Ridwan Kamil di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, mengakui sudah menyiapkan materi gugatan Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum akhirnya memutuskan tak mengajukan gugatan.
Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah temuan-temuan yang akan diadukan ke MK.
“Walaupun materi gugatan Ke MK sudah siap, karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi,” kata Ridwan Kamil di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Keputusan Ridwan Kamil-Suswono untuk tidak menggugat hasil Pilkada ke MK menegaskan bahwa hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta tetap berlaku.
Pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen, jauh di atas Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen.
Setelah Ridwan Kamil-Suswono disusul pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, yang memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.(***)













