• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ridwan Kamil Tidak Jadi Mengajukan Gugatan Kepada MK

Ridwan Kamil Tidak Jadi Mengajukan Gugatan Kepada MK

Desember 13, 2024
Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Mei 31, 2026
Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Mei 31, 2026
ADVERTISEMENT
DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

Mei 31, 2026
Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026
Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
Rano Karno: Pemprov DKI Dukung Kegiatan Keagamaan untuk Perkuat Toleransi di Jakarta

Rano Karno: Pemprov DKI Dukung Kegiatan Keagamaan untuk Perkuat Toleransi di Jakarta

Mei 31, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Mukhlisin Jatiasih

Plh. Wali Kota Bekasi Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Mukhlisin Jatiasih

Mei 31, 2026
Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Mei 30, 2026
Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Mei 30, 2026
La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama  Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

Mei 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Ridwan Kamil Tidak Jadi Mengajukan Gugatan Kepada MK

[Hukum - Ridwan Kamil batal mengajukan tuntutan kepada MK]

Desember 13, 2024
in Hukum, News, Politik, Ragam Info
0
0
SHARES
42
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

JAKARTA, SATUKANINDONESIA.Com – Calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, mengakui sudah menyiapkan materi gugatan Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum akhirnya memutuskan tak mengajukan gugatan.

Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah temuan-temuan yang akan diadukan ke MK.

“Walaupun materi gugatan Ke MK sudah siap, karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi,” kata Ridwan Kamil di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, mengakui sudah menyiapkan materi gugatan Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum akhirnya memutuskan tak mengajukan gugatan.

Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah temuan-temuan yang akan diadukan ke MK.

“Walaupun materi gugatan Ke MK sudah siap, karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi,” kata Ridwan Kamil di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Keputusan Ridwan Kamil-Suswono untuk tidak menggugat hasil Pilkada ke MK menegaskan bahwa hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta tetap berlaku.

Pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen, jauh di atas Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen.

Setelah Ridwan Kamil-Suswono disusul pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, yang memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.(***)

Komentar Facebook

Tags: MKRidwan KamilRidwan Kamil batalkan gugatannya
ShareTweetSend

Related Posts

Jakarta Masih Ibu Kota, Anggota DPR Ingatkan IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Jakarta Masih Ibu Kota, Anggota DPR Ingatkan IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Mei 17, 2026
Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil Diperiksa KPK Hari Ini

Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil Diperiksa KPK Hari Ini

Desember 2, 2025
KPK Pastikan Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi Pengadaan Iklan Bank Bjb

KPK Pastikan Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi Pengadaan Iklan Bank Bjb

September 8, 2025

Lima Kabupaten di Papua Barat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK

Desember 16, 2024

Mahfud MD Terima Putusan MK: Meski Dongkol, Tapi Jangan Ribut Lagi

Mei 1, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?