• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Usai Menjalani Sidang Etik, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat Dari Anggota Polri

Usai Menjalani Sidang Etik, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat Dari Anggota Polri

Oktober 31, 2022
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Pertamax Naik, Harga Pertalite dan LPG Subsidi Tetap

Pertamax Naik, Harga Pertalite dan LPG Subsidi Tetap

Juni 11, 2026
ADVERTISEMENT
Jurnalis Wajib Belajar Makna Integritas Dalam Jurnalisme

Jurnalis Wajib Belajar Makna Integritas Dalam Jurnalisme

Juni 11, 2026
Solidarity Network Serukan Militeristik dan Kerusakan Lingkungan di Tanah Papua

Solidarity Network Serukan Militeristik dan Kerusakan Lingkungan di Tanah Papua

Juni 11, 2026
Konflik Bersenjata non-Internasional Ada di Tanah Papua

Konflik Bersenjata non-Internasional Ada di Tanah Papua

Juni 11, 2026
Ini Solusi Penyelesaian Konflik Agraria di Papua Barat Daya

Ini Solusi Penyelesaian Konflik Agraria di Papua Barat Daya

Juni 11, 2026
Cegah Pungli di Kantor Imigrasi, Presiden Prabowo Didesak Bentuk Satgas

Cegah Pungli di Kantor Imigrasi, Presiden Prabowo Didesak Bentuk Satgas

Juni 10, 2026
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna Penjelasan Walikota tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, Apresiasi Pemko Raih WTP ke-14 Berturut-turut

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna Penjelasan Walikota tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, Apresiasi Pemko Raih WTP ke-14 Berturut-turut

Juni 10, 2026
Anggota DPR Tegaskan PPPK Adalah Aset Negara Bukan Beban APBN

Anggota DPR Tegaskan PPPK Adalah Aset Negara Bukan Beban APBN

Juni 10, 2026
DEN Menghadap Presiden Prabowo, Bahas Isu Ekonomi Nasional

DEN Menghadap Presiden Prabowo, Bahas Isu Ekonomi Nasional

Juni 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Usai Menjalani Sidang Etik, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat Dari Anggota Polri

[Hukum]

Oktober 31, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
32
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Brigjen Hendra Kurniawan bakal segera jalani sidang kode etik pada 6 september mendatang (Ilustrasi/PR)

Jakarta, SatukanInddonesia.Com – Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) telah selesai menjalani sidang etik. Brigjen Hendra diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

“Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra juga disanksi penempatan khusus selama 29.

ADVERTISEMENT

“Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.

Dedi menambahkan bahwa Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.

“Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” tuturnya. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyokasus pembunuhan Brigadir YosuaMantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawansidang kode etik di-PTDH
ShareTweetSend

Related Posts

Soal Otopsi Brigadir J, Polri Akan Sampaikan Hasilnya ke Komnas HAM

Polri Respon Mahfud Soal Aparat Senior Jadi Beking Tambang

Desember 15, 2022
Alasan Polri Limpahkan Kasus AKBP Bambang Kayun ke KPK

Polri Bantah Tangkap Ismail Bolong Terkait Kasus Tambang Illegal

November 25, 2022
Polri Kerahkan 3000 Personil Untuk Pengamanan Presidensi G-20

Polri Kerahkan 3000 Personil Untuk Pengamanan Presidensi G-20

Oktober 31, 2022

Autopsi 2 Korban Kanjuruhan Libatkan Lembaga Eksternal LPSK, PDFI hingga TGIPF

Oktober 31, 2022

Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Bharada E Hadirkan 12 Saksi

Oktober 31, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?