• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jampidsus Dalami Bukti Elektronik Kasus Dugaan Korupsi BTS Kemenkominfo

Kejagung Kembali Menangkap Satu Tersangka Korupsi Impor Garam

November 25, 2022
Anggota DPR Sebut Maraknya Begal Indikasi Kuat Tekanan Ekonomi-Sosial

Anggota DPR Sebut Maraknya Begal Indikasi Kuat Tekanan Ekonomi-Sosial

Mei 28, 2026
Wamenkomdigi Sebut Internet 100 Mbps Rp100 Ribu Jadi Game Changer Pemerataan Digital

Wamenkomdigi Sebut Internet 100 Mbps Rp100 Ribu Jadi Game Changer Pemerataan Digital

Mei 28, 2026
ADVERTISEMENT
Menlu Sugiono Desak Reformasi PBB dan Dewan Keamanan

Menlu Sugiono Desak Reformasi PBB dan Dewan Keamanan

Mei 28, 2026
Dubes RI Dorong Pentingnya Penguatan Kerja Sama dengan China

Dubes RI Dorong Pentingnya Penguatan Kerja Sama dengan China

Mei 28, 2026
BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem, Siklon Tropis Jangmi Picu Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem, Siklon Tropis Jangmi Picu Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

Mei 28, 2026
Menkeu Purbaya Sebut Pertumbuhan Ekonomi Nyata, Tak Hanya di Atas Kertas

Menkeu Purbaya Sebut Pertumbuhan Ekonomi Nyata, Tak Hanya di Atas Kertas

Mei 28, 2026
Modus TPPO Makin Canggih, Anggota DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko

Modus TPPO Makin Canggih, Anggota DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko

Mei 28, 2026
Patroli Begal TNI Ikut, Penindakan Hukum Tetap Ranah Polri

Patroli Begal TNI Ikut, Penindakan Hukum Tetap Ranah Polri

Mei 28, 2026
Sambut Idul Adha 1447 H, Panbil Group Kembali Salurakan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Batam

Sambut Idul Adha 1447 H, Panbil Group Kembali Salurakan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Batam

Mei 28, 2026
Wamenkomdigi Tegaskan Pengembangan AI Harus Lindungi Demokrasi dan Kepentingan Publik

Wamenkomdigi Tegaskan Pengembangan AI Harus Lindungi Demokrasi dan Kepentingan Publik

Mei 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Mei 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Kembali Menangkap Satu Tersangka Korupsi Impor Garam

[Hukum]

November 25, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
39
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap satu tersangka korupsi terkait pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022 berinisial YN di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat.

“Tersangka YN diamankan oleh tim penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak dua kali,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (24/11).

Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-62/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022.

YN yang merupakan Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur itu langsung ditahan selama 20 hari.

ADVERTISEMENT

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka YN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022,” kata Ketut.

Dalam kasus ini, YN mempunyai peran yaitu mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI menjadi garam konsumsi.

Adapun kerugian keuangan dan perekonomian negara masih dalam proses penghitungan oleh ahli.

Atas perbuatannya, YN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memproses hukum lima orang sebagai tersangka yakni MK, FJ, YA, FTT, dan SW alias ST.(red)(***)

Komentar Facebook

Tags: Kejaksaan Agung (Kejagung)Korupsi Impor Garam
ShareTweetSend

Related Posts

Diduga Buntut Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Kajari Karo

Diduga Buntut Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Kajari Karo

April 14, 2026
Kejagung Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bebas Korupsi CPO

Kejagung Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bebas Korupsi CPO

April 22, 2025
Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro

Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro

Agustus 12, 2023

Jamwas Kejagung Masih Periksa Petinggi Kejati Jateng, Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar

Desember 12, 2022

Kasus Korupsi Impor Garam, Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung

Oktober 7, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?