• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MA Apresiasi Peradi Sosialisasikan E-Litigasi

MA Apresiasi Peradi Sosialisasikan E-Litigasi

September 3, 2019
Dewi Sitinjak Wafat, Novelin Fortuna Sinaga Desak Transparansi RS Awal Bros dan Siap Gelar RDP

Dewi Sitinjak Wafat, Novelin Fortuna Sinaga Desak Transparansi RS Awal Bros dan Siap Gelar RDP

Agustus 11, 2026
Lintas Kementerian RI Didorong Tangani Pengungsi di Tanah Papua

Lintas Kementerian RI Didorong Tangani Pengungsi di Tanah Papua

Agustus 11, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri Maman: Pengemudi Ojol Berstatus Usaha Mikro Tetap Fleksibel Berusaha

Menteri Maman: Pengemudi Ojol Berstatus Usaha Mikro Tetap Fleksibel Berusaha

Agustus 11, 2026
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Kemburu Berdarah

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Kemburu Berdarah

Agustus 11, 2026
Komnas HAM RI : Penanganan ‘Kasus Kemburu Berdarah’ Masih Berjalan

Komnas HAM RI : Penanganan ‘Kasus Kemburu Berdarah’ Masih Berjalan

Agustus 11, 2026
Pemerintah Pusat Mulai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan DOB di Tanah Papua

Pemerintah Pusat Mulai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan DOB di Tanah Papua

Agustus 11, 2026
Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah

Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah

Agustus 11, 2026
Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Diperketat

Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Diperketat

Agustus 11, 2026
Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026

Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026

Agustus 11, 2026
Panglima TNI Tegaskan Bertanggung Jawab atas Keamanan Masyarakat di Seluruh Indonesia

Panglima TNI Tegaskan Bertanggung Jawab atas Keamanan Masyarakat di Seluruh Indonesia

Agustus 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Apresiasi Peradi Sosialisasikan E-Litigasi

[Hukum]

September 3, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
134
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sosialisasi dan Diskusi E-Litigasi di Hotel Pullman, Jakarta (2/9/2019). Foto: MTS/SatukanIndonesia.com

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, mengapresiasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang membantu mensosialisasikan E-Litigasi. Atau persidangan di pengadilan secara elektronik.

“Ini langkah yang sangat bagus. Kita mengapresiasi apa yang dilakukan Peradi  dalam mensosialisasikan penerapan E-Litigasi buat anggotanya. Imbauan kami, kalau bisa jangan hanya sekali ini saja,” ujar Ketua Pokja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung (MA) Syamsul Maarif, usai menghadiri Sosialisasi dan Diskusi e-Litigasi di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (2/9/19).

Untuk diketahui, dalam upaya memordenisasi sistem peradilan Indonesia, Mahkamah Agung RI (MA RI ) melalui Perma No 3 Tahun 2018 mengintroduksi administrasi perkara di pengadilan secara elektronik. Hal itu yang populer diistilahkan sebagai e-Court yang terdiri dari e-Filing, e-Payment, dan e-Summon.
E-Court kemudian disempurnakan dengan pemberlakuan Perma No 1 Tahun 2019 yang mewajibkan diterapkannya persidangan di pengadilan secara elektonik (E-Litigasi).

Agar E-Ligitasi yang diterapkan secara nasional mulai tahun 2020 nanti berjalan lancar, semua pihak yang berkepentingan, termasuk advokat sebagai pengguna aktif e-Court harus mampu berperkara di pengadilan secara elektronik/online.

“Ini sistemnya sangat bagus. Karena sistemnya bagus, tetapi kemudian kalau penggunanya tidak mendukung, juga tidak akan efektif. Kami menyadari ada persoalan hambatan di lapangan, dengan pertemuan ini kita bisa bahas,” ujar Syamsyul.

Intinya kata dia, Mahkamah Agung ingin pelayanan di pengadilan lebih cepat, lebih sederhana dan lebih murah. Salah satunya melalui elektronik litigasi.

“Ini merupakan bagian kecil dari misi Mahkamah Agung. Apa misi Mahkamah Agung adalah ingin peradilan ke depan respektif dan agung. Salah satu elemennya harus pelayanan yang optimal, pelayanan yang optimal melalui elektronik dan pelayanan yang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut Syamsul mengatakan, Perma nomor 1 tahun 2019, penggugat harus serius. Ukurannya saat mengajukan gugatan dia harus bawa alat bukti.

“Harus melampirkan alat bukti. Tidak bisa coba-coba. Harapan kita tidak ada lagi pihak yang nyoba-nyoba berperkara di pengadilan,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua Umum Peradi Juniver Girsang mengatakan, Peradi sangat mendukung Perma Nomor 1 Tahun 2019. Berdasarkan data resmi dari MA, dari 19.034 advokat yang terdaftar di sistem MA, untuk E-court dan E-Litigasi, mayoritas adalah anggota Peradi. Yakni sebanyak 17.520 advokat atau 70 persen. Sisanya, 30 persen atau 13.342 advokat berasal dari berbagai organisasi advokat.

Ketum DPN PERADI Juniver Girsang menyerahkan Cendera Mata kepada Dirjen Badan Peradilan Umum Herry Siswanto pada acara Sosialisasi e-litigasi yang diselenggarakan DPN PERADI, di Jakarta, Senin, 2/9/2019.

“Karena ini sangat mengektifkan cara kerja advokat . Dengan demikian, kiranya para advokat bisa segera menyesuaikan diri dengan Perma E-litigasi,” ujarnya.

Menurut Juniver banyak manfaat dari diterapkannya pengadilan secara elektronik (E-litigasi).
“Menghemat waktu, biaya dan energi,” ujarnya.

Sudah gabung itu semua, saya sebagai ketua, bertanggungjawab mensosialisasikan sistem ini,” ujarnya.
Adanya E-Litigasi membuktikan sistem peradilan kita lebih baik. Lebih cepat dan murah.

“Selama ini luar negeri ragu dengan waktu peradilan. Kita buktikan dengan adanya sistem ini, bahkan kita lebih maju,” pungkasnya.(GS)

Sumber

 

Komentar Facebook

Tags: E-LitigasiHukumMAPeradi
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

April 1, 2026
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?