
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, mengapresiasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang membantu mensosialisasikan E-Litigasi. Atau persidangan di pengadilan secara elektronik.
“Ini langkah yang sangat bagus. Kita mengapresiasi apa yang dilakukan Peradi dalam mensosialisasikan penerapan E-Litigasi buat anggotanya. Imbauan kami, kalau bisa jangan hanya sekali ini saja,” ujar Ketua Pokja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung (MA) Syamsul Maarif, usai menghadiri Sosialisasi dan Diskusi e-Litigasi di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (2/9/19).
Untuk diketahui, dalam upaya memordenisasi sistem peradilan Indonesia, Mahkamah Agung RI (MA RI ) melalui Perma No 3 Tahun 2018 mengintroduksi administrasi perkara di pengadilan secara elektronik. Hal itu yang populer diistilahkan sebagai e-Court yang terdiri dari e-Filing, e-Payment, dan e-Summon.
E-Court kemudian disempurnakan dengan pemberlakuan Perma No 1 Tahun 2019 yang mewajibkan diterapkannya persidangan di pengadilan secara elektonik (E-Litigasi).
Agar E-Ligitasi yang diterapkan secara nasional mulai tahun 2020 nanti berjalan lancar, semua pihak yang berkepentingan, termasuk advokat sebagai pengguna aktif e-Court harus mampu berperkara di pengadilan secara elektronik/online.
“Ini sistemnya sangat bagus. Karena sistemnya bagus, tetapi kemudian kalau penggunanya tidak mendukung, juga tidak akan efektif. Kami menyadari ada persoalan hambatan di lapangan, dengan pertemuan ini kita bisa bahas,” ujar Syamsyul.
Intinya kata dia, Mahkamah Agung ingin pelayanan di pengadilan lebih cepat, lebih sederhana dan lebih murah. Salah satunya melalui elektronik litigasi.
“Ini merupakan bagian kecil dari misi Mahkamah Agung. Apa misi Mahkamah Agung adalah ingin peradilan ke depan respektif dan agung. Salah satu elemennya harus pelayanan yang optimal, pelayanan yang optimal melalui elektronik dan pelayanan yang lain,” ujarnya.
Lebih lanjut Syamsul mengatakan, Perma nomor 1 tahun 2019, penggugat harus serius. Ukurannya saat mengajukan gugatan dia harus bawa alat bukti.
“Harus melampirkan alat bukti. Tidak bisa coba-coba. Harapan kita tidak ada lagi pihak yang nyoba-nyoba berperkara di pengadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Peradi Juniver Girsang mengatakan, Peradi sangat mendukung Perma Nomor 1 Tahun 2019. Berdasarkan data resmi dari MA, dari 19.034 advokat yang terdaftar di sistem MA, untuk E-court dan E-Litigasi, mayoritas adalah anggota Peradi. Yakni sebanyak 17.520 advokat atau 70 persen. Sisanya, 30 persen atau 13.342 advokat berasal dari berbagai organisasi advokat.

“Karena ini sangat mengektifkan cara kerja advokat . Dengan demikian, kiranya para advokat bisa segera menyesuaikan diri dengan Perma E-litigasi,” ujarnya.
Menurut Juniver banyak manfaat dari diterapkannya pengadilan secara elektronik (E-litigasi).
“Menghemat waktu, biaya dan energi,” ujarnya.
Sudah gabung itu semua, saya sebagai ketua, bertanggungjawab mensosialisasikan sistem ini,” ujarnya.
Adanya E-Litigasi membuktikan sistem peradilan kita lebih baik. Lebih cepat dan murah.
“Selama ini luar negeri ragu dengan waktu peradilan. Kita buktikan dengan adanya sistem ini, bahkan kita lebih maju,” pungkasnya.(GS)













