• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Henry Surya Sebut Dakwaan Kasus KSP Indosurya Tak Masuk Akal

Henry Surya Sebut Dakwaan Kasus KSP Indosurya Tak Masuk Akal

Desember 21, 2022
Presiden ke-7 Indonesia Pamer Ijazah di Depan Roy Suryo

Presiden ke-7 Indonesia Pamer Ijazah di Depan Roy Suryo

November 5, 2026
Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mencuat, Ketua DPW Rampas Sumut Desak Penegakan Hukum.

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mencuat, Ketua DPW Rampas Sumut Desak Penegakan Hukum.

November 5, 2026
ADVERTISEMENT
Mendagri: Interoperabilitas UU Satu Data Indonesia Jawab Kebutuhan Pembangunan di Daerah

Mendagri: Interoperabilitas UU Satu Data Indonesia Jawab Kebutuhan Pembangunan di Daerah

November 5, 2026
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Terima Kunker Komisi D DPRD DKI, Bahas Pembangunan Infrastruktur dan PAD

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Terima Kunker Komisi D DPRD DKI, Bahas Pembangunan Infrastruktur dan PAD

November 5, 2026
Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Mahasiswa-Akademisi

Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Mahasiswa-Akademisi

November 5, 2026
Mensos Tegaskan SDM Sekolah Rakyat Wajib Disiplin, Pelaku Perundungan dan Kekerasan Langsung Dipecat

Mensos Tegaskan SDM Sekolah Rakyat Wajib Disiplin, Pelaku Perundungan dan Kekerasan Langsung Dipecat

November 5, 2026
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Rp163 Miliar dalam Kasus Korupsi di ATR/BPN

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Rp163 Miliar dalam Kasus Korupsi di ATR/BPN

November 5, 2026
KPK Periksa Nusron Wahid Usai Hadir Tanpa Jadwal Pemeriksaan

KPK Periksa Nusron Wahid Usai Hadir Tanpa Jadwal Pemeriksaan

November 5, 2026
Lindungi Pahlawan Devisa, Barantin dan KP2MI Siapkan Layanan Karantina Terpadu

Lindungi Pahlawan Devisa, Barantin dan KP2MI Siapkan Layanan Karantina Terpadu

November 5, 2026
Tak Sekedar Jangkauan, Kredibilitas Media Tetap Menjadi Faktor Utama

Tak Sekedar Jangkauan, Kredibilitas Media Tetap Menjadi Faktor Utama

November 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, November 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Henry Surya Sebut Dakwaan Kasus KSP Indosurya Tak Masuk Akal

[Hukum]

Desember 21, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
75
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto: Sidang kasus KSP Indosurya (Yogi-detikcom)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Bos KSP Indosurya, Henry Surya, menilai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada Kejaksaan Agung, yang didakwakan kepadanya tidak masuk akal.

Hal ini disampaikan Henry, ketika menjalani proses pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa malam, 20 Desember 2022.

Awalnya, jaksa mengkonfirmasi soal jabatan dari June Indria, salah satu anak buah Henry di KSP Indosurya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Henry menjawab jika secara rinci ia tidak mengetahui hal tersebut. Namun secara umum, June bertugas mengurus dan mengelola simpanan anggota KSP Indosurya.

Jaksa kemudian bertanya soal apakah diizinkan menerima simpanan dari pihak yang bukan termasuk anggota koperasi. Henry mengatakan hal itu dimungkinkan dalam bentuk modal penyertaan.

Tim jaksa lalu bertanya soal 23 ribu anggota, yang disebut menjadi korban KSP Indosurya. Namun menurut Henry, surat dakwaan jaksa keliru.

 

“Apanya yang salah?” tanya jaksa.

“Karena banyak yang dianggap sebagai simpanan padahal itu pinjaman. Itu dianggap semua data PPATK semua yang masuk dianggapnya sebagai simpanan padahal itu pinjaman.

Jadi bukan 23 ribu sebagai anggota tapi itu sebagai simpanan anggota sisanya adalah setahu saya itu pinjaman. Jadi PT-PT (perusahaan) yang membayar utang dianggapnya sebagai simpanan,” kata Henry.

“Simpanan ada berapa jumlahnya?” tanya jaksa lagi.

“Rp 106 T (triliun),” jawab Henry.

 

“Kalau pinjaman?” cecar jaksa. ”

 

Saya tidak tahu,” jawab Henry.

“Ya saya tahulah kan pasti ada pinjaman masa nol pak jaksa. Itu kan tidak masuk akal,” jelas Henry.

“Yang mana yang tidak masuk akal?” tanya jaksa.

“Soal ada pinjaman atau tidak. Yang jelas ada pinjaman,” kata Henry.

Jaksa kembali bertanya, mana lagi pernyataan pihaknya yang tidak masuk akal. Henry lalu menjawab semua dakwaan jaksa tidak jelas.

ADVERTISEMENT

 

“Mana lagi yang tidak masuk akal?” tanya jaksa.

“Ya dakwaan saya,” kata Henry.

“Dari jumlahnya saudara lihat?” cecar jaksa.

“Semuanya pak jaksa, salah,” jawab Henry.

“Saudara bisa rinci mana yang salah dan benar?” tanya lagi jaksa.

“Saya sedang merincikan semua dengan PH saya dan akan saya akan masukan ke pledoi saya,” kata Henry.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan kasus KSP Indosurya dengan 2 tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Jampidum Fadil Zumhana menyebut KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.

“Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun,” kata Fadil.

Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Bos KSP IndosuryaHenry SuryaPengadilan Negeri Jakarta Barat
ShareTweetSend

Related Posts

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

Juli 6, 2023
MA Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Penjara

MA Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Penjara

Mei 17, 2023
Polri Sudah Tetapkan 23 Orang sebagai Tersangka Terkait Khilafatul Muslimin

Polisi Kejar Aset Rp3 Triliun Milik Bos KSP Indosurya

Maret 17, 2023

Bareskrim Tetapkan Bos KSP Indosurya Sebagai Tersangka TPPU

Maret 16, 2023

896 Korban Ajukan Kasasi ke MA Usai Bos KSP Indosurya Divonis Lepas

Maret 6, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?