• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tolak Proprsional Tertutup, NasDem Ajukan Jadi Pihak Terkait di MK

Tolak Proprsional Tertutup, NasDem Ajukan Jadi Pihak Terkait di MK

Januari 6, 2023
TNI AL Kerahkan Alutsista Percepat Evaluasi dan Distribusi Logistik Bencana di NTT

TNI AL Kerahkan Alutsista Percepat Evaluasi dan Distribusi Logistik Bencana di NTT

Agustus 20, 2026
Angkatan Laut Negara-Negara Asean Siap Menjaga Stabilitas Kawasan

Angkatan Laut Negara-Negara Asean Siap Menjaga Stabilitas Kawasan

Agustus 20, 2026
ADVERTISEMENT
Pesta Nasabah Gebyar BPR NBP Berbagi Hadiah Istimewah

Pesta Nasabah Gebyar BPR NBP Berbagi Hadiah Istimewah

Agustus 20, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR Sebut Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS

Wakil Ketua Komisi X DPR Sebut Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS

Agustus 20, 2026
Lomba Mancing Warnai HUT ke-81 RI, Jajaran Perumda Tirta Patriot Bangun Kebersamaan

Lomba Mancing Warnai HUT ke-81 RI, Jajaran Perumda Tirta Patriot Bangun Kebersamaan

Agustus 20, 2026
Dari Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Fraksi-fraksi Partai Politik Sepakat Lanjutkan Pembahasan Tiga Ranperda Usulan Wali Kota

Dari Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Fraksi-fraksi Partai Politik Sepakat Lanjutkan Pembahasan Tiga Ranperda Usulan Wali Kota

Agustus 20, 2026
Pemko Bekasi Dalam Waktu Dekat Punya Perda Larangan LGBT dan Prilaku Seks Berisiko

Pemko Bekasi Dalam Waktu Dekat Punya Perda Larangan LGBT dan Prilaku Seks Berisiko

Agustus 20, 2026
Unsur Udara TNI AL Distribusi Logistik Bencana Gempa di NTT

Unsur Udara TNI AL Distribusi Logistik Bencana Gempa di NTT

Agustus 20, 2026
TNI AL Siap Salurkan Ribuan Paket Bantuan Presiden RI untuk Korban Gempa di Sikka

TNI AL Siap Salurkan Ribuan Paket Bantuan Presiden RI untuk Korban Gempa di Sikka

Agustus 20, 2026
Gerak Cepat TNI AL Dirikan Tenda Darurat Untuk Ratusan Siswa Seminar Pasca Gempa Flores

Gerak Cepat TNI AL Dirikan Tenda Darurat Untuk Ratusan Siswa Seminar Pasca Gempa Flores

Agustus 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Tolak Proprsional Tertutup, NasDem Ajukan Jadi Pihak Terkait di MK

[Politik]

Januari 6, 2023
in News, Politik
0
0
SHARES
63
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Partai NasDem mengajukan sebagai pihak terkait dalam gugatan sistem pemilu proporsional terbuka yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

Permohonan ini diajukan lantaran sikap NasDem yang menolak perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup atau coblos partai.

Permohonan itu diwakili oleh NasDem Hermawi Taslim dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem DKI Jakarta Wibi Andrino. Permohonan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi oleh kuasa hukum Ucok Edison Marpaung.

“Untuk itu, saya dengan kedudukan hukum sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipilih langsung oleh rakyat, memberikan kuasa kepada BAHU (Badan Advokasi Hukum) NasDem bertindak untuk dan atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dengan registrasi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di MK,” ujar Wibi Andrino dalam keterangan pers, dikutip Jumat (6/1/2023).

NasDem menegaskan kembali sikapnya menolak sistem proporsional tertutup. Menurut Wibi, sistem ini tidak akan menciptakan hubungan keterwakilan antara anggota DPR dengan rakyat yang diwakilkannya.

“Sebab, rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakilnya sebagaimana dijamin oleh UUD 1955,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Hermawi menyoroti status salah satu pemohon gugatan UU Pemilu ini yaitu Yuwono Pintadi. Karena Yuwono menggunakan atribut dan identitas sebagai Partai NasDem dalam mengajukan gugatan di MK. Sikap itu tidak mewakili sikap NasDem dalam mengajukan permohonan.

“Permohonan tersebut tentunya akan mempengaruhi hak konstitusional Pihak Terkait dan Partai NasDem,” ujarnya.

Untuk menguatkan dalil gugatannya, Hermawi akan menghadirkan saksi ahli di dalam persidangan yang sudah dijadwalkan pada 17 Januari mendatang.

Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mendukung gugatan terhadap sistem proporsional terbuka. Sebab saat ini situasi pemilu dengan sistem terbuka sudah jauh melenceng.

“Hasil evaluasi kita itu, sistem Pemilu kita itu sudah sangat individual liberal dan kalau kita lihat konstitusi, itu kan tidak klop ya, konsitusi kita ya pasal 22 e UUD 1945 itu sudah jelas bahwa pemilu untuk anggota dpr, dprd itu adalah partai politik (parpol), parpol dong bearti pesertanya,” kata Djarot saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (5/1/2023).

Karena alasan tersebut, menurut Djarot, hendaknya sistem pemilu berbasil pada parpol dan bukan perseorangan. Mulai masa berkampanye dengan membawa nama parpol, hingga penunjukkan calon anggota legislatif (caleg) yang juga dipilih oleh parpol.

“Parpol punya tanggungjawab untuk melakukan kaderisasi, pendidikan politik, menyiapkan kader untuk ditugaskan di lembaga legislatif, eksekutif, jadi porosnya itu parpol,” tegas Djarot.

Djarot meyakini, cara tersebut adalah jalan yang lebih sehat dan bukan mempersempit ruang demokrasi. Sebab, tanggungjawab penuh dipegang oleh parpol dan mandat terhadap kader diberikan kepada mereka para anggota terbaik.

“Ini tanggungjawab parpol untuk bisa menyiapkan kadernya yang akan ditugaskan melalui proses ada pendidikan politik, ada kaderisasi. sehingga parpol mmmemiliki tanggungjawab untuk mengevaluasi, merekrut, mendidik, mengkader kemudian melihat track recordnya lalu mengajukan,” Djarot menandasi.(***)

Komentar Facebook

Tags: GugatanPartai Nasdemsistem pemilu 2024
ShareTweetSend

Related Posts

Gantikan Sahroni, Rusdi Masse Resmi jadi Wakil Ketua Komisi III DPR

Gantikan Sahroni, Rusdi Masse Resmi jadi Wakil Ketua Komisi III DPR

September 4, 2025
Partai NasDem Nonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

Partai NasDem Nonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

Agustus 31, 2025
Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR

Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR

Agustus 29, 2025

Pemerintah Didesak Tempati Ibu Kota Nusantara

Juli 19, 2025

Diduga Tak Punya Izin, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Hentikan Aktivitas Cat and Fill PT. Bintan Jaya Husada

April 10, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?