Kota Bekasi, SATUKANINDONESIA.Com – Guna mengantisipasi semakin maraknya peredaran dan metamorfosis penyimpangan prilaku seksesual dan prilaku seks berisiko ditengah masyarakat Kota Bekasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi dijadwalkan dalam waktu dekat akan mengesahkan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual Dan Perilaku Seksual Beresiko.
Rancangan Peraturan Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual Dan Perilaku Seksual Beresiko itu kini sedang dalam pembasahan dan merumuskan masukan dari berbagai elemen masyarakat menuju tahap final untuk disidangkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
Hal itu disampaikan Dariyanto, S.Kom., M.Pd., selaku Anggota Panitia Khusus 10 (Sepuluh) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi yang mempunyai tugas untuk membahas Raperda Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual Dan Perilaku Seksual Beresiko, kepada SatukanIndonesia.Com, Rabu (19/82026).
Menurut Dariyanto, pihaknya yang ada dalam Pansus telah menghimpun dan menerima masukan melalui Hearing dengan berbagai elemen masyarakat Kota Bekasi, diantaranya kelompok Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Kelompok Nahdatul Ulama dan Kelompok Islam lainnya, Perwakilan Kristen, Perwakilan Katolik dan yang lain mengenai Raperda tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual Dan Perilaku Seksual Beresiko atau yang akrab ditengah masyarakat disebut LGBT dengan akronim dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender.
“kita telah melakukan hearing dengan berbagai elemen masyarakat, diantaranya MUI, Ansor, Tokoh Kristen, Tokoh dan Kelompok lainnya di Kota Bekasi mengenai Rancangan Perda tentang LGBT dan prilaku seks berisiko ini”, katanya.
Dikatakan Dariyanto Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Bekasi Timur dan Bekasi Selatan itu, berdasarkan hasil hearing yang dilakukan dengan elemen masyarakat dan pemangku kepentingan tentang Raperda tersebut, semua mendukung dan menyambut supaya segera ditetapkan menjadi produk hukum di Kota Bekasi guna menciptakan harmoni kehidupan sesuai dengan kodrat manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Lebih lanjut Dariyanto menjelaskan, hasil hearing, semua elemen masyarakat yang telah memberi masukan berharap Perda tersebut kelak setelah ditetapkan dapat segera diterapkan dan dijalankan guna mewujudkan kehidupan yang nyaman, harmoni dan bebas dari prilaku seks yang menyimpang sesuai dengan kodrat hidup manusia ciptaan Tuhan.

Ia melanjutkan, setelah Pansus ditepakan dalam Rapat Paripurna pada Kamis, (23/7/2026) lalu yang telah menetapkan Pembentukan Panitia Khusus 9 (Sembilan) Dan Panitia Khusus 10 (Sepuluh) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, pihkanya secara marathon mencapai target untuk bisa diputuskan pada pertengahan Bulan September 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi.
Ditanya mengenai landasan filosofis pembentukan Raperda tentang LGBT dan Prilaku Seks Berisiko ini, Ia mengatakan, aturan tersebut dipandang perlu segera untuk menahan laju dan memitigasi meyebarnya disorientasi seks ditengah masyarakat.
Dituturkannya, Perda yang sedang dalam pembahasan itu bukan hanya mengatur soal LGBT, namun mengatur dan mengantisipasi pelecehan seksual serta hal-hal lain yang berhubungan dengan seks, baik yang bersifat aksi atau prilaku maupun yang bersifat verbal secara langsung dan melalui sarana media sosial, termasuk dengan binatang.
“Salah satu latar belakang pentingnya Perda ini di Kota Bekasi adalah mengantisipasi dan memitigasi semakin maraknya penyimpangan seks di Bekasi yang bukan hanya soal LGBT, tap prilaku seks berisiko ditengah masyarakat, baik yang dilakukan secara fisik maupun dengan percakapan langsung dan sarana media sosial lainnya yang sangat mengganggu ruang-ruang publik, termasuk penyimpangan prilaku seks diluar manusia seperti dengan binatang”, katanya. (01/ADV)













