• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KUHP Baru Dinilai tak Tegas Larang LGBT

KUHP Baru Dinilai tak Tegas Larang LGBT

Januari 22, 2023
Mardani Ali Sera: Wajar Jokowi Ingin Prabowo-Gibran Dua Periode, Demi Stabilitas

Mardani Ali Sera: Wajar Jokowi Ingin Prabowo-Gibran Dua Periode, Demi Stabilitas

Juni 22, 2026
Menarik, Baru Dilantik Jadi Ketua KONI Kota Blitar Samanhudi Mengundurkan Diri

Menarik, Baru Dilantik Jadi Ketua KONI Kota Blitar Samanhudi Mengundurkan Diri

Juni 22, 2026
ADVERTISEMENT
Khofifah: Munas-Konbes NU 2026 Rumuskan Solusi Persoalan Umat dan Bangsa

Khofifah: Munas-Konbes NU 2026 Rumuskan Solusi Persoalan Umat dan Bangsa

Juni 22, 2026
Polrestabes Surabaya Juara Umum Kejuaraan Karate Piala Kapolda Jatim

Polrestabes Surabaya Juara Umum Kejuaraan Karate Piala Kapolda Jatim

Juni 22, 2026
Dirut PLN Darmawan Prasodjo Meminta Maaf Atas Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Meminta Maaf Atas Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa

Juni 22, 2026
Achsanul Qosasi: Piala Dunia Harus Meninggalkan Warisan bagi Kemajuan Sepak Bola

Achsanul Qosasi: Piala Dunia Harus Meninggalkan Warisan bagi Kemajuan Sepak Bola

Juni 22, 2026
Jika Aku Memiliki Lebih dari Satu Nyawa

Jika Aku Memiliki Lebih dari Satu Nyawa

Juni 21, 2026
Ribka Haluk Dampingi Wapres RI Gibran Kunker di Papua Barat

Ribka Haluk Dampingi Wapres RI Gibran Kunker di Papua Barat

Juni 21, 2026
Pemkab Teluk Bintuni Bangun Dermaga Rp3,5 Miliar di Distrik Kamundan

Pemkab Teluk Bintuni Bangun Dermaga Rp3,5 Miliar di Distrik Kamundan

Juni 21, 2026
Indonesia Abaikan Ratusan Ribu Pengungsi Internal di Tanah Papua

Indonesia Abaikan Ratusan Ribu Pengungsi Internal di Tanah Papua

Juni 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

KUHP Baru Dinilai tak Tegas Larang LGBT

[Nasional]

Januari 22, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
46
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – LBH Pelita Umat menyayangkan Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) baru tak tegas larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Aturan yang bisa dikaitkan dengan LGBT hanya tercantum dalam pasal yang berlaku umum.

KUHP yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022 memang tak secara khusus mengatur ancaman pidana terhadap orientasi seksual sesama jenis. Satu-satunya pasal yang bisa mengatur pidana perilaku sesama jenis tercantum dalam Pasal 414 tentang Percabulan, yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III; secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

ADVERTISEMENT

Kemudian di Pasal 411 ayat (1) berpotensi menjerat LGBT. Namun, ancaman pidana itu baru bisa diterapkan kalau ada pihak yang mengadukan atau karena pasal ini bersifat delik aduan. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

“KUHP tidak memberikan ancaman pidana terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT),” kata Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan kepada Republika.co.id, Ahad (22/1/2023).

Chandra menjelaskan larangan perbuatan cabul, baik sesama jenis maupun berbeda jenis di dalam KUHP baru apabila dilakukan melalui pemaksaan. Padahal tindakan LGBT yang dilakukan dengan persetujuan atau consent yang dipersoalkan.

“Karena pelaku LGBT melakukan hubungan kelamin tersebut atas dasar persetujuan atau saling rela,” ujar Chandra.

Atas dasar itulah, Chandra menyesalkan tidak ada larangan tegas di dalam KUHP terkait perbuatan asusila dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan seperti LGBT. Ia menyarankan agar pengaturan terkait larangan LGBT muncul di undang-undang.

“Oleh karena itu, perlu adanya undang-undang yang secara tegas melarang hal tersebut baik melalui persetujuan apalagi melalui pemaksaan,” ucap Chandra.

Sebelumnya, kian meluasnya kampanye normalisasi tindakan LGBT membuat sejumlah daerah resah. Rancangan peraturan daerah (raperda) guna menangani hal itu mulai diusulkan.

Salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menilai perda LGBT menjadi wacana yang dapat dibahas mendatang. Usulan raperda harus masuk ke dalam program legislatif daerah (prolegda). Sedangkan DPRD Kota Bandung mewacanakan penyusunan raperda tentang pencegahan dan larangan (LGBT), setelah mendapatkan aspirasi dari kelompok masyarakat tentang pencegahan LGBT.(***)

Komentar Facebook

Tags: KUHP BaruLGBT
ShareTweetSend

Related Posts

Diduga LGBT, Anggota Satpol PP di Sumbar Dipecat

Diduga LGBT, Anggota Satpol PP di Sumbar Dipecat

Juli 27, 2023
Mahfud MD: Presiden Kantongi Nama Calon Menpan-RB

Mahfud MD Soal LGBT Itu Kodrat: Yang Bilang Begitu DPR

Mei 23, 2023
PBB Diminta Hormati Kedaulatan Indonesia Soal KUHP Baru

PBB Diminta Hormati Kedaulatan Indonesia Soal KUHP Baru

Desember 10, 2022

KUHP Baru: Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik

Desember 6, 2022

Polemik Podcast Deddy Corbuzier, PKS: Stop Beri Ruang Pelaku LGBT!

Mei 11, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?