• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KUHP Baru Dinilai tak Tegas Larang LGBT

KUHP Baru Dinilai tak Tegas Larang LGBT

Januari 22, 2023
Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Mei 5, 2026
Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Mei 5, 2026
ADVERTISEMENT
Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Mei 5, 2026
Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Mei 5, 2026
Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Mei 5, 2026
Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Mei 5, 2026
Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Mei 5, 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Mei 5, 2026
Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mei 5, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Mei 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

KUHP Baru Dinilai tak Tegas Larang LGBT

[Nasional]

Januari 22, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
46
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – LBH Pelita Umat menyayangkan Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) baru tak tegas larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Aturan yang bisa dikaitkan dengan LGBT hanya tercantum dalam pasal yang berlaku umum.

KUHP yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022 memang tak secara khusus mengatur ancaman pidana terhadap orientasi seksual sesama jenis. Satu-satunya pasal yang bisa mengatur pidana perilaku sesama jenis tercantum dalam Pasal 414 tentang Percabulan, yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III; secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Kemudian di Pasal 411 ayat (1) berpotensi menjerat LGBT. Namun, ancaman pidana itu baru bisa diterapkan kalau ada pihak yang mengadukan atau karena pasal ini bersifat delik aduan. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

“KUHP tidak memberikan ancaman pidana terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT),” kata Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan kepada Republika.co.id, Ahad (22/1/2023).

Chandra menjelaskan larangan perbuatan cabul, baik sesama jenis maupun berbeda jenis di dalam KUHP baru apabila dilakukan melalui pemaksaan. Padahal tindakan LGBT yang dilakukan dengan persetujuan atau consent yang dipersoalkan.

ADVERTISEMENT

“Karena pelaku LGBT melakukan hubungan kelamin tersebut atas dasar persetujuan atau saling rela,” ujar Chandra.

Atas dasar itulah, Chandra menyesalkan tidak ada larangan tegas di dalam KUHP terkait perbuatan asusila dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan seperti LGBT. Ia menyarankan agar pengaturan terkait larangan LGBT muncul di undang-undang.

“Oleh karena itu, perlu adanya undang-undang yang secara tegas melarang hal tersebut baik melalui persetujuan apalagi melalui pemaksaan,” ucap Chandra.

Sebelumnya, kian meluasnya kampanye normalisasi tindakan LGBT membuat sejumlah daerah resah. Rancangan peraturan daerah (raperda) guna menangani hal itu mulai diusulkan.

Salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menilai perda LGBT menjadi wacana yang dapat dibahas mendatang. Usulan raperda harus masuk ke dalam program legislatif daerah (prolegda). Sedangkan DPRD Kota Bandung mewacanakan penyusunan raperda tentang pencegahan dan larangan (LGBT), setelah mendapatkan aspirasi dari kelompok masyarakat tentang pencegahan LGBT.(***)

Komentar Facebook

Tags: KUHP BaruLGBT
ShareTweetSend

Related Posts

Diduga LGBT, Anggota Satpol PP di Sumbar Dipecat

Diduga LGBT, Anggota Satpol PP di Sumbar Dipecat

Juli 27, 2023
Mahfud MD: Presiden Kantongi Nama Calon Menpan-RB

Mahfud MD Soal LGBT Itu Kodrat: Yang Bilang Begitu DPR

Mei 23, 2023
PBB Diminta Hormati Kedaulatan Indonesia Soal KUHP Baru

PBB Diminta Hormati Kedaulatan Indonesia Soal KUHP Baru

Desember 10, 2022

KUHP Baru: Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik

Desember 6, 2022

Polemik Podcast Deddy Corbuzier, PKS: Stop Beri Ruang Pelaku LGBT!

Mei 11, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?