• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ketua KPU Diadukan ke DKPP Diduga Prediksi Putusan Sistem Proporsional Pemilu di MK

Ketua KPU Diadukan ke DKPP Diduga Prediksi Putusan Sistem Proporsional Pemilu di MK

Januari 7, 2023
Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Agustus 27, 2026
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Agustus 27, 2026
ADVERTISEMENT
Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Agustus 27, 2026
Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Agustus 27, 2026
Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Agustus 27, 2026
Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Agustus 27, 2026
Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Agustus 27, 2026
Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Agustus 27, 2026
1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

Agustus 27, 2026
Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Agustus 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua KPU Diadukan ke DKPP Diduga Prediksi Putusan Sistem Proporsional Pemilu di MK

[Nasional]

Januari 7, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
79
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Ketua KPU Hasyim Asy’ari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia diduga lantaran dinilai melanggar kode etik seusai memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilihan legislatif (pileg) kembali ke proporsional tertutup.

Terdapat dua orang yang mengadukan Hasyim terkait prediksinya itu. Aduan pertama dilayangkan seorang pengacara dari Surabaya bernama M Sholeh pada 30 Desember 2022. Aduan tersebut dikirimkan lewat kanal pengaduan daring DKPP.

Sholeh mengaku berkepentingan mengadukan Hasyim karena dirinyalah yang menggugat penggunaan sistem proporsional tertutup ke MK pada 2008, sehingga MK memutuskan penggunaan sistem proporsional terbuka yang berlaku sampai sekarang. Dia menilai komentar Hasyim yang memprediksi putusan MK itu merupakan sikap partisan.

“Komentar ketua KPU sudah tendensius dan partisan. Seakan-akan dia sudah tahu putusan MK akan mengabulkan gugatan pemohon (kembali ke proporsional tertutup),” kata Sholeh ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (4/1/2023).

Aduan kedua dilayangkan Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa) Fauzan Irvan ke Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Fauzan menilai prediksi Hasyim atas putusan MK itu melanggar Pasal 8 Huruf C Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu,” demikian bunyi pasal tersebut. Adapun komentar Hasyim, kata dia, jelas merupakan sikap partisan alias berpihak terhadap keinginan kelompok tertentu atau paham tertentu.

Menurut Fauzan, Hasyim juga melanggar Pasal 19 J Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi: “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya”.

Mengacu pada pasal tersebut, kata dia, jelas komentar Hasyim yang memprediksi sistem pileg kembali ke proporsional tertutup telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif. Sebab, membuat pemilih bingung serta membuat kegaduhan secara nasional.

Ketika dikonfirmasi, Komisioner DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyebut dirinya akan mengecek dua berkas pengaduan tersebut. Adapun Hasyim, hingga berita ini ditulis, belum merespons permintaan tanggapan dariRepublika.

Prediksi Hasyim

Penggunaan sistem proporsional terbuka, yang tertera dalam Pasal 168 UU Pemilu, kini sedang digugat ke MK. Para penggugat, yang dua di antaranya adalah kader PDIP dan kader Nasdem, meminta MK menyatakan sistem proporsional terbuka inkonstitusional. Mereka meminta MK memutuskan pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Kamis (29/12/2022) memprediksi MK bakal mengabulkan gugatan tersebut. “Jadi kira-kira bisa diprediksi atau tidak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim di kantornya saat itu.

Prediksi Hasyim itu seketika menjadi ‘bola panas’. Semua partai parlemen, kecuali PDIP, menentang keras sistem pileg kembali ke proporsional tertutup. Mereka juga mempertanyakan kapasitas Hasyim mengomentari sistem pileg karena KPU adalah lembaga pelaksana isi undang-undang, bukan pembentuk undang-undang.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)Ketua KPU Hasyim Asy'ariSistem Proporsional Pemilu
ShareTweetSend

Related Posts

ICW: Ketua KPU Jangan Tebar Informasi Sesat Soal Eks Napi Korupsi Bisa Jadi Caleg

ICW: Ketua KPU Jangan Tebar Informasi Sesat Soal Eks Napi Korupsi Bisa Jadi Caleg

Mei 25, 2023
KPU: Dari 22 Partai yang Sudah Lengkapi Dokumen Pendaftaran Hanya 17 Parpol

KPU Tetap Lanjutkan Proses Tahapan Pemilu 2024

Maret 3, 2023
Jalankan Rekomendasi Kemenkes, KPU Batasi Usia Petugas Pemilu

Ketua KPU Minta Maaf Atas Pernyataannya Terkait Sistem Pemilu Tertutup

Februari 28, 2023

DKPP Bakal Periksa Anggota KPU, Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol

Februari 7, 2023

DPR Kritik KPU Soal Pemilu 2024 Mungkin Coblos Partai

Desember 30, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?