• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Perpanjang Masa Jabatan Kades, PERMAHI Menolak Keras Hal ini Justru Mempermulus Tirani dan Membungkam Demokrasi

Perpanjang Masa Jabatan Kades, PERMAHI Menolak Keras Hal ini Justru Mempermulus Tirani dan Membungkam Demokrasi

Januari 23, 2023
Siapkan Skema Baru, BPJS Kesehatan Gratis Diperluas Hingga Desil 8

Siapkan Skema Baru, BPJS Kesehatan Gratis Diperluas Hingga Desil 8

November 5, 2026
Presiden ke-7 Indonesia Pamer Ijazah di Depan Roy Suryo

Presiden ke-7 Indonesia Pamer Ijazah di Depan Roy Suryo

November 5, 2026
ADVERTISEMENT
Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mencuat, Ketua DPW Rampas Sumut Desak Penegakan Hukum.

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mencuat, Ketua DPW Rampas Sumut Desak Penegakan Hukum.

November 5, 2026
Mendagri: Interoperabilitas UU Satu Data Indonesia Jawab Kebutuhan Pembangunan di Daerah

Mendagri: Interoperabilitas UU Satu Data Indonesia Jawab Kebutuhan Pembangunan di Daerah

November 5, 2026
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Terima Kunker Komisi D DPRD DKI, Bahas Pembangunan Infrastruktur dan PAD

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Terima Kunker Komisi D DPRD DKI, Bahas Pembangunan Infrastruktur dan PAD

November 5, 2026
Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Mahasiswa-Akademisi

Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Mahasiswa-Akademisi

November 5, 2026
Mensos Tegaskan SDM Sekolah Rakyat Wajib Disiplin, Pelaku Perundungan dan Kekerasan Langsung Dipecat

Mensos Tegaskan SDM Sekolah Rakyat Wajib Disiplin, Pelaku Perundungan dan Kekerasan Langsung Dipecat

November 5, 2026
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Rp163 Miliar dalam Kasus Korupsi di ATR/BPN

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Rp163 Miliar dalam Kasus Korupsi di ATR/BPN

November 5, 2026
KPK Periksa Nusron Wahid Usai Hadir Tanpa Jadwal Pemeriksaan

KPK Periksa Nusron Wahid Usai Hadir Tanpa Jadwal Pemeriksaan

November 5, 2026
Lindungi Pahlawan Devisa, Barantin dan KP2MI Siapkan Layanan Karantina Terpadu

Lindungi Pahlawan Devisa, Barantin dan KP2MI Siapkan Layanan Karantina Terpadu

November 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, November 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Perpanjang Masa Jabatan Kades, PERMAHI Menolak Keras Hal ini Justru Mempermulus Tirani dan Membungkam Demokrasi

[Nasional]

Januari 23, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
85
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menolak keras perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa khususnya mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa hal ini justru mencederai konstitusi dan nilai-nilai demokrasi.

Ketua Umum Permahi, Fahmi Namakule menilai polarisasi yang sedang dimainkan oleh Assosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKDESI) ini justru merupakan langka-langka yang sangat keliru, Ujar fahmi pada Jumat (23/01/2023).

Dapat kita lihat tuntutan dalam aksi yang dilakukan oleh AKDESI didepan gedung DPR RI pada selasa, 17 Januari 2023 yang lalu memuat poai-poin yang pada pokoknya menurut kami hal ini kurang beralasan kuat untuk dilakukan perpanjangan masa jabatan, diataranya Masa Jabatan Kepala Desa, Pemberhentian Sementara Pemelihan Kepala Desa, Pejabat Pelaksan Yang Ditugaskan serta Permasalahan Dana Desa.

Lanjut Fahmi, Pertimbangan perpanjangan masa yang disampaikan oleh AKDESI terkesan terlalu politis, artinya dengan alasan bahwa langka memperpanjang masa jabatan Kades dapat meminimalisir persaingan politik ditingkat desa dengan adanya ketersediaan waktu masa jabatan yang cukup lama dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Selain itu perihal moratorium pemilihan kepala desa, penunjukan pejabat pelaksana sampai dengan soalan dana desa ini menjadi satu alasan baku yang semata-mata sasaranya berujung pada perpanjangan masa jabatan Kades, bagi kami pertimbangan ini bukan merupakan hal yang urgent” tegas Fahmi.

Konstitusi kita secara jelas telah memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara mempunyai akses yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana ditegaskan pada ketentuan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 “setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Kemudian termaktub pula dalam pasal 28D ayat (3) UUD tahun 1945 “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan” Artinya, secara jelas dalam Konstitusi kita telah memberikan jaminan kebebasan demokrasi kepada siapapun warga negara berhak menjadi kepala desa, tanpa dibatasi dengan adanya kebijakan regulasi periodesasi yang sangat otoritatif sehingga berpotensi mencederai hak asasi warga negara. Jelas Fahmi

Indonesia sebagai suatu bangsa merdeka, yang ikut mendeklaratifkan menolak dan menumbangkan pemerintahan orde baru yang otoritarian, mempunyai riwayat yang jelas bahwa praktek pemerintahan yang cukup lama di zaman itu sangat membuka ruang bagi aktivitas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme yang tentunya berujung pada ketimpangan sosial maupun ekonomi.

Bagi kami, permintaan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali selama 3 kali berturut-turut dengan total masa jabatan menjadi 27 tahun, hal ini mencerminkan bahwa kita sedang mencoba untuk kembali pada fase orde baru. Ungkap Fahmi

Oleh sebab itulah, agar dapat merealisasikan nilai-nilai konstitusi dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat desa maka, sejatinya masa jabatan Kades tidak perlu dirubah dan tatap sejalan sesuai dengan amanat UUD tahun 1945 , UU Nomor 6 tahun 2014 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kepala Desamasa jabatan Kepala DesaPerhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan

Juli 14, 2026
Bupati Taput Lantik Kepala Desa Antar Waktu Desa Sitolu Ompu, Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Desa

Bupati Taput Lantik Kepala Desa Antar Waktu Desa Sitolu Ompu, Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Desa

November 8, 2025
Musrenbang di Kecamatan Paranginan Humbahas “Pembangunan Skala Prioritas”

Musrenbang di Kecamatan Paranginan Humbahas “Pembangunan Skala Prioritas”

Maret 3, 2025

DPR Resmi Sahkan Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Maret 29, 2024

Mendes: Bahaya kalau Aparat Desa Tak Netral karena Biasanya Jadi KPPS

November 21, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?