Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan adanya pencairan anggaran 100 persen dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).
Anggaran proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022 seratus persen sudah dicairkan. Namun, dari penyidikan terungkap sejumlah pengerjaan yang belum terselesaikan, tak sesuai spesifikasi, pun diduga terjadi mark-up atau penggelembungan harga.
Temuan ini berdasarkan pemeriksaan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
“Pemeriksaan dirjen anggaran mengenai perencanaan penganggaran, pencairan 100 persen,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com pada rabu (1/2/2023).
Anggaran proyek pengadaan BTS yang dicairkan itu diketahui mencapai Rp 10 triliun.
Nominal itu pun disebut-sebut telah cair untuk pengadaan BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Sekitar Rp10 triliunan. Semuanya langsung cair,” kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Rabu (1/2/2023).
Anggaran yang telah dicairkan itu pun sebagian telah dikembalikan ke negara.
Pengembalian itu karena adanya pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi.
“Jadi tidak sesuai spesifikasi perpanjangan, tidak selesai, dibalikin,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata pada Selasa (31/1/2023).
Dirinya diperiksa untuk menerangkan proses persetujuan anggaran proyek kementerian. Termasuk di antaranya mengenai keterlibatan Dewan Perwaklan Rakyat (DPR) dalam persetujuan tersebut.
“Kita masih dalami, makanya kita periksa Dirjen Anggaran,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Selasa (31/1/2023).
Dalam penyusunannya, tim penyidik menemukan bahwa anggaran proyek ini dibuat seolah-olah tahun jamak.
“Dibuat seolah-olah tahun jamak. Tapi apakah tahun jamak seperti itu?” kata Kuntadi.
Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan empat tersangka termasuk Anang. Tiga lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(***)













