• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

Februari 6, 2023
Diduga Terlibat Kasus BBM Subsidi di Sorong, Oknum Perwira Polisi Diperiksa

Diduga Terlibat Kasus BBM Subsidi di Sorong, Oknum Perwira Polisi Diperiksa

Mei 14, 2026
Polisi Hadir Memberi Rasa Aman Perayaan Kenaikan Yesus Kristus di Humbahas Berrjalan khidmat

Polisi Hadir Memberi Rasa Aman Perayaan Kenaikan Yesus Kristus di Humbahas Berrjalan khidmat

Mei 14, 2026
ADVERTISEMENT
Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Mei 14, 2026
Wali Kota Bekasi Pastikan Korban Kecelakaan Mobil Distribusi SPPG Tercover dan Biaya Pendidikan Anak Korban Ditanggung

Wali Kota Bekasi Pastikan Korban Kecelakaan Mobil Distribusi SPPG Tercover dan Biaya Pendidikan Anak Korban Ditanggung

Mei 14, 2026
2 Pejabat Eselon II Dirotasi, Tri Adhianto Beri Target Khusus untuk Disnaker

2 Pejabat Eselon II Dirotasi, Tri Adhianto Beri Target Khusus untuk Disnaker

Mei 14, 2026
Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pencegahan Radikalisme, Pemkot Bekasi Gandeng Seluruh Elemen Masyarakat

Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pencegahan Radikalisme, Pemkot Bekasi Gandeng Seluruh Elemen Masyarakat

Mei 14, 2026
TP PKK Kota Bekasi Dorong Digitalisasi Data Keluarga Melalui Sosialisasi Aplikasi Website Si Cantik

TP PKK Kota Bekasi Dorong Digitalisasi Data Keluarga Melalui Sosialisasi Aplikasi Website Si Cantik

Mei 14, 2026
Menkopolkam dan DPD RI Bahas Konflik Bersenjata, PSN hingga Kemanusiaan Papua

Menkopolkam dan DPD RI Bahas Konflik Bersenjata, PSN hingga Kemanusiaan Papua

Mei 14, 2026
Prabowo Sentil Para Eksportir Sawit Cs, Kekayaan RI Jangan Kabur ke Luar Negeri!

Prabowo Sentil Para Eksportir Sawit Cs, Kekayaan RI Jangan Kabur ke Luar Negeri!

Mei 14, 2026
Kakorlantas Polri Tekankan Pelayanan  Profesional dan Humanis

Kakorlantas Polri Tekankan Pelayanan Profesional dan Humanis

Mei 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

[Hukum]

Februari 6, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
42
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat yang jadi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Jaksa membeberkan sejumlah alasan mengapa eksepsi yang sebelumnya disampaikan oleh penasihat hukum Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea, agar ditolak.

Pertama, JPU menilai surat dakwaan dengan register perkara pdm-36/jktbarat/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Terdakwa ini dituduh menukar tawas. Saksi itu perlu diuraikan dalam surat dakwaan. Bagaimana proses penukaran tawas? Apakah benar yang dikuburkan itu adalah narkoba? Kalau dikuburkan, berarti narkoba yang di Jakarta enggak ada kaitan dengan yang di Bukittinggi,” ujar Hotman.

ADVERTISEMENT

Hotman mengatakan menurut ketentuan, jaksa wajib menguraikan secara jelas dan tepat tentang uraian tindak pidana. Hal itu, kata dia, yang tidak diuraikan sama sekali.

Oleh karena itu, Hotman menilai Teddy tak akan dikaitkan dalam perkara ini.

“Tanpa tuduhan menukar narkoba dengan tawas, terdakwa ini tidak akan ada di persidangan ini. Dan sekarang jaksa mengatakan itu pokok perkara, padahal itu harus diuraikan kapan ditukar. Kalau yang ditukar itu adalah benar-benar narkoba, berarti kasus ini tidak ada kaitannya dengan dia. Jadi mohon sekali lagi agar kami mengajukan duplik,” jelas Hotman.

Jaksa menyatakan keberatan terkait permohonan itu, karena tidak ada duplik dalam ketentuan yang tertera di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut jaksa, Pasal 156 ayat (1) KUHAP pada intinya menjelaskan setelah jaksa menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan untuk selanjutnya mengambil keputusan.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan telah menerima tanggapan jaksa atas eksepsi tim penasihat hukum Teddy.

Jon juga menyatakan pihaknya menolak permintaan duplik dari kubu Teddy.

“Kita tetap manut atau patuh terhadap KUHAP-nya, sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka untuk KUHAP dalam rangka keberatan,” jelas Jon.

Teddy sebelumnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.

AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Jaksa menyebut kasus ini bermula pada 14 Mei 2022. Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Hal itu diterangkan jaksa dalam surat dakwaan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody.

Kala itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.

Atas laporan itu, jaksa menjelaskan Teddy memerintahkan terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram.

Dody, kata jaksa, kemudian mendapat perintah lagi dari Teddy untuk mengganti barang bukti sabu itu dengan tawas. Jaksa mengatakan Dody melaksanakan perintah tersebut lantaran takut dengan Teddy.

Jaksa menyebut pada 20 Mei 2022, Dody menerima pesan singkat WhatsApp dari Teddy agar minimal menukar seperempat dari total keseluruhan barang bukti.

Namun dalam perjalanannya, kata jaksa, Dody melalui Syamsul Ma’arif hanya mampu mengganti setengahnya, yaitu sebanyak 5 kg. (pop/pmg)(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Irjen Teddy MinahasaMajelis hakimtolak permintaan duplik
ShareTweetSend

Related Posts

Demi Kelanjutan Hutan Papua, G-SPHA Papua Minta Majelis Hakim Pegang Teguh Prinsip In Dobio Pro-Natura

Demi Kelanjutan Hutan Papua, G-SPHA Papua Minta Majelis Hakim Pegang Teguh Prinsip In Dobio Pro-Natura

November 1, 2023
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba

Mei 9, 2023
Polisi Tangkap Bandar Narkoba Alex Bonpis Terkait Kasus Teddy Minahasa

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Alex Bonpis Terkait Kasus Teddy Minahasa

Januari 17, 2023

Pengacara AKBP Dody Sebut Irjen TM Tak Kooperatif Terkait 5 Kg Sabu

Desember 22, 2022

Kapolri Resmi Lantik Sembilan Kapolda, Dua Pejabat Utama Mabes Polri

Oktober 18, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?