• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Tangkap Bandar Narkoba Alex Bonpis Terkait Kasus Teddy Minahasa

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Alex Bonpis Terkait Kasus Teddy Minahasa

Januari 17, 2023
Sahat Tua Simanjuntak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana Hibah

Sahat Tua Simanjuntak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana Hibah

September 27, 2023
PBVSI Papua Barat Target Medali Emas di PON XXI

PBVSI Papua Barat Target Medali Emas di PON XXI

September 27, 2023
ADVERTISEMENT
DPW NasDem Riau Roadshow di DPD NasDem Pekanbaru

DPW NasDem Riau Roadshow di DPD NasDem Pekanbaru

September 27, 2023
TNI AL Tingkatkan Kerjasama Dengan Jerman

TNI AL Tingkatkan Kerjasama Dengan Jerman

September 27, 2023
Jokowi Jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pertama di Indonesia

Jokowi Minta Segera di Studi Pembangunan LRT Jabodebek Hingga Bogor

September 27, 2023
Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Akui Beri Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo

Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Akui Beri Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo

September 27, 2023
Kuasa Hukum Korban Pemerasan Oleh Oknum Polri Minta Propam Periksa Wakapolda Metro Jaya

Rotasi Polri, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

September 27, 2023
BPN: Total 20 Laporan Terkait Fitnah Belum Ada Perkembangan

Gerindra Bantah Penunjukan Kaesang Jadi Ketum PSI Bentuk Politik Dinasti, Ini Alasannya

September 27, 2023
AKBP Achiruddin Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Bui di Kasus Pembiaran Penganiayaan Ken

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Ken Admiral

September 27, 2023
Niat Wartawan Konfirmasi Dana Hibah Ke KONI Riau Malah Diusir Keluar, Ada Apa?

Niat Wartawan Konfirmasi Dana Hibah Ke KONI Riau Malah Diusir Keluar, Ada Apa?

September 27, 2023
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 27, 2023
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Alex Bonpis Terkait Kasus Teddy Minahasa

[Hukum]

Januari 17, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
67
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, bernama Alex Bonpis.

Dari informasi yang dihimpun, Alex ditangkap aparat kepolisian pada Senin (16/1) malam di luar Jakarta.

“Benar (ditangkap),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKNP Andi Oddang mengungkapkan Alex diduga turut terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

“Dalam kasus kita ini dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari pak Teddy Minahasa,” ujar Andi.

“Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini,” sambungnya.

Andi juga menyebut komunikasi antara Alex dengan Teddy ini dilakukan secara lisan. Bahkan, lanjut dia, transaksi antar keduanya pun dilakukan secara tunai.

“Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash. Nah ini kita belum bisa dilakukan pendalaman hanya diterbitkan DPO,” tuturnya.

Andi menuturkan sebelumnya Alex sudah berstatus buron untuk kasus narkoba lain yang juga ditangani Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Kalau yang DPO dari Subdit 1 itu kalau enggak salah sudah setahun terakhir. Nah kalau yang kami baru tiga bulan lalu, semenjak namanya muncul sebagai penerima barang bukti dari TM,” kata dia.

Sebelumnya, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran gelap narkoba. Mantan Kapolda Sumbar ini diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

ADVERTISEMENT

Selain Teddy, ada empat anggota polisi lain yang juga berstatus tersangka. Yakni AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian, juga ada enam tersangka lain adalah warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dis/kid) (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Alex BonpisBandar NarkobaIrjen Teddy MinahasaPolda Metro Jaya
ShareTweetSend

Related Posts

Polda Metro Batalkan Tilang Uji Emisi, Dianggap Tak Efektif

Polda Metro Batalkan Tilang Uji Emisi, Dianggap Tak Efektif

September 11, 2023
Polisi Tangkap 3 Orang Tersangka Kasus Penjualan Ginjal ke Kamboja, Ada Oknum Imigrasi

3 Warga Sipil Jadi Tersangka Kasus Paspampres Culik dan Aniaya Imam Masykur

Agustus 30, 2023

Polisi yang Buron Usai Aniaya Pemakai Narkoba Hingga Tewas Ditangkap

Agustus 28, 2023

Motor Tak Lolos Uji Emisi di DKI Akan Ditilang Rp250 Ribu, Mobil Rp 500 Ribu

Agustus 23, 2023

Polda Metro Bentuk Satgas Khusus Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal

Agustus 21, 2023
Load More

ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?