• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komisi A DPRD Langkat Gelar RDP Dengan Mapancas Dan PT.LNK Kasus 1  Tandan Kelapa Sawit

Komisi A DPRD Langkat Gelar RDP Dengan Mapancas Dan PT.LNK Kasus 1 Tandan Kelapa Sawit

Februari 14, 2023
Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Mei 5, 2026
Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Mei 5, 2026
ADVERTISEMENT
Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Mei 5, 2026
Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Mei 5, 2026
Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Mei 5, 2026
Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Mei 5, 2026
Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Mei 5, 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Mei 5, 2026
Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mei 5, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Mei 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Komisi A DPRD Langkat Gelar RDP Dengan Mapancas Dan PT.LNK Kasus 1 Tandan Kelapa Sawit

[Daerah]

Februari 14, 2023
in Daerah, News
0
0
SHARES
77
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Langkat, SatukanIndonesia.Com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Pancasila (Mapancas) dan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK), Selasa (14/2/2023) di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat, Stabat.

Rapat RDP dilaksanakan, berkaitan dari kasus pencurian 1 tandan kelapa sawit yang diklaim di areal HGU milik PT.Langkat Nusantara Kepong (LNK) yang notabene milik PTPN II.

Rapat RDP tersebut dilaksanakan Komisi A DPRD Langkat terdiri dari
Ketua Komisi A DPRD Langkat Bahri SH, Wakil Ketua Komisi A DPRD Langkat Ir.Firmanta Ginting, Sekretaris Komisi A DPRD Langkat Julhijar SH, dengan mengundang Kelompok DPD Mapancas Kabupaten Langkat, Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Sinaga SH MH, Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M.Syarif Ginting SH, perwakilan Pengadilan Negeri Stabat Cakra Tona PM SH MH, Direktur PT.LNK AH Suharto, Kuasa Hukum PT.LNK Sastra SH MKN dan Assiten PT.LNK H.Abdul Rahman bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Langkat.

Dalam kesempatan RDP tersebut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Langkat Hendra Sinaga SH menyampaikan bahwa dalam sistem ketatanegaraan ada 3 pilar kekuatan untuk mewujudkan keadilan.

“Dimana 3 pilar itu adalah pemerintah, kekuatan pasar/ pengusaha dan masyarakat. Terkait Restorative Justice (RJ) bahwa tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan dengan RJ. Jadi ada ketentuan yang harus dipenuhi dari diri tersangka. Kami di lembaga ekskutif dibayar oleh negara berdasarkan undang – undang, sehingga dalam pelaksanaannya kami tetap mengacu kepada aturan dan perundangan-undangan,” jelasnya.

Diketahui Kejaksaan Negeri Langkat pada Tahun 2022 telah melakukan Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice sebanyak 20 Perkara dengan 23 tersangka yang didasarkan pada hati nurani dan berpedoman pada Perja No.15 Tahun 2020 tentang penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice.

Menurut Kasi Pidum yang baru bertugas di Kejari Langkat tersebut bahwa pihaknya tidak bisa meng-RJ kan kasus yang saat ini menjadi viral terkait 1 tandan kelapa sawit yang perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat karena ada beberapa faktor.

“Diantaranya tersangka atau pelaku seperti yang dialami JS, karena pihak PT.LNK tidak bersedia memaafkan pelaku. Selain itu, pelaku sudah pernah dipenjara terkait kasus narkoba (residivis). Jadi ada 2 syarat yang tidak terpenuhi untuk di RJ kan,” ujarnya.

Sementara itu, dari pihak Mapancas Kabupaten Langkat yang saat ini getol menyuarakan agar pihak PT.LNK atau pihak PTPN harus lebih mendahulukan sisi kemanusiaan untuk masyarakat yang ada di sekitar perkebunan terkait aksi pencurian sawit harus mendahulukan RJ.

Selain itu, Mapancas juga menyuarakan agar status HGU PT.LNK yang selama ini diketahui merupakan perusahaan dari Malaysia terkait kerjasama (MoU) dengan pihak BUMN seperti PTPN II diperjelas.

“Sebab, PT.LNK mengklaim jika mereka merupakan anak perusahaan dari PTPN II selaku salah satu perusahaan BUMN,” ujar Kokoh Aprianta Bangun salah satu pengurus Mapancas Langkat.

Menurut Kokoh, selama ini CSR dan Plasma yang merupakan hak warga di sekitar perkebunan yang saat ini HGU nya dikontrakkan kepada PT.LNK masih tidak jelas.

Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur AH Suharto mengatakan bahwa mereka sudah memberikan CSR kepada masyarakat Kabupaten Langkat. Namun pihak LNK tidak mampu menjawab terkait Plasma.

Pihak LNK malah terus mengatakan bahwa tindak pencurian kelapa sawit di perkebunan mereka sering terjadi.

Terkait dengan banyaknya aksi pencurian sawit di Kabupaten Langkat, khususnya di lahan HGU kebun milik PTPN II dan PT.LNK juga menjadi perhatian Komisi A DPRD Langkat.

“Maraknya aksi pencurian kelapa sawit di Kabupaten Langkat ini seharusnya dipertanyakan ke Polres Langkat. Karena selama ini kalau berdasarkan laporan dari Polsek-Polsek selalu aman-aman aja,” ujar pihak Komisi A.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasat Intelkam AKP M.Syarif Ginting SH mengatakan jika aksi pencurian sawit yang selama ini ditangani pihak Polsek jajaran Polres Langkat merupakan kejahatan pidana biasa yang berurusan dengan kebutuhan perut.

“Jadi bukan kejahatan yang luar biasa. Sehingga memang pihak perkebunan harus mengutamakan RJ. Aksi pencurian kelapa sawit yang dilakukan masyarakat di sekitar perkebunan bisa jadi karena minimnya kesempatan dan lowongan pekerjaan. Jadi bukan urusan pihak kepolisian saja, tapi melibatkan semua pihak. Sehingga hari ini kita bersama adik-adik aktivis Mapancas bisa berkumpul di sini membahas masalah ini,” ujar Syarif Ginting sembari tersenyum.

Pihak Komisi A juga mengkritisi pihak PT.LNK terkait penangkapan masyarakat yang dituding merupakan pelaku pencurian sawit.

“Apakah pihak PT.LNK yang sudah menangkap masyarakat yang dituding biasa mencuri sawit beberapa tandan berdampak hasil panennya semakin melimpah? Saya rasa tidak. Nah, kalau penangkapan masyarakat yang dituding mencuri sawit tidak berdampak dengan panen yang melimpah, berarti perlu dicurigai jika pencuri sawit yang lebih besar ada di dalam pihak perkebunan itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, mewakili PN Stabat Cakra Tona PM SH MH mengatakan pihaknya sangat mendukung apa yang disuarakan oleh aktivis Mapancas terkait kasus terdakwa pencurian sawit yang tidak di RJ kan.

“Tapi saya dalam hal ini tidak bisa berkomentar terkait terdakwa pencurian 1 tandan sawit yang saat ini kasusnya masih berjalan di persidangan.

Dalam kesempatan itu Ketua DPD Mapancas Ahmad Zulfahmi Fikri menekankan agar pihak PT.LNK lebih mengutamakan membuka kesempatan kerja kepada masyarakat di sekitar perkebunan. Sebab, kata Fikri, jika aksi pencurian yang dilakukan masyarakat sekitar perkebunan karena warga setempat diabaikan dan tidak diberikan kesempatan bekerja di perkebunan tersebut.

“Jadi kami bukan cari pembenaran terkait pencurian 1 tandan sawit tersebut. Tapi lebih mengupayakan RJ serta pihak LNK harus memberikan kesempatan untuk bekerja kepada masyarakat sekitar,” ujarnya. (AS)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DPRD LangkatLangkat
ShareTweetSend

Related Posts

Tidak Laporkan Sejumlah Harta Kekayaan,  Ajai Ismail:  KPK Sudah tau, Disuruh Perbaikan 2024

Tidak Laporkan Sejumlah Harta Kekayaan,  Ajai Ismail:  KPK Sudah tau, Disuruh Perbaikan 2024

Februari 14, 2025
PPPK Langkat Diduga Bermasalah, LBH Medan : Ada Cium “Bau Amis”

PPPK Langkat Diduga Bermasalah, LBH Medan : Ada Cium “Bau Amis”

Juni 21, 2024
Warga Dikejutkan Penemuan Mayat Membusuk Didalam Parit

Warga Dikejutkan Penemuan Mayat Membusuk Didalam Parit

April 19, 2024

Ricuh Pasca Pemilu 2024 di Langkat Berujung Dilapor ke Komnas HAM

Februari 21, 2024

Persidangan Panjang Kasus TPPO Di Langkat Masih Menarik Perhatian Warga

Januari 30, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?