
Langkat, SatukanIndonesia.Com – Persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat (30/1/2024), di Pengadilan Negeri kelas II Stabat Langkat.
Sidang tergolong panjang, kini sudah menggelar persidangan ke 24, dan memeriksa saksi-saksi sebanyak 28 saksi.
Sebelumnya Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Nomor Perkara : 555/Pid.Sus/2023/PN.Stb dengan terdakwa mantan Bupati Langkat TRP kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat di Ruang Sidang Prof. Dr Kesuma Atmaja SH.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Stabat yang terdiri dari Yogi Fransis Taufik SH, Jimmy Carter Aritonang SH MH dan Maura Meralda Harahap SH dalam persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi yang meringankan yakni Tiorita Br Surbakti (istri terdakwa) dan Sribana PA SE (adik terdakwa).
Kendati kedua saksi tersebut hadir untuk mengetahui kepemilikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Dewa Rencana Peranginangin (DRP) dan kepemilikan Kerangkeng Binaan pecandu narkotika ilegal.
Sebagaimana keterangan saksi-saksi yang telah di ambil keterangannya oleh Penyidik Polda Sumut dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun kedua saksi Tiorita dan Sribana sepakat menerangkan jika mereka keberatan jadi saksi terdakwa TRP.
“Apakah saksi Tiorita Br Surbakti bersedia menjadi saksi untuk terdakwa,” tanya Ketua Majelis Hakim PN Stabat Andriansyah SH MH serta Dicky Irvandi SH MH dan Cakratona Parhusip SH MH (masing-masing Hakim Anggota) kepada saksi.
Saksi Tiorita dengan tegas menjawab jika ia keberatan menjadi saksi untuk suaminya yang menjadi terdakwa.
Begitu juga dengan saksi Sribana saat ditanya Majelis Hakim. Adik terdakwa sekaligus menjabat sebagai Ketua DPRD Langkat tersebut juga menyampaikan jika ia merasa keberatan menjadi saksi.
Karena kedua saksi yang dihadirkan JPU tidak bersedia menjadi saksi terdakwa TRP. Akhirnya Majelis Hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan persidangan pada Selasa (23/1/2023) pekan depan. Yaitu dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Persidangan (30/1) dengan jadwal pemeriksaan empat saksi, yakni Muarni (47) alamat Dusun III Raja Tengah Hilir, Desa Raja Tengah, Rudi Yanti (51) alamat Dusun II Kampung Baru, Desa Raja Tengah, Supriatna (49) alamat Dusun II Kp. Baru Desa Raja Tengah dan Jonter Silalahi (45) alamat Dusun I Nangka Lima Desa Raja Tengah.
Berdasarkan Surat Keterangan No. 05/SK/RT/I/2024 olehKepala Desa Raja Tengah, menerangkan bahwa nama saksi tersebut, sejak 22 Januari 2024 tidak lagi berdomisili di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat dan tidak diketahui alamat ke eradaannya.
Dengan tidak hadirnya saksi tersebut, JPU hanya membacakan hasil pemeriksaan sebelumnya.
Sebelum menutup jalannya sidang, kepada majelis Hakim, JPU menyampaikan untuk persidangan berikut akan meminta pendapat Ahli.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Sabri Marbun di temui di ruangannya, kepada wartawan mengatakan jumlah sidang tidak ada diatur hingga berapa kali.
“Persidangan suatu perkara tidak dibatasi berapa kali”, katanya. (AS/Redaksi).













