Langkat, SatukanIndonesia.Com – Kerani Humas PTPN II Kebun Batang Serangan Kabupaten Langkat Surianto (52) membantah munculnya tudingan jika dirinya melakukan pungutan liar atau menyunat pencairan dana Santunan Hari Tua (SHT) bagi pensiunan keryawan kebun milik BUMN tersebut.
Bantahan itu disampaikan oleh Surianto kepada sejumlah Wartawan Jum’at (17/2/2023) yang menudingnya melakukan pungli atau menyunat pencairan dana SHT, termasuk yang dilansir di salah satu media online.
Menurut nya, oknum wartawan media online tersebut tidak pernah menelpon atau pun berjumpa dengan dirinya untuk konfirmasi terkait tudingan pungli SHT tersebut.
Lebih lanjut dikatakannya, jika pun ada pemberian dari orang yang diurus itu merupakan kesepakatan uang jasa pengurusan pencairan dana SHT bagi pensiunan karyawan kebun.
“Yang diributkan oknum wartawan itu merupakan uang jasa pengurusan yang terjadi suka sama suka sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam surat kesepakatan dengan keikhlasan yang dibuat dengan materai 10000 oleh pihak pensiunan dengan dirinya tanpa ada unsur paksaan,” ujarnya.
Dalam Surat Pernyataan Kesepakatan yang ditulis oleh salah seorang pensiunan yakni Jaya Bakti (60) dan Kasmono (57) tertera perjanjian jika SHT keluar maka pihak kedua pensiunan tersebut akan memberikan uang jasa dan tidak ada unsur paksaan. Artinya pemberian uang jasa tersebut diberikan dengan kesadaran dan keihklasan.
“Apabila dikemudian hari timbul masalah dikarenakan uang jasa yang saya berikan, maka saya akan bertanggungjawab dan bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Jaya Bakti dan Kasmono dalam surat perjanjian yang dibuat secara terpisah tersebut.
Surianto merasa kecewa dengan tudingan yang berbau fitnah ini. Berkaitan hal itu, dirinya juga akan melakukan langkah-langkah hukum, karena namanya terkesan sudah tercemar.(AS)













