• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Gegara Bubarkan Kegiatan Ibadah GKKD di Lampung, Polisi Tetapkan Ketua RT Jadi Tersangka dan Masukkan Penjara

Gegara Bubarkan Kegiatan Ibadah GKKD di Lampung, Polisi Tetapkan Ketua RT Jadi Tersangka dan Masukkan Penjara

Maret 16, 2023
SAMBUT IDUL ADHA 1447 H, PANBIL GROUP KEMBALI  SALURKAN HEWAN KURBAN KE BERBAGAI WILAYAH DI BATAM

SAMBUT IDUL ADHA 1447 H, PANBIL GROUP KEMBALI SALURKAN HEWAN KURBAN KE BERBAGAI WILAYAH DI BATAM

Mei 27, 2026
Wamenkomdigi Tegaskan Pengembangan AI Harus Lindungi Demokrasi dan Kepentingan Publik

Wamenkomdigi Tegaskan Pengembangan AI Harus Lindungi Demokrasi dan Kepentingan Publik

Mei 27, 2026
ADVERTISEMENT
MenHAM Pigai Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Georgia

MenHAM Pigai Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Georgia

Mei 27, 2026
Partai Golkar Tebar Semangat Iduladha dengan 47 Sapi Kurban, Sapi Bahlil Capai 1,3 Ton

Partai Golkar Tebar Semangat Iduladha dengan 47 Sapi Kurban, Sapi Bahlil Capai 1,3 Ton

Mei 27, 2026
Wagub DKI Imbau Warga Jaga Kebersihan saat Sembelih Hewan Kurban

Wagub DKI Imbau Warga Jaga Kebersihan saat Sembelih Hewan Kurban

Mei 27, 2026
Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Konstitusional Politik Perempuan

Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Konstitusional Politik Perempuan

Mei 27, 2026
Wakil Ketua DPR Dukung Usulan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Wakil Ketua DPR Dukung Usulan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Mei 27, 2026
BMKG Prediksi Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Ringan saat Idul Adha

BMKG Prediksi Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Ringan saat Idul Adha

Mei 27, 2026
Maksud Mengantarkan Impian Anak Jadi Abdi Negara Brigjen Royjen Siburian Mengalami Kerugian Materi Hingga 410jt

Maksud Mengantarkan Impian Anak Jadi Abdi Negara Brigjen Royjen Siburian Mengalami Kerugian Materi Hingga 410jt

Mei 27, 2026
PT TPM: 98 Persen Warga Tembesi Tower Telah Menerima Sagu Hati  dan Warga yang Menempuh Jalurl Hukum Tetap Mendapat Bantuan Sewa Rumah

PT TPM: 98 Persen Warga Tembesi Tower Telah Menerima Sagu Hati  dan Warga yang Menempuh Jalurl Hukum Tetap Mendapat Bantuan Sewa Rumah

Mei 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Mei 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Gegara Bubarkan Kegiatan Ibadah GKKD di Lampung, Polisi Tetapkan Ketua RT Jadi Tersangka dan Masukkan Penjara

[Daerah]

Maret 16, 2023
in Daerah, Hukum, News
0
0
SHARES
204
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Ketua RT bernama Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung atas kasus peristiwa pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Lampung.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

“Setelah penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Kamis (16/3/2023).

Selain itu, Pandra menambahkan oknum Ketua RT Wawan tersebut juga telah ditahan di Mapolda Lampung.

“Informasi dari Ditreskrimum Polda Lampung, saat ini yang bersangkutan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Pandra menjelaskan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang.

“Perbuatan tersangka yang masuk (kedalam gereja) begitu saja juga tidak bisa dibenarkan. Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli Hukum Pidana,” imbuhnya.

Kini Ketua RT Wawan Kurniawan dipersangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

“Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I ke JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” ucapnya.

Dalam perkara tersebut, juga telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.

Sebelumnya, viral sebuah video di sosial media pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam video itu, ada sekitar 5 warga ke lokasi Gereja GKKD dan terlihat seorang pria dikatakan sebagai Ketua RT setempat memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar.

Dalam kasus tersebut, sempat juga terjadi perdamaian antara Ketua RT Wawan dengan jemaat GKKD. Dimana, Wawan meminta maaf kepada jemaat GKKD di Aula Kelurahan Rajabasa pada Kamis (23/2/2023).

Kemudian, jemaat GKKD menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai. (***)

Komentar Facebook

Tags: Ibadah gereja dibubarkanKetua RTLampungpolda Lampung
ShareTweetSend

Related Posts

TNI AL Bersama US Navy Dan USMC Matangkan Konsep Latma Carat 2024 Di Lampung

TNI AL Bersama US Navy Dan USMC Matangkan Konsep Latma Carat 2024 Di Lampung

Maret 15, 2024
Sebanyak 233 Surat Suara Ditemukan Tercoblos di TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung

Sebanyak 233 Surat Suara Ditemukan Tercoblos di TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung

Februari 16, 2024
Zulhas Sebut PAN akan Menjemput Kejayaan di 2024

Zulhas Optimis Prabowo-Gibran Menang Mutlak di Lampung

Januari 12, 2024

Curi Mobil di Parkiran Mal, 2 Oknum Anggota Polisi di Lampung Ditangkap

Oktober 13, 2023

Siswa SPN Lampung Advent Pratama Meninggal karena Serangan Jantung

Agustus 29, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?