• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polresta Bandara Soetta Berhasil Selamatkan 64 Orang Calon PMI Ilegal

Polresta Bandara Soetta Berhasil Selamatkan 64 Orang Calon PMI Ilegal

April 9, 2023
Universitas Cenderawasih Dipercayakan Pimpin Repatriasi Warisan Budaya Papua

Universitas Cenderawasih Dipercayakan Pimpin Repatriasi Warisan Budaya Papua

Agustus 7, 2026
Pengurus DPP LPM RI Periode 2026–2031 Dilantik, Ketua Umum: Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Menjadi Kunci Indonesia Maju

Pengurus DPP LPM RI Periode 2026–2031 Dilantik, Ketua Umum: Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Menjadi Kunci Indonesia Maju

Agustus 7, 2026
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI: Setiap Pasien BPJS Berhak Mendapat Pelayanan Manusiawi

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI: Setiap Pasien BPJS Berhak Mendapat Pelayanan Manusiawi

Agustus 7, 2026
Anggota Komisi XIII DPR Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih sebagai Wujud Syukur HUT Ke-81 RI

Anggota Komisi XIII DPR Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih sebagai Wujud Syukur HUT Ke-81 RI

Agustus 7, 2026
KPI Ajak Publik Selalu Cek Informasi Medsos Lewat Media Arus Utama

KPI Ajak Publik Selalu Cek Informasi Medsos Lewat Media Arus Utama

Agustus 7, 2026
Gagasan Tentang Perjanjian Keamanan Regional di Pasifik mulai Dibahas

Gagasan Tentang Perjanjian Keamanan Regional di Pasifik mulai Dibahas

Agustus 7, 2026
Kemenkes: Laporkan Nakes yang Cibir Pasien BPJS di Medsos

Kemenkes: Laporkan Nakes yang Cibir Pasien BPJS di Medsos

Agustus 7, 2026
Pemerintah akan Tindak Tegas Penyebar Hoaks yang Ganggu Ketertiban dan Stabilitas Nasional

Pemerintah akan Tindak Tegas Penyebar Hoaks yang Ganggu Ketertiban dan Stabilitas Nasional

Agustus 7, 2026
Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Kunjungi Dankorbrimob

Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Kunjungi Dankorbrimob

Agustus 7, 2026
Menperin Keluarkan Tiga Arahan untuk Memperkuat Ekosistem Startup Nasional

Menperin Keluarkan Tiga Arahan untuk Memperkuat Ekosistem Startup Nasional

Agustus 7, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Polresta Bandara Soetta Berhasil Selamatkan 64 Orang Calon PMI Ilegal

[Nasional]

April 9, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
49
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesiaCom – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Kementerian Ketenagakerjaan serta Imigrasi menggagalkan keberangkatan 64 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kawasan Timur Tengah dari Bandara Soekarno-Hatta.

Diduga ke-64 orang pekerja migran ini merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh RBJ (57) dan komplotannya. RBJ diduga sengaja mengirimkan para calon PMI ke orang pribadi di Negara tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Padahal saat ini pemerintah menutup pengiriman tenaga kerja asal Indonesia ke Timur Tengah.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menyatakan terungkapnya pengiriman 64 calon PMI ini bermula dari laporan seorang pegawai Kementerian Tenaga Kerja RI soal aksi RBJ.

“Berdasarkan laporan itu maka kemudian tim Polres, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi mendapat informasi bahwa tersangka akan mengirimkan 64 orang calon PMI melalui terminal 3 Bandara Soetta dengan maskapai penerbangan Oman Air dengan tujuan Jakarta-Muscat dan Muscat-Riyadh atau Muscat-Dubai, Timur Tengah, maka tim ini pun segera melakukan pencegahan,” kata Reza, sebagaimana dilansir okezone.com, Sabtu (8/4/2023).

Menurutnya, tim menggiring para korban ke kantor Imigrasi dan membatalkan rencana keberangkatan ke-64 calon pekerja migran tersebut.

“Dari hasil penelusuran, ternyata tersangka RBJ tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh seorang berinisial M yang sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses perburuan,” ujar Reza.

Ia menyebut, berdasarkan instruksi Kapolda Metro Jaya kepada jajarannya, bahwa setiap polres harus mampu melakukan pencegahan aksi kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian.

“Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama. Apabila menemukan informasi kejahatan, silakan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soekarno Hatta dan kami siap menindaklanjutinya,” papar Reza.

Sementara Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker RI, Yuli Adiratna menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menghimbau agar Masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke Luar Negeri, khususnya wilayah Timur Tengah, untuk bekerja pada pengguna perseorangan (RumahTangga) masih ditutup, sesuai keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara Timur Tengah.

“Untuk itu kami himbau jangan mudah percaya bujuk rayu untuk bekerja ke Luar Negeri dengan cara yang mudah apalagi diiming-imingi dengan sejumlah uang,” tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atauPasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000.

Dan/atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluhjuta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: PMIPolresta Bandara Soekarno-Hattatimur tengahTPPO
ShareTweetSend

Related Posts

Wakil Ketua MPR: TPPO Pengkhianatan Terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan

Wakil Ketua MPR: TPPO Pengkhianatan Terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan

Agustus 1, 2026
Wamen PPPA Dorong Kolaborasi Terpadu dan Digitalisasi untuk Berantas Perdagangan Orang

Wamen PPPA Dorong Kolaborasi Terpadu dan Digitalisasi untuk Berantas Perdagangan Orang

Agustus 1, 2026
Mukhtarudin: Terus Terang, Saya Sudah Gregetan Sama Kasus TPPO

Mukhtarudin: Terus Terang, Saya Sudah Gregetan Sama Kasus TPPO

Juli 20, 2026

Indonesia – Jerman Bahas Perluasan Penempatan PMI di Luar Sektor Kesehatan

Juni 19, 2026

Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Mei 5, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?