
MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Ksatria Parlemen Jalanan (Parjal) provinsi Papua Barat mendesak kepolisian memeriksa Tim Seleksi KPU Kabupaten se-Provinsi Papua Barat.
Pasalnya, Parjal menduga adanya pelanggaran administrasi dan serat kepentingan.
“Sejak awal, kami Parjal telah menyatakan sikap di publik untuk mengawal proses seleksi KPU Kabupaten Se Papua Barat. Tujuan kami bahwa seleksi KPU harus berjalan netral, independen,”kata Ronald Mambieuw, Panglima Parjal Papua Barat, Selasa (09/05/2023).
Lanjut dia, supaya dapat menghasilkan produk calon anggota KPU yang memiliki integritas dalam melaksanakan pemilu 2024. Namun berdasarkan pengaduan dari beberapa peserta, ternyata diduga adanya bukti terkait maladministrasi, intervensi tertentu baik dari struktur maupun dari luar struktur dalam seleksi KPU Kabupaten se Provinsi Papua Barat.
Kata Ronald, adanya dugaan dan informasi yang beredar terkait rekomendasi dari beberapa partai Politik untuk mengamankan oknum tertentu.
“Adanya isu yang beredar dalam seleksi KPU terkait rekomendasi – rekomendasi tertentu dari Partai A, B atau C untuk mengamankan rekomendasi mereka. Bahkan akan dibantu oleh Oknum staf KPU dan anggota DPR RI saat masuk menjadi 5 Besar. Informasi seperti ini harus diklarifikasi biar publik tidak anggap seleksi KPU sarat kepentingan politik,”tuturnya.
Oleh sebab itu, diharapkan Polda dapat memanggil Tim Seleksi dan memeriksa Timsel terkait seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Se Provinsi Papua Barat.
“Sebab jika proses seperti tidak dicegah maka akan menimbulkan narasi – narasi negatif dan memicu konflik saat pesta demokrasi berlangsung, sebab publik akan berfikir KPU tidak netral,”tegas Ronald.
Sementara Advokat Metusalak Awom, SH menambahkan, berdasarkan data yang diadukan oleh para peserta, ternyata adanya bukti awal yang diduga ada pelanggaran baik administratif maupun mekanisme.
Dia menjelaskan pelanggaran tersebut diantaranya, pertama, ada beberapa nama calon yang sengaja diloloskan oleh Timsel dalam seleksi administrasi walaupun tidak mengantongi bukti surat bebas pidana.
Kedua, ada salah satu calon yang diloloskan oleh Timsel walaupun belum lima tahun dinyatakan mengundurkan diri dari Partai Politik. Calon tersebut pernah dicalonkan oleh partai politik pada Pileg 2019 lalu, namun saat ini lolos seleksi masuk 10 besar.
Ketiga, Komposisi Timsel sesuai UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 31 ayat 3 tentang komposisi tim seleksi harus mewakili unsur akademisi, tim profesional dan tokoh masyarakat. Namun faktanya, tim seleksi hanya berasal dari 4 orang akademisi dan salah satu orang penyelenggara sehingga tidak mewakili unsur masyarakat.
Disisi lain, seleksi Timsel tertutup dari publik, nanti publik baru tahu ketika adanya konferensi pers terkait pembukaan pendaftaran calon anggota KPU, sehingga bisa diduga adanya kepentingan terselubung dalam menetapkan Timsel.
Keempat, berdasarkan UU nomor 7 Tahun 2017 bahwa Timsel harus menetapkan 10 nama yang akan dikirim ke KPU RI untuk menetapkan 5 nama menjadi komisioner KPU Kabupaten dan Kota, namun faktanya Timsel hanya menetapkan 9 nama calon Komisioner dari Kabupaten Manokwari Selatan.
Kelima, adanya komunikasi terselubung dari peserta dengan timsel saat proses pelaksanaan seleksi berlangsung. Seharusnya komunikasi tersebut dihindari, namun faktanya ada komunikasi tertentu yang dibangun oleh oknum Pansel dan Peserta.
Keenam, terkait pengumuman penilaian dari tim seleksi. Beberapa peserta merasa tidak puas atas pengumuman hasil baik seleksi CAT dan psikotes, maupun seleksi Kesehatan dan wawancara.
“Hingga H+4, Timsel belum umumkan hasil Seleksi Tes kesehatan dan wawancara, sehingga banyak peserta yang merasa tidak puas atas seleksi tersebut,”tandasnya.
Dari beberapa bukti – bukti hukum diatas, kami minta pertanggungjawaban hukum baik secara mekanisme maupun administratif. Dan jika terbukti adanya dugaan unsur kesengajaan tindakan melawan hukum baik mekanisme maupun administrasi maka kita akan mengambil langkah gugatan pidana maupun administratif.
“Laporan pengaduan ini juga akan dikirim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),”pungkas Metuzalak Awom. [GRW/Redaksi]













