
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan penetapan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate oleh Kejaksaan Agung sudah dilakukan dengan hati-hati. Menurut Mahfud, Kejaksaan sudah cukup lama menggarap kasus ini.
“Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati. Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi,” tulis Mahfud melalui akun media sosial pribadinya, sebagaimana dilansir Tempo.co, Kamis, 18 Mei 2023.
Menurut Mahfud, jika Kejaksaan Agung keliru sedikit saja dalam penanganan kasus ini, maka lembaga tersebut bisa dituduh melakukan politisasi hukum di tahun politik. Oleh karena itu, Mahfud menyebut Kejaksaan harus yakin dengan mininal dua alat bukti yang cukup untuk penetapan seseorang sebagai tersangka.
“Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” kata Mahfud.
Terakhir, Mahfud meminta masyarakat untuk yakin terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Kejagung dan menunggu proses peradilan atas kasus yang dihadapi Plate. “Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” kata Mahfud.(***)













