• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PN Tipikor Tangguhkan Penahanan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng

PN Tipikor Tangguhkan Penahanan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng

Juni 4, 2023
OTT Bupati Langkat, KPK Amankan Tujuh Orang 

OTT Bupati Langkat, KPK Amankan Tujuh Orang 

Juli 3, 2026
Cegah kemacatan, Polantas Humbahas Intensifkan Keamanan Padat Kenderaan.

Cegah kemacatan, Polantas Humbahas Intensifkan Keamanan Padat Kenderaan.

Juli 3, 2026
ADVERTISEMENT
Blokade Dibuka, Gubernur Papua Barat Daya Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Mama Papua

Blokade Dibuka, Gubernur Papua Barat Daya Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Mama Papua

Juli 3, 2026
Apkasi Sebut Penguatan Otonomi Daerah Jadi Kunci Kemandirian Fiskal

Apkasi Sebut Penguatan Otonomi Daerah Jadi Kunci Kemandirian Fiskal

Juli 3, 2026
Ketua Komisi II DPR Usul Hak Keuangan Kepala Daerah Naik Cegah Korupsi

Ketua Komisi II DPR Usul Hak Keuangan Kepala Daerah Naik Cegah Korupsi

Juli 3, 2026
Ketua DPR Dorong Penetapan Komisaris BUMN Berdasarkan Profesionalisme dan Kompetensi

Ketua DPR Dorong Penetapan Komisaris BUMN Berdasarkan Profesionalisme dan Kompetensi

Juli 3, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

Juli 3, 2026
Wamendagri Ingatkan Pemda Prioritaskan Urusan Pendidikan

Wamendagri Ingatkan Pemda Prioritaskan Urusan Pendidikan

Juli 3, 2026
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Juli 3, 2026
GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Juli 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

PN Tipikor Tangguhkan Penahanan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng

[Hukum]

Juni 4, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
74
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
PN Tipikor Makassar menangguhkan penahanan tersangka Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menangguhkan penahanan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng per 31 Mei 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua tersebut.

“Sesuai hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum KPK harus melaksanakan sesuai penetapan tersebut. Namun demikian kami juga pertimbangkan melakukan langkah proses hukum lanjutannya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, sebaagimana dilansir RM.id, Sabtu (3/6).

KPK berharap, penangguhan ini tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para terdakwa.

Komisi antirasuah meminta Eltinus mematuhi penetapan hakim yang memintanya dan penasehat hukum selaku penjamin untuk tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

“Terdakwa harus bersikap kooperatif, siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan,” imbau Ali.

Dia mengingatkan, apabila Etinus melarikan diri, maka penjamin harus bersedia membayar kepada negara uang penjamin sebesar Rp 5 miliar.

“Penetapan ini pun dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terdakwa melanggar syarat-syarat tersebut,” tutur Ali.

KPK berharap proses persidangan pada tahap berikutnya dapat berjalan secara efektif.

“Sehingga segera memberikan kepastian hukum baik kepada terdakwa maupun masyarakat selaku korban korupsi,” tandasnya.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Selain Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara, juga dijadikan tersangka.

Perbuatan tiga tersangka membuat negara merugi Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Eltninus mengantongi Rp 4,4 miliar dari tindakan koruptif ini.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bupati Mimikakorupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32KPKPengadilan Negeri MakassarPN Tipikor Tangguhkan Penahanan Bupati Mimika
ShareTweetSend

Related Posts

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

Juni 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?