
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menangguhkan penahanan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng per 31 Mei 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua tersebut.
“Sesuai hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum KPK harus melaksanakan sesuai penetapan tersebut. Namun demikian kami juga pertimbangkan melakukan langkah proses hukum lanjutannya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, sebaagimana dilansir RM.id, Sabtu (3/6).
KPK berharap, penangguhan ini tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para terdakwa.
Komisi antirasuah meminta Eltinus mematuhi penetapan hakim yang memintanya dan penasehat hukum selaku penjamin untuk tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
“Terdakwa harus bersikap kooperatif, siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan,” imbau Ali.
Dia mengingatkan, apabila Etinus melarikan diri, maka penjamin harus bersedia membayar kepada negara uang penjamin sebesar Rp 5 miliar.
“Penetapan ini pun dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terdakwa melanggar syarat-syarat tersebut,” tutur Ali.
KPK berharap proses persidangan pada tahap berikutnya dapat berjalan secara efektif.
“Sehingga segera memberikan kepastian hukum baik kepada terdakwa maupun masyarakat selaku korban korupsi,” tandasnya.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Selain Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara, juga dijadikan tersangka.
Perbuatan tiga tersangka membuat negara merugi Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Eltninus mengantongi Rp 4,4 miliar dari tindakan koruptif ini.(***)













