
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur syarat calon anggota legislatif Pemilu 2024 ke Mahkamah Agung (MA).
Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Abraham Samad ikut serta dalam koalisi penggugat bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Mereka menggugat PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta PKPU No. 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD RI.
“Dua Peraturan KPU itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, terutama berkaitan dengan pengecualian syarat bagi eks terpidana, khususnya tindak pidana korupsi, yang akan maju sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung MA, Jakarta, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.Com, Senin (12/6).
Menurut Kurnia, putusan MK mewajibkan mantan terpidana melewati jeda waktu lima tahun setelah masa pemidanaan.
Namun, KPU memberikan syarat pengecualian dalam PKPU kepada napi yang dicabut hak politiknya lewat putusan pengadilan.
Apabila terpidana dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik satu tahun, kata Kurnia mengutip aturan KPU, maka tahun kedua para mantan terpidana bisa langsung maju menjadi anggota calon legislatif.
“Bagi kami ketentuan itu jelas sekali terang benderang bertentangan dengan putusan MK, apalagi sudah ada statement langsung dari KPK dan Bawaslu yang mempertanyakan legitimasi dan secara filosofis aturan dari PKPU 10 dan 11,” terang Kurnia.
Dalam kesempatan yang sama, mantan pimpinan KPK Saut Situmorang berharap MA segera memutuskan gugatan uji materi ini demi kepastian hukum dalam proses pendaftaran dan verifikasi bacaleg yang telah berlangsung sejak 1 Mei 2023.
“Supaya ada kepastian, bagaimana sebenarnya pesta demokrasi kita yang berkaitan dengan adanya beberapa orang yang bermasalah beberapa waktu lalu, tetap kita bisa menciptakan politik cerdas dan berintegritas yang selama ini kita kenal dan kita promosikan di KPK,” kata Saut.(***)













