• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tolak Gaji Rp5 Juta, Prabowo Berhak atas Tunjangan Rp50 Juta

Tolak Gaji Rp5 Juta, Prabowo Berhak atas Tunjangan Rp50 Juta

Oktober 31, 2019
Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Sulut hingga Papua Barat Daya

Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Sulut hingga Papua Barat Daya

September 3, 2026
Wamendagri Ribka Dorong Pemda Perkuat Pencegahan Karhutla Sejak Dini

Wamendagri Ribka Dorong Pemda Perkuat Pencegahan Karhutla Sejak Dini

September 3, 2026
ADVERTISEMENT
BGN Tutup Sementara SPPG di Sidoarjo dan Copot Kepala Dapur

BGN Tutup Sementara SPPG di Sidoarjo dan Copot Kepala Dapur

September 3, 2026
KPK Dorong Guru Tanamkan Integritas Sejak Dini

KPK Dorong Guru Tanamkan Integritas Sejak Dini

September 3, 2026
Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

September 3, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR Dorong PJJ: Kesehatan Siswa dan Guru Jadi Prioritas

Wakil Ketua Komisi X DPR Dorong PJJ: Kesehatan Siswa dan Guru Jadi Prioritas

September 3, 2026
BMKG: Cuaca di Jakarta Cerah Merata, dengan Tingkat Kelembapan Berkisar 38 hingga 76 Persen 

BMKG: Cuaca di Jakarta Cerah Merata, dengan Tingkat Kelembapan Berkisar 38 hingga 76 Persen 

September 3, 2026
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

September 3, 2026
Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Ekonomi Makro dalam RAPBN 2027

Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Ekonomi Makro dalam RAPBN 2027

September 3, 2026
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Perubahan APBD 2026

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Perubahan APBD 2026

September 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Tolak Gaji Rp5 Juta, Prabowo Berhak atas Tunjangan Rp50 Juta

[Nasional]

Oktober 31, 2019
in Nasional
0
0
SHARES
86
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menhan Prabowo Subianto.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tidak akan menerima gajinya sebagai Menteri Pertahanan Kabinet Indonesia Maju sebesar Rp5.040.000 per bulan seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000.

Namun, tunjangan yang berhak diterima Prabowo diperkirakan berkali lipat dari gaji sebagai menteri. Nominalnya lebih dari Rp50 juta.

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pertahanan menjelaskan bahwa menteri pertahanan berhak mendapat 150 persen dari kelas jabatan 17. Di bagian lampiran tertera tunjangan kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000.

Dengan demikian, Prabowo berhak memperoleh tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp29.085.000, yakni Rp43.627.500.

“Menteri Pertahanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pertahanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17 di Lingkungan Kementerian Pertahanan,” mengutip Pasal 6 Ayat (1) peraturan tersebut.

Prabowo, selaku menteri negara, juga berhak mendapat tunjangan sebagai Pejabat Negara. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Pada Pasal 1 Ayat (2) butir e dinyatakan tunjangan menteri negara sebesar Rp13.608.000 per bulan.

“Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000,” mengutip Pada Pasal 1 Ayat (2) butir e Keppres tersebut.

Sehingga diperkirakan, Prabowo berhak memperoleh pendapatan sekitar Rp57.235.500. Nominal tersebut berasal dari tunjangan kinerja Rp43.627.500 ditambah tunjangan sebagai pejabat negara Rp13.608.000.

Selaku menteri, Prabowo pun berhak mendapatkan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan.

Belum diketahui pasti apakah Prabowo menolak atau menerima tunjangan sebesar Rp57.235.500. Sejauh ini, juru bicara Prabowo yakni Dahnil Anzar Simanjuntak hanya mengatakan bahwa eks Danjen Kopassus itu tidak akan menerima gaji sebagai menteri pertahanan. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000, gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan.

“Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di @Kemhan_RI adalah BENAR,” tutur Dahnil melalui akun Twitter @Dahnilanzar, Rabu (30/10/19).

Prabowo, lanjutnya, tidak mengambil gaji karena selama ini memang berniat mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara. Dia menyebut Prabowo berprinsip demikian sejak terjun ke dunia politik.

ADVERTISEMENT

Sumber

 

Komentar Facebook

Tags: Indonesia MajuMenteri PertahananNasionalPrabowo Subianto
ShareTweetSend

Related Posts

Presiden Prabowo Bahas Sejumlah Isu Strategis bersama Panglima TNI

Presiden Prabowo Bahas Sejumlah Isu Strategis bersama Panglima TNI

September 1, 2026
Presiden Prabowo Hadiri Penutupan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Presiden Prabowo Hadiri Penutupan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Agustus 31, 2026
Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Agustus 27, 2026

1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

Agustus 27, 2026

Tembak Warga Sipil, Presiden Prabowo Didesak Menarik Prajurit TNI Pelanggar HAM

Agustus 15, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?