• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Wamendagri Ribka Dorong Pemda Perkuat Pencegahan Karhutla Sejak Dini

Wamendagri Ribka Dorong Pemda Perkuat Pencegahan Karhutla Sejak Dini

September 3, 2026
Tiga Hari di Indonesia, Sekjen PBB dapat ‘Surat Terbuka’ dari West Papua

Tiga Hari di Indonesia, Sekjen PBB dapat ‘Surat Terbuka’ dari West Papua

Oktober 18, 2026
MINGGU KASIH, WAKAPOLDA KEPRI PERKUAT KEMITRAAN POLRI DAN MASYARAKAT

MINGGU KASIH, WAKAPOLDA KEPRI PERKUAT KEMITRAAN POLRI DAN MASYARAKAT

Oktober 18, 2026
ADVERTISEMENT
Tiba di Indonesia, Sekjen PBB Bakal Temui Presiden Prabowo

Tiba di Indonesia, Sekjen PBB Bakal Temui Presiden Prabowo

Oktober 18, 2026
Menaker Yassierli Ajak Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio untuk Masuk Dunia Kerja

Menaker Yassierli Ajak Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio untuk Masuk Dunia Kerja

Oktober 18, 2026
Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter dan Potensi Hujan

Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter dan Potensi Hujan

Oktober 18, 2026
1,43 Juta Siswa Terdampak Asap Karhutla, ASSI Minta Negara Bertindak

1,43 Juta Siswa Terdampak Asap Karhutla, ASSI Minta Negara Bertindak

Oktober 18, 2026
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 18, 2026
Presiden Prabowo Didesak Buka Data Perusahaan Pemicu Karhutla

Presiden Prabowo Didesak Buka Data Perusahaan Pemicu Karhutla

Oktober 18, 2026
Mangihut Rajagukguk Anggota DPRD Batam, Fasilitasi Jemput Bola Disdukcapil Batam, Warga Bisa Urus KTP‑Akte Nikah di HKBP Batam Center

Mangihut Rajagukguk Anggota DPRD Batam, Fasilitasi Jemput Bola Disdukcapil Batam, Warga Bisa Urus KTP‑Akte Nikah di HKBP Batam Center

Oktober 17, 2026
Sekjen PBB Antonio Guterres Berkunjung ke Indonesia

Sekjen PBB Antonio Guterres Berkunjung ke Indonesia

Oktober 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Wamendagri Ribka Dorong Pemda Perkuat Pencegahan Karhutla Sejak Dini

(Fokus Berita)

September 3, 2026
in Fokus Berita
0
0
SHARES
39
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk/istimewa

Jakarta, satukanindonesia.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk punyamendorong pemerintah daerah (Pemda) memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut penting untuk memastikan pelindungan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, terutama di daerah yang memiliki risiko karhutla.

Menurut Ribka, kesiapsiagaan tersebut perlu ditopang regulasi, anggaran, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta pelibatan masyarakat. Karena itu, upaya pencegahan perlu dipersiapkan sejak dini dan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah.

Ribka menjelaskan, pembagian tugas pemerintah pusat dan daerah dalam penanggulangan karhutla telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan serta tindakan kepala daerah, termasuk memastikan pengalokasian anggaran yang memadai untuk penanggulangan karhutla.

“Namanya bencana itu tidak pernah kita rencanakan, tetapi semuanya langkah-langkah atau upaya mitigasi tetap [harus ada]. Dalam penyusunan APBD, penyusunan RKPD selalu harus memposkan anggaran yang namanya BTT (Belanja Tidak Terduga),” ujar Ribka saat memimpin Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Karhutla di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua di Kantor Pusat Kemendagri, dilansir dari indopos co, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Sebagai bagian dari pembinaan kepada daerah, Ribka mengatakan, Kemendagri telah menerbitkan sejumlah regulasi yang dapat menjadi instrumen bagi Pemda dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi karhutla. Regulasi tersebut di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018.

Berbagai regulasi tersebut mengatur antara lain Standar Pelayanan Minimal (SPM) suburusan bencana dan kebakaran. Selain itu, juga telah diterbitkan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengelolaan keuangan desa, kelembagaan pemadam kebakaran, hingga pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).

Tak hanya itu, Kemendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut arahan Presiden mengenai pengendalian karhutla dan kesiapsiagaan Pemda.

Ribka menyebutkan sejumlah daerah yang telah memiliki produk hukum terkait pengendalian atau penanggulangan karhutla. Di antaranya Bali melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2016, Maluku melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022, serta Papua Barat melalui Pergub Nomor 10 Tahun 2019.

Ribka meminta daerah yang belum memiliki regulasi agar segera menyiapkannya. Keberadaan payung hukum tersebut dinilai penting untuk memberikan landasan bagi Pemda dalam melakukan pencegahan, pemadaman, maupun penanganan keadaan darurat, termasuk dalam penggunaan APBD.

“Pencegahan maupun pemadaman ataupun pada saat terjadi … ini memang harus dana ini betul-betul keluar ada dasar hukumnya,” kata Ribka.

Di samping memastikan kesiapan regulasi dan anggaran, Ribka meminta kepala daerah memperkuat langkah pencegahan langsung di lapangan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi secara terus-menerus dan masif, penguatan kesukarelawanan masyarakat dalam deteksi dini dan pemadaman, serta peningkatan kesadaran agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Menurut Ribka, berbagai upaya tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, Pemda, kementerian/lembaga, dan masyarakat secara terpadu. Kolaborasi diperlukan agar penanganan karhutla tidak berjalan secara sektoral, melainkan menjadi tanggung jawab bersama.

“Jadi kita semua berkolaborasi, sehingga tidak ada yang namanya … ego sektoral dari masing-masing kementerian dan lembaga. Tetapi dalam mengurus ini sudah ada kesepakatan bersama, menjadi sebuah tanggung jawab bersama,” tandasnya. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: karhutlaRibka HalukWakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
ShareTweetSend

Related Posts

Presiden Prabowo Didesak Buka Data Perusahaan Pemicu Karhutla

Presiden Prabowo Didesak Buka Data Perusahaan Pemicu Karhutla

Oktober 18, 2026
Polri Perkuat Penanganan Karhutla melalui Polisi Khusus Kehutanan

Polri Perkuat Penanganan Karhutla melalui Polisi Khusus Kehutanan

Oktober 17, 2026
Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Karhutla

Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Karhutla

Oktober 16, 2026

Meluas hingga Papua, Karhutla Akan Dibahas Di KTT ASEAN Manila

Oktober 15, 2026

Menhut Raja Juli Sebut Siaga Karhutla Masih Sebulan Lagi

Oktober 12, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?